• Latest
  • Trending
  • All
Dinas ESDM Jatim: Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Kini Masuk Ranah Pidana

Dinas ESDM Jatim: Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Kini Masuk Ranah Pidana

June 15, 2026
Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

October 4, 2026
Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

October 3, 2026
Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

September 29, 2026
Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

September 29, 2026
Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

September 29, 2026
Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

September 29, 2026
FESyar Jawa 2026 Resmi Ditutup, Catat Transaksi UMKM Rp8,21 Miliar dan 294 Ribu Pengunjung

FESyar Jawa 2026 Resmi Ditutup, Catat Transaksi UMKM Rp8,21 Miliar dan 294 Ribu Pengunjung

September 29, 2026
Pernak-Pernik FESyar Jawa 2026: Belanja di Tenant UMKM Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis

Pernak-Pernik FESyar Jawa 2026: Belanja di Tenant UMKM Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis

September 29, 2026
Berdayakan Puluhan Pengrajin Madura, UMKM Bina Bank Indonesia Tampilkan Produk Kerajinan Unggulan di Pameran Fesyar Jawa 2026

Berdayakan Puluhan Pengrajin Madura, UMKM Bina Bank Indonesia Tampilkan Produk Kerajinan Unggulan di Pameran Fesyar Jawa 2026

September 28, 2026
Dilantik di FESyar Jawa 2026, Emil Dardak Pimpin MES Jatim Periode 2026-2031, Siap Jadikan Jatim Motor Penggerak Ekonomi Syariah

Dilantik di FESyar Jawa 2026, Emil Dardak Pimpin MES Jatim Periode 2026-2031, Siap Jadikan Jatim Motor Penggerak Ekonomi Syariah

September 28, 2026
Diikuti 3.700 Peserta, Bank Jatim Sukses Gelar JConnect Run Soerabaja 2026

Diikuti 3.700 Peserta, Bank Jatim Sukses Gelar JConnect Run Soerabaja 2026

September 28, 2026
Tingkatkan Literasi Keuangan, Bank Indonesia Dorong Transformasi Digital di Fesyar Jawa 2026

Tingkatkan Literasi Keuangan, Bank Indonesia Dorong Transformasi Digital di Fesyar Jawa 2026

September 28, 2026
Monday, October 12, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Dinas ESDM Jatim: Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Kini Masuk Ranah Pidana

by jatimhits
June 15, 2026
in Berita Terkini
Dinas ESDM Jatim: Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Kini Masuk Ranah Pidana

Rapat koordinasi bersama Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto

Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id (Surabaya) – Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur angkat bicara terkait maraknya galian C bodong di Kabupaten Mojokerto. Dinas ESDM menegaskan penindakan pencurian ilegal tersebut kini sudah masuk ranah pidana, sehingga penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH), bukan lagi sekedar urusan administratif instansi.

”Untuk aktivitas tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, sanksinya sudah jelas, itu merupakan ranah pidana,” ungkap Plt Kabid Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur Rendy Herdijanto, saat rapat koordinasi bersama Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto yang mencakup tim dan perwakilan forkopimda kabupaten Mojokerto yang ikut hadir,

Lebih lanjut Rendi menegaskan bahwa praktik-praktik ilegal ini dapat langsung dilaporkan oleh kepolisian tanpa perlu melalui proses perintah administratif terlebih dahulu. Karena aturan hukum yang mengatur hal ini sudah tertuang jelas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

”Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” jelasnya.

Apalagi praktik ilegal yang terjadi di Kabupaten Mojokerto ini cukup masif dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Termasuk berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang jelas-jelas dilarang pemerintah.

”Selain pelanggaran terkait izin penambangan, aktivitas galian C ilegal ini juga kerap memicu pelanggaran kriminal khusus lainnya, seperti kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada kerugian negara,” paparnya.

Kondisinya berbeda dengan pertambangan yang memiliki izin namun tidak mematuhi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau gambar teknis, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda sesuai pasal 151.

”Kalau tetap membandel bisa izin sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, hingga izin pencabutan (IUP/IUPK),” tegasnya.

Sementara itu Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengajak tim yang sudah terbentuk melalui SK bupati Mojokerto ini benar-benar memiliki satu komitmen. Sehingga dalam melakukan gerak penertiban bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. Termasuk akan menindak tegas jika ada oknum ASN, TNI Polri yang ikut bermain masalah tambang

”Kami juga berkomitmen jika ada oknum ASN bermain ikut masalah tambang laporkan, pasti kami tindak. Saya juga berharap kalau ada oknum-oknum, nuwun sewu, mungkin TNI-Polri, ya tolong agar juga ditindak, kita saling mengingatkan karena tekanan masyarakat ini cukup luar biasa,” ungkapnya.

Berdasarkan data Pemkab Mojokerto, saat ini aktivitas pertambangan tercatat sebanyak 146 objek. Dengan rincian tambang ilegal aktif sebanyak 28 objek dan tambang tidak berizin dan tidak aktif sebanyak 112 objek. Sementara itu, untuk tambang berizin dan aktif sebanyak 6 objek.

”Saya tidak membayangkan 10 tahun, 20 tahun yang akan datang, berapa tambang yang akan bermunculan. Meninggalkan banyak kerusakan-kerusakan di wilayah Kabupaten Mojokerto, baik lingkungan ataupun infrastruktur,” tutupnya. (Dsy)

 

Post Views: 179
Share197SendTweet123
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Khofifah Lepas 116 Kafilah Jatim ke MTQ XXXI, Target Juara Umum

Khofifah Lepas 116 Kafilah Jatim ke MTQ XXXI, Target Juara Umum

by jatimhits
September 12, 2026
0

...

Bromo Terbakar Lagi, BPBD Jatim Kembali Kerahkan Helikopter Water Bombing 

Bromo Terbakar Lagi, BPBD Jatim Kembali Kerahkan Helikopter Water Bombing 

by jatimhits
September 11, 2026
0

...

Pasca-Karhutla Bromo Padam, Emil Dardak Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Kesiapan Pemadaman

Pasca-Karhutla Bromo Padam, Emil Dardak Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Kesiapan Pemadaman

by jatimhits
August 21, 2026
0

...

76 Anggota Paskibraka Jatim 2026 Siap Kibarkan Merah Putih di Grahadi

76 Anggota Paskibraka Jatim 2026 Siap Kibarkan Merah Putih di Grahadi

by jatimhits
August 17, 2026
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

October 4, 2026
Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

October 3, 2026
Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

September 29, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.