SIDOARJO – Suasana Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin pagi (8/9), tampak lebih ramai dari biasanya. Seorang warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melangkah mantap memasuki ruang Subdit III Tipikor. Ia adalah Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan penyerobotan tanah dan gratifikasi bantuan keuangan desa yang kini tengah menjadi sorotan.
Kehadiran Tantri bukan tanpa alasan. Ia memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkannya sejak beberapa bulan lalu. Laporan itu menyebut dugaan penyerobotan tanah desa oleh Kepala Desa Trosobo non-aktif, Heri Achmadi, SH, dan mantan Ketua BPD Trosobo, Supriyo, ST.
Menurut Tantri, kedua pihak tersebut diduga menguasai total tujuh bidang tanah eks Gogol di belakang Kantor Desa Trosobo, tepatnya di RT 02 RW 04, secara tidak sah. “Saya melihat ada kejanggalan besar dalam proses alih status tanah itu. Tanah desa tiba-tiba bisa menjadi hak milik pribadi. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” tegasnya usai pemeriksaan.
Tidak berhenti di situ, Tantri juga menyebut adanya praktik gratifikasi terkait pengucuran dana bantuan keuangan senilai Rp 1,5 miliar untuk pembangunan tanah kas desa. Dana itu dipakai untuk mendirikan BUMDes Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening. Ia menduga, alokasi dana tersebut melibatkan seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo, Syaifudin Affandi, yang meminta fee dari pencairan anggaran.
“Desa seharusnya diuntungkan, bukan jadi alat untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi dana publik sebesar itu dikelola tanpa transparansi. Ini menyangkut nasib masyarakat,” tegas Tantri.
Laporan Tantri pertama kali dikirim ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 30 Juni 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus pada 17 Juli 2025. Surat pelimpahan bernomor B/ND-565/VII/RES.7.4/2025/Ditreskrimum itu bahkan ditembuskan langsung ke Kapolda Jatim, Irwasda, hingga SPKT, menandakan keseriusan penyelidikan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, penyidik menggali detail proses perubahan kepemilikan tanah desa yang kini bersertifikat atas nama pribadi. Tantri menunjukkan bukti administratif dan menduga manipulasi terjadi lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Lebih jauh, ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional tanpa intervensi. “Saya datang ke sini bukan karena dendam, tapi karena cinta saya terhadap desa. Tanah desa itu milik rakyat, bukan milik segelintir orang. Mari kita sama-sama kawal agar keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.


























