Jakarta, Jatimhits.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mencoba menyeruak sejumlah fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Dr, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerengan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi untuk diambil keterangannya guna pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Saksi yang diperiksa, yakni AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 7 Maret 2023.
Selain memeriksan AMS, pihak penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni, AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Jaya dan DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanaha (PPAT).
“ Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” ujar Ketut melalui keterangan tertulisnya.
Adapun duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Namun diketahui kemudian bahwa lahan yang dimaksud tersebut ternyata lahan bermasalah.


























