• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar

October 2, 2024
Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

October 22, 2026
ISEF 2026: Strategi Indonesia Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Modest Fashion Global

ISEF 2026: Strategi Indonesia Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Modest Fashion Global

October 19, 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Lita Machfud Arifin Inisiasi Edukasi Safety Riding Bersama Jasa Raharja dan Polda Jatim

Tekan Angka Kecelakaan, Lita Machfud Arifin Inisiasi Edukasi Safety Riding Bersama Jasa Raharja dan Polda Jatim

October 16, 2026
Siap Perkuat Pasar Bisnis di Asia Tenggara,Samsung Hadirkan perangkat rumah tangga berbasis Artificial Intelligence (AI), Mulai dari AC hingga Mesin Cuci.

Siap Perkuat Pasar Bisnis di Asia Tenggara,Samsung Hadirkan perangkat rumah tangga berbasis Artificial Intelligence (AI), Mulai dari AC hingga Mesin Cuci.

October 14, 2026
Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

October 13, 2026
IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

October 13, 2026
Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

October 4, 2026
Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

October 3, 2026
Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

September 29, 2026
Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

September 29, 2026
Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

September 29, 2026
Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

September 29, 2026
Thursday, October 22, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar

by jatimhits
October 2, 2024
in Hukum
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

 Jatimhits (SURABAYA)- Mantan Direktur Utama PT. INKA , Budi Noviantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (01/10/24), dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Konggo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka , Budi Noviantara langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Selasa petang( 02/10/24) oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumupulan bukti dan pemeriksaan 24 saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku Drektur Utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa (1/10/2024).

Mia Amiati menambahkan, kasus ini diawali pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.

Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.

“Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” lanjut Kajati Mia.

Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Pebruari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading( dan TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG infrastructur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51% PT IMST dan 49% TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.

“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.

“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” tambah Mia Amiati.

Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di Kongo. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.

Penyidik mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 25,6 Miliar . (Tama)

 

 

 

 

 

Post Views: 219
Tags: Hukumkejati jatimPT INKA
Share200SendTweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

by jatimhits
June 30, 2026
0

...

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.