Jatimhits.id (Surabaya) – Akhirnya Tiga supir truk warga Jalan Pasar Siap, Kenjeran, Surabaya tidak bisa berkelit saat anggota Polsek Mulyorejo, Surabaya menangkapnya, pada Rabu (29/4/2026).
Ketiga supir ditangkap karena telah melakukan pengeroyokan kepada anggota Unit Intelkam Polsek Mulyorejo bernama AIPDA Husni, Senin (27/4/2026)
Pemicu pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 supir bernama ER, RU dan SA dipicu saat kondisi ketiganya mengalami mabuk terpengaruh minuman beralkohol saat berpesta minuman keras tepat di depan samping pintu masuk SPBU Jl. Kenjeran berseberangan dengan Superindo.
Kapolsek Mulyorejo AKP Desy Ratnasih Dewanti membenarkan kejadian pengeroyokan itu.
“Benar yang dikeroyok adalah anggota Polsek sini, dan anggota mengalami luka di pelipis mata akibat di keroyok. sedangkan untuk pelaku yang terbukti mengeroyok ada 3 orang,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Diceritakan Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Joko Susianto awal terjadi aksi pengeroyokan berawal dari Pihaknya memberikan keterangan bahwa ada 5 supir sedang mengisi BBM armada truknya, namun barcode BBM yang dimiliki ternyata tidak bisa digunakan alias di blokir.
“Semula beberapa supir tidak bisa mengisi BBM berupa solar di SPBU tersebut karena pemblokiran barcode. Hal itu membuat para supir geram dan memutuskan untuk menggelar pesta miras di sekitaran SPBU. Hal ini membuat lalu lintas keluar masuknya kendaraan lain saat akan melakukan pengisian BBM terganggu. Kemudian karyawan SPBU ini melaporkan ke polisi,” kata Joko.
Tidak berapa lama laporan karyawan SPBU ini di respon dengan cepat. Anggota Intelkam AIPTU Husni yang kebetulan piket datang ke lokasi.
“Laporan ini di respon cepat. Kebetulan AIPTU Husni yang hari itu piket langsung ke lokasi lokasi. Kemudian ia memfoto para supir yang pesta miras untuk kepentingan laporan. Saat mengetahui itu, para supir tidak terima, dan langsung melakukan pengeroyokan,” tambah Joko.
Setelah berhasil melakukan penangkapan ketiga pelaku bernama ER, RU dan SA, pihak Polsek Mulyorejo kemudian langsung melakukan penahanan dan memberikan sangsi pidana tentang pengeroyokan.
“Kasus pengeroyokan ini kami lanjutkan tidak ada proses damai atau Restoratif Justice,” tutup Joko.
Biar menjadi efek jera bagi mereka yang melakukan hal serupa pada aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas. (Dsy)

























