Jatimhits (JOMBANG) – Oknum ASN (aparatur sipil negara) yang juga seorang kepala sekolah di Jombang, terancam undang undang ASN, lantaran diduga rumahnya dijadikan tempat kampanye salah satu paslon Pilbup Jombang.
“Ya, jadi memang yang dilaporkan adalah dugaan terkait netralitas ASN. Kita menggunakan undang-undang lainnya, yaitu undang-undang terkait dengan ASN. Kemarin itu kelihatannya rumah dia ya (Sesuai KTP berlaku),” terang Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis di kantornya jl Gatot Subroto, Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Dafid, bahwa setelah pelaporan yang dilakukan pemantau pemilu, selama 3 hari telah dilakukan penelitian dan hari ini, Senin 7 Oktober 2024 telah resmi di register dan proses klarifikasinya dilimpahkan ke Panwascam Kabuh.
“Ya, jadi Bawaslu Kabupaten Jombang meregister terkait dengan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Terus kemudian kita posisi sekarang, kita melimpahkan kewenangan kita kepada Panwascam Kabuh. Di Panwascam Kabuh sudah dilaksanakan klarifikasi ke beberapa pihak terkait,” kata Dafid menjabarkan.
Klarifikasi pada pihak terkait itu mulai dari pelapor, terlapor, saksi saksi hingga tim kampanye pasangan calon untuk kemudian dilakukan kajian untuk menentukan pelanggarannya.
“Dan kita masih mengkaji apakah nanti ada pelanggarannya atau tidak. Beberapa pihak terkait (yang diklarifikasi) adalah baik dari terlapor, pelapor maupun saksi-saksi yang ada. Jadi kemarin paslon tidak ya, kita hanya mengklarifikasi tim kampanye dari paslon tersebut,” terang Dafid.
Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya rumah ASN itu digunakan untuk ajang kampanye Paslon.
“Jadi yang diperiksa kita ada terlapor yang bersangkutan terkait yang dilaporkan netralitas ASN tersebut maupun istrinya,” ujarnya
“Betul sekali, jadi terkait dengan benar apa tidak rumah itu digunakan, juga terkait dengan keterlibatan ASN tersebut. Ketika diklarifikasi memang tidak ada pengakuan keterlibatan ASN tersebut,” lanjut Dafid.
Hasilnya, lanjut Dafid, masih punya waktu 5 hari untuk melakukan kajian dan analisis ke depan. “Apakah ada atau tidaknya pelanggaran terkait netralitas ASN tersebut,” tegas Dafid.(owo)