• Latest
  • Trending
  • All
Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

July 25, 2024
Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

October 4, 2026
Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

October 3, 2026
Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

September 29, 2026
Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

September 29, 2026
Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

September 29, 2026
Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

September 29, 2026
FESyar Jawa 2026 Resmi Ditutup, Catat Transaksi UMKM Rp8,21 Miliar dan 294 Ribu Pengunjung

FESyar Jawa 2026 Resmi Ditutup, Catat Transaksi UMKM Rp8,21 Miliar dan 294 Ribu Pengunjung

September 29, 2026
Pernak-Pernik FESyar Jawa 2026: Belanja di Tenant UMKM Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis

Pernak-Pernik FESyar Jawa 2026: Belanja di Tenant UMKM Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis

September 29, 2026
Berdayakan Puluhan Pengrajin Madura, UMKM Bina Bank Indonesia Tampilkan Produk Kerajinan Unggulan di Pameran Fesyar Jawa 2026

Berdayakan Puluhan Pengrajin Madura, UMKM Bina Bank Indonesia Tampilkan Produk Kerajinan Unggulan di Pameran Fesyar Jawa 2026

September 28, 2026
Dilantik di FESyar Jawa 2026, Emil Dardak Pimpin MES Jatim Periode 2026-2031, Siap Jadikan Jatim Motor Penggerak Ekonomi Syariah

Dilantik di FESyar Jawa 2026, Emil Dardak Pimpin MES Jatim Periode 2026-2031, Siap Jadikan Jatim Motor Penggerak Ekonomi Syariah

September 28, 2026
Diikuti 3.700 Peserta, Bank Jatim Sukses Gelar JConnect Run Soerabaja 2026

Diikuti 3.700 Peserta, Bank Jatim Sukses Gelar JConnect Run Soerabaja 2026

September 28, 2026
Tingkatkan Literasi Keuangan, Bank Indonesia Dorong Transformasi Digital di Fesyar Jawa 2026

Tingkatkan Literasi Keuangan, Bank Indonesia Dorong Transformasi Digital di Fesyar Jawa 2026

September 28, 2026
Monday, October 12, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

by jatimhits
July 25, 2024
in Hukum
Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits (Surabaya)- Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti di parkir basement Lenmarc Mall Surabaya, Rabu sore (24/07) menjalani sidang putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Gregorius Ronald Tannur masuk ke ruang sidang menggunakan rompi tahanan dengan pengawalan dari petugas Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sesampainya di ruang sidang Gregorius Ronald Tannur sempat berdiskusi dengan tim pengacaranya, lalu melepas rompi tahanan dan duduk di kursi terdakwa sembari menunggu kedatangan majelis hakim yang menyidangkan.

Dalam sidang putusan ini, hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dipidanakan atas tewasnya Dini Sera Afrianti. Dalam amar putusanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum.

“Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan yang pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP, dana pasal 351 ayat 1 . Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas , memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan terdakwa serta martabatnya”, ucap ketua majelis hakim Erintuah Damanik dihadapan terdakwa , kuasa hukum terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia”kata JPU.

Atas putusan bebas ini Gregorius Ronald Tannur mengaku bersyukur kepada Tuhan, bahwa dirinya dinyatakan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang dituduhkan terhadap dirinya.

“Tidak apa-apa yang penting sudah ada yang buktikan , Tuhan yang buktikan yang benar , gak papa yang penting Tuhan buktikan yang benar , terima kasih puji Tuhan”, ujar Anak dari politikus PKB Edward Tannur ini .

Sementata,Sugianto tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menyatakan menerima putusan tersebut , karena memang tidak ada saksi dan bukti yang menunjukkan klienya melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan.

“ Tentunya kita terima kasih hakim punya hati nurani untuk bisa mempertimbangkan fakta yang ada karena kejadian ini tidak ada satu orangpun yang tau kalau ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan. Cctv pun tidak ada yang menjelaskan dia terlindas atau dia tertabrak, di videopun hanya mobil lewat saja karena bukti tidak membuktikan korban terlindas atau ada penganiayaan”, terang Sugianto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (27/06).(Why)

 

Post Views: 276
Tags: Gregorius Ronald TannurRonald TannurVonis Bebas
Share202SendTweet127
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

by jatimhits
June 30, 2026
0

...

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.