• Latest
  • Trending
  • All
Selebgram Cantik Medina Zein Dituntut Bui 2 Tahun 8 Bulan Karena Jual Tas Palsu

Selebgram Cantik Medina Zein Dituntut Bui 2 Tahun 8 Bulan Karena Jual Tas Palsu

February 23, 2023
Semarakkan HUT RI, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Sekaligus Serap Aspirasi Warga

Semarakkan HUT RI, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Sekaligus Serap Aspirasi Warga

August 23, 2026
Bank Indonesia Gelar KKI 2026: Dorong Lebih dari 1.800 UMKM Bangkit dan Berdaya Saing

Bank Indonesia Gelar KKI 2026: Dorong Lebih dari 1.800 UMKM Bangkit dan Berdaya Saing

August 23, 2026
Tancap Gas! Emil Dardak Siap Bertarung All Out di Musda VII Demokrat Jatim

Tancap Gas! Emil Dardak Siap Bertarung All Out di Musda VII Demokrat Jatim

August 23, 2026
Fendy Febianto Ahmad Mahasiswa Fakultas Tehnik Eletro Untag Surabaya Ciptakan Alarm Pintar Cegah Motor  Over Heat

Fendy Febianto Ahmad Mahasiswa Fakultas Tehnik Eletro Untag Surabaya Ciptakan Alarm Pintar Cegah Motor  Over Heat

August 22, 2026
Pasca-Karhutla Bromo Padam, Emil Dardak Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Kesiapan Pemadaman

Pasca-Karhutla Bromo Padam, Emil Dardak Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Kesiapan Pemadaman

August 21, 2026
Apresiasi Pejuang Bangsa, inDrive Gulirkan Program “Jasa Tak Berbayar” untuk Para Veteran

Apresiasi Pejuang Bangsa, inDrive Gulirkan Program “Jasa Tak Berbayar” untuk Para Veteran

August 19, 2026
76 Anggota Paskibraka Jatim 2026 Siap Kibarkan Merah Putih di Grahadi

76 Anggota Paskibraka Jatim 2026 Siap Kibarkan Merah Putih di Grahadi

August 17, 2026
Perkuat Kedaulatan Rupiah di 3 Pulau Sumenep, KPwBI Bersama TNI AL Gelar Espedisi Rupiah Berdaulat (ERB) Jatim 2026 dengan KRI Terapang

Perkuat Kedaulatan Rupiah di 3 Pulau Sumenep, KPwBI Bersama TNI AL Gelar Espedisi Rupiah Berdaulat (ERB) Jatim 2026 dengan KRI Terapang

August 10, 2026
Perkuat Literasi Budaya Internasional dan Dorong Pencapaian SDGs, PKM Pendidikan Bahasa Jerman UNESA Jalin Kerjasama Edukasi Budaya Bersama Kasetsart University Thailand

Perkuat Literasi Budaya Internasional dan Dorong Pencapaian SDGs, PKM Pendidikan Bahasa Jerman UNESA Jalin Kerjasama Edukasi Budaya Bersama Kasetsart University Thailand

August 7, 2026
Bawa Misi Kebangsaan Menjaga NKRI, Khofifah Resmi Lepas 1.537 Kontingen ke Jamnas XII

Bawa Misi Kebangsaan Menjaga NKRI, Khofifah Resmi Lepas 1.537 Kontingen ke Jamnas XII

August 7, 2026
Demokrat Jatim Mulai Panaskan Mesin Pemilu 2029, Struktur Partai hingga Anak Ranting Jadi Prioritas

Demokrat Jatim Mulai Panaskan Mesin Pemilu 2029, Struktur Partai hingga Anak Ranting Jadi Prioritas

August 7, 2026
Khofifah Ingatkan Agar Masyarakat Agar mengibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Khofifah Ingatkan Agar Masyarakat Agar mengibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

August 6, 2026
Tuesday, August 25, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Selebgram Cantik Medina Zein Dituntut Bui 2 Tahun 8 Bulan Karena Jual Tas Palsu

by jatimhits
February 23, 2023
in Hukum
Selebgram Cantik Medina Zein Dituntut Bui 2 Tahun 8 Bulan Karena Jual Tas Palsu
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Jatimhits.id – Medina Zein dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara. Sebab, ia dinilai terbukti menjual Tas Hermes palsu kepada korbannya, Uci Flowdea.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Ugik Ramantyo, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan di Ruang Garuda, PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).

“Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea,” imbuhnya di hadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan mengaku bakal menjawab tuntutan itu dalam nota keberatan pekan depan. Sebab, ia mengaku kliennya tak terbukti bersalah dalam sidang tersebut.

“Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp 1.5 miliar sebagai ganti ruginya,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Sebelumnya, Medina menawarkan tas Hermes palsu dengan berbagai tipe. Hal itu dilakukan pada 28 Juli 2021 kepada korbannya, Uci Flowdea.

Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, yakni di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.

Uci menilai, tas bermerek Hermes yang ditawarkan Medina asli. Sontak, ia memutuskan untuk membeli 9 tas itu.

Tak tanggung-tanggung, Uci melakukan pembayaran secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Usai mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.

Setelah barang tiba, Uci lantas membawanya ke Showroom Tas di sebuah mal. Namun, ia mendapati bila tas berbagai tipe yang dibelinya dari Medina itu palsu.

“Setelah diperiksa ke pihak Hermes International, mereka menyatakan tas itu produk palsu,” kata Ugik saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (29/11/2022).

Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian.

Lalu, Uci meminta uang yang terlanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun, Medina tak pernah mengembalikan uang Uci.

“Sehingga, Uci Flowdea mengalami kerugian kurang sebesar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Medina sendiri kekeh mengeklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes. Melalui penasihat hukumnya, Soetomo, kliennya membantah sudah menipu Uci.

Soetomo menegaskan, Uci dan kliennya kerap bertransaksi jual beli tas. Bahkan, beberapa kali, Uci membeli ke Medina.

Tapi, untuk 9 tas yang bermasalah itu, Soetomo menegaskan kliennya bersedia mengembalikan uang Rp 1.2 miliar yang diperoleh dari Uci. Asal, seluruh tas yang diterimanya dikembalikan oleh Uci.

“Tas belum dikembalikan pada Medina. Ada perjanjian, apabila ditemukan tidak asli, masing-masing punya kewajiban,” kata Soetomo.

Ia memastikan, Medina tetap mengembalikan uang. Pun dengan Uci, wajib mengembalikan 9 tas itu.

Akibat ulahnya itu, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun, karena ia terjerat perkara lain dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ia menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. Seketika itu pula, ia langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Post Views: 154
Tags: kejaksaanmedina zeinpengadilanPengadilan Negeri SurabayaPN Surabaya
Share198SendTweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

by jatimhits
June 30, 2026
0

...

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Semarakkan HUT RI, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Sekaligus Serap Aspirasi Warga

Semarakkan HUT RI, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Sekaligus Serap Aspirasi Warga

August 23, 2026
Bank Indonesia Gelar KKI 2026: Dorong Lebih dari 1.800 UMKM Bangkit dan Berdaya Saing

Bank Indonesia Gelar KKI 2026: Dorong Lebih dari 1.800 UMKM Bangkit dan Berdaya Saing

August 23, 2026
Tancap Gas! Emil Dardak Siap Bertarung All Out di Musda VII Demokrat Jatim

Tancap Gas! Emil Dardak Siap Bertarung All Out di Musda VII Demokrat Jatim

August 23, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.