• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar

October 2, 2024
14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

March 16, 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

March 13, 2026
Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

March 13, 2026
Antisipasi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan Fitur Anti Scam untuk Panggilan WhatsApp Pertama di Indonesia

Antisipasi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan Fitur Anti Scam untuk Panggilan WhatsApp Pertama di Indonesia

March 9, 2026
Kenang Tragedi Kanjuruhan, Seleksi Talenta Muda Banteng Jatim FC U-17 Diawali Acara Tabur Bunga dan Doa Bersama

Kenang Tragedi Kanjuruhan, Seleksi Talenta Muda Banteng Jatim FC U-17 Diawali Acara Tabur Bunga dan Doa Bersama

March 9, 2026
Sering Nonton Film Animasi Donghua, Juru Masak MBG Pamekasan Dapat Undian Mobil dari Telkomsel dan WeTV.

Sering Nonton Film Animasi Donghua, Juru Masak MBG Pamekasan Dapat Undian Mobil dari Telkomsel dan WeTV.

March 6, 2026
EPIK Mobile Siap Jaga Stabilitas Inflasi Jatim Jelang Ramdhan dan Idul Fitri 2026

EPIK Mobile Siap Jaga Stabilitas Inflasi Jatim Jelang Ramdhan dan Idul Fitri 2026

March 3, 2026
2 Tim Jawara Samsung Innovation Campus Ciptakan Solusi Canggih Berbasis AI

2 Tim Jawara Samsung Innovation Campus Ciptakan Solusi Canggih Berbasis AI

February 24, 2026
Ingin Tukar Uang Baru buat Lebaran? BI Jatim Sediakan Rp24,6 Triliun, Cek Lokasi Terdekatmu!

Ingin Tukar Uang Baru buat Lebaran? BI Jatim Sediakan Rp24,6 Triliun, Cek Lokasi Terdekatmu!

February 23, 2026
Menjaga Bakti, Menghidupkan Rezeki: Potret Tradisi Nyekar yang Masih Kokoh di Era Modern

Menjaga Bakti, Menghidupkan Rezeki: Potret Tradisi Nyekar yang Masih Kokoh di Era Modern

February 23, 2026
Ekspansi Besar BI Tahun 2026 : Transaksi QRIS Siap Hasilkan 17 Miliar, Hadir di 8 Negara dan Bidik 45 Merchant 

Ekspansi Besar BI Tahun 2026 : Transaksi QRIS Siap Hasilkan 17 Miliar, Hadir di 8 Negara dan Bidik 45 Merchant 

February 16, 2026
Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

February 14, 2026
Monday, March 16, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar

by jatimhits
October 2, 2024
in Hukum
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA, Soal Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo Senilai Rp 25,6 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

 Jatimhits (SURABAYA)- Mantan Direktur Utama PT. INKA , Budi Noviantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (01/10/24), dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Konggo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka , Budi Noviantara langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Selasa petang( 02/10/24) oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumupulan bukti dan pemeriksaan 24 saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku Drektur Utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa (1/10/2024).

Mia Amiati menambahkan, kasus ini diawali pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.

Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.

“Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” lanjut Kajati Mia.

Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Pebruari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading( dan TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG infrastructur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51% PT IMST dan 49% TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.

“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.

“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” tambah Mia Amiati.

Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di Kongo. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.

Penyidik mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 25,6 Miliar . (Tama)

 

 

 

 

 

Post Views: 86
Tags: Hukumkejati jatimPT INKA
Share200SendTweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

March 16, 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

March 13, 2026
Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

March 13, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.