• Latest
  • Trending
  • All
Voting Persengkongkolan Diduga Terjadi di PKPU Meratus

Voting Persengkongkolan Diduga Terjadi di PKPU Meratus

November 8, 2022
Ekspansi Besar BI Tahun 2026 : Transaksi QRIS Siap Hasilkan 17 Miliar, Hadir di 8 Negara dan Bidik 45 Merchant 

Ekspansi Besar BI Tahun 2026 : Transaksi QRIS Siap Hasilkan 17 Miliar, Hadir di 8 Negara dan Bidik 45 Merchant 

February 16, 2026
Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

February 14, 2026
Tahun 2025 Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,33%, BI Jawa Timur Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terjaga

Tahun 2025 Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,33%, BI Jawa Timur Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terjaga

February 11, 2026
Kolaborasi AJP dan Dinas Pendidikan Jatim Hadirkan Saresehan Pelajar Jatim 2026, Siap Tingkatkan Kreatifitas Menulis, Komunikasi dan Percaya Diri Gen Z

Kolaborasi AJP dan Dinas Pendidikan Jatim Hadirkan Saresehan Pelajar Jatim 2026, Siap Tingkatkan Kreatifitas Menulis, Komunikasi dan Percaya Diri Gen Z

February 5, 2026
Program PEGAS Jember Berhasil Perbaiki Status Gizi 90,12% Balita Stunting

Program PEGAS Jember Berhasil Perbaiki Status Gizi 90,12% Balita Stunting

January 30, 2026
inDrive Ads Siap Jadi Sumber Pendapatan Baru untuk Perkuat Ekosistem Ride-Hailing

inDrive Ads Siap Jadi Sumber Pendapatan Baru untuk Perkuat Ekosistem Ride-Hailing

January 29, 2026
Antisipasi Super Flu, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Dini

Antisipasi Super Flu, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Dini

January 27, 2026
Jatim Siap Jadi Pionir Talent DNA Nasional melalui Penguatan Pendidikan Berbasis Potensi Peserta Didik

Jatim Siap Jadi Pionir Talent DNA Nasional melalui Penguatan Pendidikan Berbasis Potensi Peserta Didik

January 27, 2026
Perkuat Riset Interdisipliner, ITS Hadirkan Ilmuwan Influence Bagus Muljadi

Perkuat Riset Interdisipliner, ITS Hadirkan Ilmuwan Influence Bagus Muljadi

January 24, 2026
HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

January 12, 2026
Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

January 10, 2026
Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

January 9, 2026
Tuesday, February 17, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Voting Persengkongkolan Diduga Terjadi di PKPU Meratus

by jatimhits
November 8, 2022
in Hukum
Voting Persengkongkolan Diduga Terjadi di PKPU Meratus
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id Surabaya – Voting atas proposal perdamaian terkait proses PKPU Tetap PT Meratus Line berlangsung panas. Hal ini terjadi menyusul pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line membongkar dugaan persekongkolan dalam proses voting tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Sutarno dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.

“Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri,” tegas Gede Pasek Suardika yang hadir bersama Syaiful Ma’arif, Selasa (8/11).

Dengan demikian, kata GPS, panggilan akrab Gede Pasek Suardika proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak.  “Jadi tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian,” katanya.

Dia pun menyebutkan kreditur seperti PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT  PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.

“Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya  untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan,” kata GPS.

Suasana sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi protes maupun kuasa debitur PT Meratus Line, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Sutarno. Namun GPS pun meminta untuk silakan mengecek ke data resmi ke kemenkumham terkait kepemilikannya perusahaan yang dianggapnya sama.

Akhirnya voting pun tetap dijalankan dan pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line memilih menolak.

“Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi,” kata Syaiful Ma’arif usai pembahasan tersebut di PN Surabaya.

Tidak hanya itu, kesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan.

Sementara untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal  10 Mei 2022 memang nanti ada diktum Debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur. Terhadap proposal ini dinilai aneh dan lucu.

“Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya diluar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengensampingkan perkara perdata dan pidana itu semua ,” kata Syaiful.

Oleh karenanya niat tidak baiknya terlihat jelas memang PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. Hanya saja, yang positif, menurut Syaiful, sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line telah diakui PT Meratus Line dalam  proposal tersebut. “Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyatakan, sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian. Sehingga dengan terjadinya perdamaian ini, hasil voting disebutnya sudah bagus.

Soal penolakan voting yang dilakukan oleh pihak Bahana, pihaknya tidak banyak mempermasalahkannya. Sebab, hal itu adalah hak dari pihak Bahana.

“Penolakan dalam PKPU boleh, voting ada setuju dan tidak setuju. Tidak setuju ya boleh, nanti kan yang menetukan suara kreditur dalam voting,” katanya.

Diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.

Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.

Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.

Post Views: 43
Share197SendTweet123
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.