Jatimhits.id (Surabaya) – Waktu terus berputar, tak terasa hampir 10 tahun M Sholeh warga jalan Kalilom Lor Indah Seruni, Tanah Kali Kedinding, Surabaya ini terjebak dalam labirin hukum yang berliku terkait dampak pembangunan gedung tiga lantai di samping rumahnya mengalami kerusakan fisik dimana pondasi dan bangunan rumah Sholeh mengalami kemiringan hingga 15 sentimeter. Dinding dan atap plafon retak serta ambrol, dan kusen pintu menjadi tidak bisa dibuka atau ditutup.

Perjuangan mencari keadilan yang sudah dilakukan selama ini seolah berhenti pada titik terendah. Kasus yang bermula sejak 2017 ini bukan hanya sekedar penyelesaian tanah atau pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan cermin retaknya perlindungan negara terhadap hak asasi manusia warganya, khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum.
Soleh, yang awalnya hanyalah warga biasa yang ingin melindungi harta dan nyawanya, kini bertransformasi menjadi aktivis hak sipil dadakan.
Ia menyebutkan hilangnya Pasal 200 KUHP dalam proses penyidikan, pasal yang menurutnya paling relevan untuk menjerat pelaku perusakan.
Kekecewaan Soleh tidak hanya ditujukan kepada pihak pembangun, Sudarmanto, seorang pegawai BUMN pelayaran yang dituding lepas tangan dari tanggung jawab, tetapi juga kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Soleh menilai pemkot terkesan melakukan pembiaran dengan tetap menerbitkan izin bangunan di tengah polemik yang belum tuntas.
Dampak dari kelambanan birokrasi dan penegakan hukum ini bukan sekedar materiil, melainkan traumatis psikologis yang mendalam.
Soleh dan keluarganya hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Kondisi rumah mereka yang terus menerus terancam roboh akibat konstruksi bangunan sebelah yang tidak memenuhi standar keamanan, telah menciptakan teror sehari-hari.

Puncaknya, Kejadian pada 7 Februari dan 18 Maret 2026, risplang bangunan rumah M Soleh runtuh untuk kedua kalinya nyaris memakan jiwa korban. Yang semakin memperdalam dampak trauma Soleh dan istrinya.
Insiden yang hampir mencelakai istri Soleh menjadi bukti nyata bahwa negara gagal memberikan jaminan keselamatan bagi warganya.
“Saat itu risplang di rumah saya runtuh dan hampir mencelakai istri saya, tapi Gusti Allah masih menjaganya. Sampai kapan kami harus hidup dalam bayang ketakutan,” tutur Soleh.
Ketakutan akan atap yang bisa runtuh kapan saja adalah bentuk pelanggaran terhadap hak atas kehidupan dan keamanan pribadi yang dijamin dalam konstitusi.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), apa yang dialami Soleh merupakan wujud dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban positifnya.
Negara tidak hanya melarang pelanggaran HAM, tetapi juga wajib mencegah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor non-negara, dalam hal ini pengembang swasta.
Ketika polisi dan pemerintah daerah diam saat segel dirusak, atau ketika perizinan tetap keluar meski ada peringatan, maka negara secara tidak langsung menjadi kompas dalam pelanggaran tersebut.
Rasa takut, intimidasi, dan tekanan batin yang dialami Soleh selama satu dekade adalah luka yang tak kasat mata, namun dampaknya sama destruktifnya dengan kerusakan fisik di rumahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Soleh, Marzuki SH MHum, menegaskan bahwa objektivitas hukum adalah harga mati. Ia menolak keras adanya tindakan sewenang-wenang yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Marzuki mengingatkan bahwa aparatur dan institusi terikat oleh aturan yang jelas, dan masyarakat serta masyarakat memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial untuk memastikan roda keadilan tetap berputar pada porosnya.
Menyadari bahwa jalur hukum di tingkat daerah telah menemukan jalan buntu, Soleh kini menyiapkan langkah eskalasi. Ia berencana melaporkan jajaran Pemkot Surabaya hingga wali kota ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk mencari kemenangan pribadi, melainkan untuk membongkar dugaan praktik toleransi yang tidak transparan.
Soleh bahkan menyatakan kesiapannya untuk membawa perkara ini ke tingkat nasional, termasuk menyampaikan langsung uneg-unegnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bagi Soleh, perjuangan ini telah melampaui urusan sertifikat tanah atau tembok yang retak. Ini adalah pertarungan untuk martabat.
Setiap surat pengaduan yang ia kirimkan ke berbagai lembaga pusat, termasuk istana negara, mengungkapkan hati rakyat kecil yang merasa ditinggalkan.
Tanggapan yang ia terima dari beberapa lembaga memberikan setitik harapan, namun ia sadar bahwa keadilan tidak bisa dibeli dengan janji.
Ia tetap optimistis, meski optimisme itu harus dibayar dengan hampir sepuluh tahun hidupnya yang dihabiskan dalam kecemasan.
Kisah Soleh adalah pengingat pahit bahwa dibalik gemerlap pembangunan kota, ada warga yang terperangkap dalam struktur kekuasaan yang timpang, di mana hak asasinya digadaikan oleh kepentingan segelintir orang.
Kondisi ini sangat berdampak pada Psikologis karena kasus ini berlarut-larut tanpa adanya ganti rugi yang jelas, memicu tekanan mental dan hilangnya rasa aman bagi penghuni rumah.
Akankah keadilan akan muncul menunggu timbulnya korban jiwa terlebih dahulu, barulah M. Soleh mendapatkan keadilan? (Dsy)






















