• Latest
  • Trending
  • All
Kho Handoyo Tak Jujur, Rumah Dijual Sertifikat Digadaikan

Kho Handoyo Tak Jujur, Rumah Dijual Sertifikat Digadaikan

July 12, 2022

Bukan Sekadar Seremoni, Peringatan Hardiknas 2026 Jadi Langkah Jatim Wujudkan Prestasi Pendidikan yang Gemilang

May 4, 2026
Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

April 30, 2026
Prosesi Wisuda Unesa Periode 119 Kukuhkan 1.416 Wisudawan, Siap Hadapi Tantangan Teknologi Global

Prosesi Wisuda Unesa Periode 119 Kukuhkan 1.416 Wisudawan, Siap Hadapi Tantangan Teknologi Global

April 30, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Mafia di Jatim Akali Barcode SBPU dan Gunakan “Truk Helikopter” Timbun BBM Subsidi

Polda Jatim Bongkar Modus Mafia di Jatim Akali Barcode SBPU dan Gunakan “Truk Helikopter” Timbun BBM Subsidi

April 30, 2026

UTBK-SNBT 2026 di Universitas Airlangga: 16.672 Peserta Bersaing di 22 Ruang Ujian

April 28, 2026
Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

April 19, 2026
Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

April 16, 2026
DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

April 12, 2026
Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

April 8, 2026
Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

April 8, 2026
Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

March 31, 2026
Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

March 31, 2026
Tuesday, May 12, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kho Handoyo Tak Jujur, Rumah Dijual Sertifikat Digadaikan

Korban Tak Tahu Sertifikat DIgadaikan di Bank

by jatimhits
July 12, 2022
in Hukum
Kho Handoyo Tak Jujur, Rumah Dijual Sertifikat Digadaikan

Sidang Lanjutan Kho Handoyo Santoso

Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Perkara Pemalsuan surat oleh terdakwa Kho Handoyo Santoso, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Siding ini sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/7/2022).

 

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan beberapa saksi diantaranya Elanda Sujono, selaku korban, Elizabeth Kaveria selaku Broker dan seorang saksi lagi atas nama sertifikat Kho Wen Tjwe.

 

Dalam keterangannya Elanda Sujono mengatakan bahwa, saat itu dirinya mengenal terdakwa saat membeli sebuah rumah di Komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S9 No. 55 Surabaya dengan harga mencapai Rp 4.350.000.000,- dimana kesepakatan melalui broker Elizabeth yang dikenalnya melalui seorang teman.

 

Setelah dicek lokasinya bersama perantara, istri saya ada kemauan untuk memiliki rumah tersebut.

 

“Awalnya saya bayar uang tanda jadi sebesar Rp. 150 juta, kemudian secara bertahap saya membayarnya dengan total sekitar Rp. 2 milaar yang dibayarkan melalui tranfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwee Sianawati yang merupakan istri terdakwa. Terangnya.

 

Sementara untuk sisa pembayaran, dilakukan dengan sistem in-house ( angsuran ) selama 12 bulan hingga mencapai angka sesuai kesepakatan harga yakni 4 miliar 350 jjuta rupiah.

 

“Setelah adanya pembayaran itu dibuatkanlah Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Ariyani, yang ada di Jalan Ngagel, disitu ada Kho Handoyo, ada perantara dan juga ada saya, “kata Elanda dihadapan Majelis Hakim.

 

Saat ditanya Hakim perihal angsuran rumah yang dimaksus, Elanda menuyatakan bahwa angsuran rumah tersebut sudah dilakukan pembayaran sepenuhnya alias lunas, bahkan dirinya juga memiliki bukti pelunasannya.

 

Namun demikian, permasalah rumah justri terjadi saat Elanda mulai menempati rumah tersebut, lantaran tiba – tiba ada orang dari Bank Permata yang melakukan penagihan dengan keterangan adanya tunggakan yang belum dibayarkan. Kemudian saat dirinya menghubungi terdakwa, tidak ada respon sama sekali, dan baru bisa bertemu setelah dirinya menghubungi Notaris Aryani. Dan saat itu baru terdakwa mengakui bahwa rumah tersebut dijaminkan di Bank dan memang ada tunggakan yang belum dibayarkan.

 

“Kesepakatan pada saat itu, terdakwa memohon-mohon agar tunggakan dibank ditalangi dulu, dan berjanji enam bulan kedepan akan mengganti nya, namun setelah enam bulan tidak ada kabar, malah saya digugat perdata oleh terdakwa, “terang Elanda.

