• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor

Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor

December 5, 2024
Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

April 19, 2026
Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

April 16, 2026
DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

April 12, 2026
Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

April 8, 2026
Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

April 8, 2026
Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

March 31, 2026
Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

March 31, 2026
Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

March 27, 2026
Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

March 26, 2026
Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

March 26, 2026
Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

March 26, 2026
Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

March 17, 2026
Monday, April 20, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor

by jatimhits
December 5, 2024
in Hukum
Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits(SURABAYA)-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan restorative justice terhadap kasus pencurian tas dan uang tunai Rp 50 ribu didalam jok sepeda motor untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit. Restorative Justice ini dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya lantaran antara pihak korban dengan tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat dan tak berlanjut hingga pengadilan.

Dalam kasus pencurian ini tersangka diketahui berinisial AS dan korban berinisial MI seorang pegawai gudang J&T di Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Perak Yusuf Akbar mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 lalu. Saat itu tersangka AS terdesak kebutuhan ekonomi dan anaknya yang masih kecil sedang sakit.

“Pada tanggal 27 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AS mendatangi gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo Surabaya, untuk mencoba menawarkan diri membantu korban MI yang bekerja di gudang J&T tersebut. Tersangka AS kemudian melihat korban MI yang memasukkan tas kedalam jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, dengan Nomor Polisi L 3478 NL di area parkir pergudangan, lalu menutup jok sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi jok sudah rusak”, terangnya.

Yusuf Akbar membeberkan , setelah melihat adanya kesempatan untuk mengambil barang milik korban dengan kondisi jok motor yang rusak dan korban meninggalkan motornya, ada niatan dan upaya dari tersangka untuk mengambil tas dan uang tunai Rp 50 ribu milik korban.

“Tersangka AS membuka jok sepeda motor tersebut yang kondisinya sudah rusak dan tidak terkunci dan langsung mengambil tas serta uang tunai sebesar Rp. 50 ribu serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut dan membawanya kabur menuju ke areal pergudangan di bagian belakang tepatnya di dekat kantin untuk menyembunyikan sepeda motor milik korban MI”, bebernya.

Lebih lanjut Kasi Pidum Kejari Perak menjelaskan , mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian berkoordinasi dengan pihak kemanan setempat dan mengecek melalui cctv yang ternyata dibawa kabur oleh tersangka, hingga kemudian tersangka berhasil diamankan disekitar area pergudangan tersebut.

“Posisi tersangka AS masih berada di kantin gudang akhirnya diamankan oleh korban MI beserta rekanya, kepada korban, tersangka AS mengaku terpaksa mengambil barang milik korban tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia 1 (satu) tahun yang sedang sakit”, jelasnya.

Yusuf Akbar menegaskan, adapun beberapa pertimbangan dalam restorative justice yang diberikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya ,diantaranya karena tersangka belum pernah dihukum, tersangka bukan seorang residivis dan masuk DPO, ancaman hukuman paling lama 5 tahun, antara pihak korban dan tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat, serta tersangka AS melakukan perbuatannya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan kondisi anaknya yang masih kecil sedang sakit.

“Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas nomor : R–LAPHASTUG – 22 / M.5.43 /Dip.4/11/2024 tanggal 21 November 2024 dengan kesimpulan tersangka AS merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat, tidak pernah memiliki catatan buruk maupun kriminal“ ,tutupnya. (Tama)

Post Views: 100
Tags: Kejari perak restorative justice pencurian tas dan uang 50 ribuRJ Kejari Perak
Share204SendTweet127
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.