• Latest
  • Trending
  • All
Kejaksaan Negeri Kota Malang Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kota Malang Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice

March 15, 2023
Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

October 22, 2026
ISEF 2026: Strategi Indonesia Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Modest Fashion Global

ISEF 2026: Strategi Indonesia Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Modest Fashion Global

October 19, 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Lita Machfud Arifin Inisiasi Edukasi Safety Riding Bersama Jasa Raharja dan Polda Jatim

Tekan Angka Kecelakaan, Lita Machfud Arifin Inisiasi Edukasi Safety Riding Bersama Jasa Raharja dan Polda Jatim

October 16, 2026
Siap Perkuat Pasar Bisnis di Asia Tenggara,Samsung Hadirkan perangkat rumah tangga berbasis Artificial Intelligence (AI), Mulai dari AC hingga Mesin Cuci.

Siap Perkuat Pasar Bisnis di Asia Tenggara,Samsung Hadirkan perangkat rumah tangga berbasis Artificial Intelligence (AI), Mulai dari AC hingga Mesin Cuci.

October 14, 2026
Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

October 13, 2026
IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

October 13, 2026
Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

October 4, 2026
Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

October 3, 2026
Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

September 29, 2026
Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

September 29, 2026
Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

Hanan Attaki Ajak Gen Z Rombak Gaya Hidup: Beralih ke Wakaf Modern Sebagai Lifestyle Baru

September 29, 2026
Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

Wakaf Fun Walk 2026, Bikin Wakaf Makin Dekat di Hati Masyarakat

September 29, 2026
Friday, October 23, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Malang Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice

by jatimhits
March 15, 2023
in Hukum
Kejaksaan Negeri Kota Malang Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, Jatimhits.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pada Selasa 14 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan ekspose tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 tersangka sekaligus. Tersangka SYAIFUL IKHWAN (57 th) dan VALENTINO DWI FEBRIAN (21 th) disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Bermula pada hari Sabtu 19 November 2022, VALENTINO DWI FEBRIAN warga Kel. Samaan Kec Klojen Kota Malang saat itu telah selesai melaksanakan shift kerja dari sebuah warung makan di Sumbersari Lowokwaru Kota Malang. VALENTINO DWI FEBRIAN pulang melewati jalan Sigura-gura Lowokwaru Kota Malang dan sesampainya di tikungan ITN terlihat ada dompet di tengah jalan lalu ia berhenti dan segera mengambil dompet tersebut.

VALENTINO DWI FEBRIAN membuka dompet tersebut dan menemukan kartu ATM yang diapit secarik kertas bertuliskan kode pin 6 digit angka. Selanjutnya VALENTINO DWI FEBRIAN berinisiatif mengecek isi ATM tersebut dan muncul saldo ATM tersebut sekitar Rp 20.000.000,- lalu mengambil uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersebut VALENTINO DWI FEBRIAN ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Adapun SYAIFUL IKHWAN warga Desa Purwodadi Kec. Purwodadi Kab.Pasuruan, pada hari Rabu 28 Desember 2022, SYAIFUL IKHWAN sedang menuju Kel.Madyopuro Kec.Kedungkandang Kota Malang hendak mendatangi saudaranya dengan tujuan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat di area Lapangan Rampal Jalan Panglima Sudirman no 64 Kecamatan Blimbing Kota Malang, SYAIFUL IKHWAN melihat seseorang yang akan berolahraga di Lapangan Rampal dan memarkir sepedanya. SYAIFUL IKHWAN.

Kemudian SYAIFUL IKHWAN menaiki sepeda tersebut dan dikayuh menuju pintu keluar sebelah utara lapangan Rampal namun ketika baru berjalan sekitar 10 meter, SYAIFUL IKHWAN di teriaki “MALING-MALING” oleh masyarakat di sekitar lapangan Rampal tersebut dan kemudian SYAIFUL IKHWAN diamakan oleh masyarakat sekitar. Kemudian datang juga petugas dari Polsek Blimbing untuk mengamankan SYAIFUL IKHWAN.

Akibat perbuatannya tersebut SYAIFUL IKHWAN ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa Tersangka VALENTINO DWI FEBRIAN dan SYAIFUL IKHWAN sangat menyesali perbuatannya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Selanjutnya pada Selasa 28 Februari 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Tersangka VALENTINO DWI FEBRIAN dan SYAIFUL IKHWAN menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka VALENTINO DWI FEBRIAN dan SYAIFUL IKHWAN telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose bersama Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH, Kasi Pidum Kusbiantoro, SH, MH dan tim JPU yang dilaksanakan pada Selasa 14 Maret 2023.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh PH Tersangka dan tokoh masyarakat
  4. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka.
  5. Adanya respon positif dari masyarakat.

JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara VALENTINO DWI FEBRIAN dan SYAIFUL IKHWAN, serta telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ell)

Post Views: 188
Tags: kejaksaankejaksaan agungkejari kota malang
Share198SendTweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

by jatimhits
June 30, 2026
0

...

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

October 22, 2026
ISEF 2026: Strategi Indonesia Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Modest Fashion Global

ISEF 2026: Strategi Indonesia Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Modest Fashion Global

October 19, 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Lita Machfud Arifin Inisiasi Edukasi Safety Riding Bersama Jasa Raharja dan Polda Jatim

Tekan Angka Kecelakaan, Lita Machfud Arifin Inisiasi Edukasi Safety Riding Bersama Jasa Raharja dan Polda Jatim

October 16, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.