 

Padahal lanjut Elanda saya mengangsur tunggakan terdakwa dibank perbulannya 39 juta, dan sampai saat ini belum lunas.

 

Saat disinggun oleh JPU apakah saksi saat di Notaris dijelaskan bahwa rumah tersebut dijaminkan di Bank, dan apakah saksi tidak menanyakan terkait surat-suratnya,.

 

“Saat itu memang dibacakan dan terkait rumah di jaminkan di bank, saya tidak tahu.

 

“Saya hanya percaya saja pak Hakim kerena ada Notaris dan saya kurang paham hukum,” bebernya.

 

Masih kata Elanda bahwa, saat itu dia (terdakwa) bilang surat-suratnya ada di Notaris dan nantinya setelah lunas bisa langsung dibalik nama.

 

“Terdakwa saat itu mengatakan sertifikat masih dalam proses, karena sertifikat induknya belum dipecah, yang saya ingat waktu di Notaris, bahwa rumah itu tidak ada masalah.

 

Setelah diketahui kalau ternyata sertifikat itu ada di Bank, terdakwa sempat menawarkan unit lain yang masih ada di lokasi Citra Land, namun kesepakatan tidak terjadi , karena unit lain itu juga bermasalah, papar Elanda.

 

Elizabeth Kaveria selaku perantara juga memberikan kesaksian, mengenai alas hak rumah tersebut, “pada saat itu sudah saya tanyakan kepada terdakwa, ia mengaku kalau sertifikat rumah itu tidak ada masalah dan sertifikatnya ada di Notaris, “masalah sertifikat gak ada masalah semua surat-surat ada di notaris Ariyani. Kata terdakwa kepada saya, “ucap saksi Elizabeth

 

Ditanya oleh Hakim mengenai kewenangan seorang broker,  karena pelapor ini sangat dirugikan dia sudah membeli dengan harga yang sudah sesuai lalu dibebani lagi masalah oleh penjual “apakah seorang broker itu diperbolehkan untuk mengecek keabsahan surat dari rumah tersebut atau hanya cukup percaya saja, “kalau masalah itu sebenarnya penjual yang baik, harus menunjukkan terlebih dahulu sertifikat, namun terdakwa bersikukuh kalau sertifikat sudah ada di notaris, dan saya diminta oleh terdakwa untuk tidak ikut campur masalah yang lainnya, jawab saksi

 

Sementara itu kesaksian Kho Wen Tjwe mengatakan bahwa, terkait persoalan ini saya baru mengetahuinya.

 

“Saat itu saya menjual rumah kepada terdakwa dengan kesepakatan harga sekitar Rp. 4 miliar, seingat saya dibulan Juni tahun 2016, jual beli itu melalui Notaris Ariyani yang sudah ditunjuk oleh terdakwa. Saat itu sudah dibuatkan IJB pada tanggal 22 Juni 2016 dan secara terinci.

 

Usai sidang  kuasa hukum terdakwa, ditanya terkait IJB yang dibuat oleh Notaris Ariyani, apakah dijelaskan secara terperinci bahwa rumah tersebut dalam agunan bank.” iya benar saat itu pihak Notaris menjelaskannya, tuturnya.

 

Sementara Penasehat Hukum Elanda Sujono, Yance Leonard Sally, SH. Membantah hal itu, ia  mengatakan bahwa, Notaris Ariyani membuat IJB ada 2, yang pertama antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso Pada tanggal 22 Juni 2016, lalu antara Kho Handoyo Santoso dengan Elanda Sujono, pada tanggal 24 Juni 2016, cuma beda dua hari.

 

“Dan Elanda tidak tau terkait adanya IJB antara Kho Wen Tjwe dengan Kho Handoyo Santoso, tadi sudah dijelaskan oleh saksi broker, bahwa pada saat itu Elanda tidak mengetahui kalau rumah itu sertifikatnya ada di Bank.

 

“Kalau klien saya mengetahui rumah tersebut sertifikatnya ada di Bank tidak akan mungkin jadi membeli rumah tersebut, “

Post Views: 104
Share206SendTweet129
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0

Bukan Sekadar Seremoni, Peringatan Hardiknas 2026 Jadi Langkah Jatim Wujudkan Prestasi Pendidikan yang Gemilang

May 4, 2026
Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

April 30, 2026
Prosesi Wisuda Unesa Periode 119 Kukuhkan 1.416 Wisudawan, Siap Hadapi Tantangan Teknologi Global

Prosesi Wisuda Unesa Periode 119 Kukuhkan 1.416 Wisudawan, Siap Hadapi Tantangan Teknologi Global

April 30, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.