• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor

Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor

December 5, 2024
Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

October 13, 2026
IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

October 13, 2026
Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

October 4, 2026
Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

October 3, 2026
Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

September 29, 2026
Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

September 29, 2026
Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

September 29, 2026
Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

September 29, 2026
FESyar Jawa 2026 Resmi Ditutup, Catat Transaksi UMKM Rp8,21 Miliar dan 294 Ribu Pengunjung

FESyar Jawa 2026 Resmi Ditutup, Catat Transaksi UMKM Rp8,21 Miliar dan 294 Ribu Pengunjung

September 29, 2026
Pernak-Pernik FESyar Jawa 2026: Belanja di Tenant UMKM Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis

Pernak-Pernik FESyar Jawa 2026: Belanja di Tenant UMKM Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis

September 29, 2026
Berdayakan Puluhan Pengrajin Madura, UMKM Bina Bank Indonesia Tampilkan Produk Kerajinan Unggulan di Pameran Fesyar Jawa 2026

Berdayakan Puluhan Pengrajin Madura, UMKM Bina Bank Indonesia Tampilkan Produk Kerajinan Unggulan di Pameran Fesyar Jawa 2026

September 28, 2026
Dilantik di FESyar Jawa 2026, Emil Dardak Pimpin MES Jatim Periode 2026-2031, Siap Jadikan Jatim Motor Penggerak Ekonomi Syariah

Dilantik di FESyar Jawa 2026, Emil Dardak Pimpin MES Jatim Periode 2026-2031, Siap Jadikan Jatim Motor Penggerak Ekonomi Syariah

September 28, 2026
Tuesday, October 13, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor

by jatimhits
December 5, 2024
in Hukum
Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits(SURABAYA)-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan restorative justice terhadap kasus pencurian tas dan uang tunai Rp 50 ribu didalam jok sepeda motor untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit. Restorative Justice ini dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya lantaran antara pihak korban dengan tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat dan tak berlanjut hingga pengadilan.

Dalam kasus pencurian ini tersangka diketahui berinisial AS dan korban berinisial MI seorang pegawai gudang J&T di Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Perak Yusuf Akbar mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 lalu. Saat itu tersangka AS terdesak kebutuhan ekonomi dan anaknya yang masih kecil sedang sakit.

“Pada tanggal 27 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AS mendatangi gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo Surabaya, untuk mencoba menawarkan diri membantu korban MI yang bekerja di gudang J&T tersebut. Tersangka AS kemudian melihat korban MI yang memasukkan tas kedalam jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, dengan Nomor Polisi L 3478 NL di area parkir pergudangan, lalu menutup jok sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi jok sudah rusak”, terangnya.

Yusuf Akbar membeberkan , setelah melihat adanya kesempatan untuk mengambil barang milik korban dengan kondisi jok motor yang rusak dan korban meninggalkan motornya, ada niatan dan upaya dari tersangka untuk mengambil tas dan uang tunai Rp 50 ribu milik korban.

“Tersangka AS membuka jok sepeda motor tersebut yang kondisinya sudah rusak dan tidak terkunci dan langsung mengambil tas serta uang tunai sebesar Rp. 50 ribu serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut dan membawanya kabur menuju ke areal pergudangan di bagian belakang tepatnya di dekat kantin untuk menyembunyikan sepeda motor milik korban MI”, bebernya.

Lebih lanjut Kasi Pidum Kejari Perak menjelaskan , mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian berkoordinasi dengan pihak kemanan setempat dan mengecek melalui cctv yang ternyata dibawa kabur oleh tersangka, hingga kemudian tersangka berhasil diamankan disekitar area pergudangan tersebut.

“Posisi tersangka AS masih berada di kantin gudang akhirnya diamankan oleh korban MI beserta rekanya, kepada korban, tersangka AS mengaku terpaksa mengambil barang milik korban tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia 1 (satu) tahun yang sedang sakit”, jelasnya.

Yusuf Akbar menegaskan, adapun beberapa pertimbangan dalam restorative justice yang diberikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya ,diantaranya karena tersangka belum pernah dihukum, tersangka bukan seorang residivis dan masuk DPO, ancaman hukuman paling lama 5 tahun, antara pihak korban dan tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat, serta tersangka AS melakukan perbuatannya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan kondisi anaknya yang masih kecil sedang sakit.

“Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas nomor : R–LAPHASTUG – 22 / M.5.43 /Dip.4/11/2024 tanggal 21 November 2024 dengan kesimpulan tersangka AS merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat, tidak pernah memiliki catatan buruk maupun kriminal“ ,tutupnya. (Tama)

Post Views: 217
Tags: Kejari perak restorative justice pencurian tas dan uang 50 ribuRJ Kejari Perak
Share205SendTweet128
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

by jatimhits
June 30, 2026
0

...

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

October 13, 2026
IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

October 13, 2026
Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

October 4, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.