Jatimhist.id (Surabaya) – Kabar gembira bagi warga Jawa Timur pasalnya mulai 14 Juli – 31 Agustus 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program yang sudah rutin dilaksanakan sejak enam tahun terakhir khususnya menjelang HUT ke – 80 Kemerdekaan RI sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Khofifah saat peluncuran di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/7/2025).
Pemutihan pajak ini meliputi sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
Khusus untuk kendaraan dua roda milik masyarakat kurang mampu dan ojek online yang masuk dalam akselerasi penghapusan data kemiskinan ekstrem (P3KE), akan dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan pajak.
Kebijakan ini juga berlaku untuk sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
“Ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur bisa segera memanfaatkan kesempatan ini,” kata Khofifah.
Dari kebijakan ini, pemprov memperkirakan akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek kendaraan, dengan nilai emisi pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan sebesar Rp231 miliar.
Selain itu, Gubernur juga mengeluarkan keputusan lain yang memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
Kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan, sementara kendaraan umum non-subsidi diberikan tarif yang setara dengan bentuk keringanan.
Jadi tunggu apa lagi, para pemilik kendaraan bermotor segera datang ke Samsat terdekat, nikmati pemutihan pajak ini. (Dsy)


























