• Latest
  • Trending
  • All
Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

July 5, 2022
Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus Kejahatan, 1.212 Tersangka Diamankan

Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus Kejahatan, 1.212 Tersangka Diamankan

October 23, 2026
Gelar ASN Sportiv Competition 2026, Dispora Jatim Jaring Potensi Atlet PORNAS KORPRI

Gelar ASN Sportiv Competition 2026, Dispora Jatim Jaring Potensi Atlet PORNAS KORPRI

October 23, 2026
Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

October 22, 2026
ISEF 2026: Strategi Indonesia Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Modest Fashion Global

ISEF 2026: Strategi Indonesia Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Modest Fashion Global

October 19, 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Lita Machfud Arifin Inisiasi Edukasi Safety Riding Bersama Jasa Raharja dan Polda Jatim

Tekan Angka Kecelakaan, Lita Machfud Arifin Inisiasi Edukasi Safety Riding Bersama Jasa Raharja dan Polda Jatim

October 16, 2026
Siap Perkuat Pasar Bisnis di Asia Tenggara,Samsung Hadirkan perangkat rumah tangga berbasis Artificial Intelligence (AI), Mulai dari AC hingga Mesin Cuci.

Siap Perkuat Pasar Bisnis di Asia Tenggara,Samsung Hadirkan perangkat rumah tangga berbasis Artificial Intelligence (AI), Mulai dari AC hingga Mesin Cuci.

October 14, 2026
Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

Wujudkan SDGs 4, Prodi Sastra Jerman Unesa Gelar Workshop Kompetensi Interkultural di Thailand

October 13, 2026
IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

IM3 Luncurkan Paket Prabayar “Istimewa” Berteknologi 5G Di Surabaya, Ada Kuota 150GB Hingga Rollover 12 Bulan

October 13, 2026
Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

Sinyal Positif Ekonomi Jatim: EJIF 2026 Sukses Catat Komitmen Investasi Rp2,4 T

October 4, 2026
Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

Siapkan Generasi Muda Cerdas Finansial, BI Gandeng UNAIR Luncurkan Gerai CERDAS PeKA 

October 3, 2026
Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

Dinsos Jatim Siapkan 1.065 Pegawai Jadi Agen Perlinsos untuk Pemutakhiran Data Bansos

September 29, 2026
Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

Jejak Seabad Alat Tenun Kemplongan: Kesetiaan Layem Merawat Warisan Tenun Gedog Tuban

September 29, 2026
Tuesday, October 27, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Pengacara : Itu Bukan Kasus Korupsi

by jatimhits
July 5, 2022
in Hukum
Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Suasana Jalannya SIdang Bendahara Dusun Didakwa Korupsi

Share on FacebookShare on Twitter

Seorang Bendahara Dusun di sebuah Desa di Kabupaten Pasuruan mendapat tuntutan pidana selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan lantaran didakwa melakukan korupsi setelah dirinya menjual tanah urug yang diklaim sebagai tanah kas Desa.

 

Samut, begitulah nama yang disandang terdakwa dimana dia mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Samut sendiri merupakan warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

 

“Pidana 12 tahun (tuntutan) penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dimas Angga, Selasa (5/7).

 

Dimas Angga menambahkan, dalam perkara tersebut, terdakwa Samut dianggap diuntungkan pasca melakukan transaksi jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD, sehingga telah merugikan Negara sebesar 3,32 miliar rupiah.

 

Sementara itu, Ahmad Riyadh yang juga merupakan pengacara terdakwa menganggap tuntutan jaksa ini merupakan tuntutan emosional. Sebab, perkara yang menjerat kliennya tersebut seharusnya bukan menjadi sebuah perkara korupsi.

 

“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, Riyadh juga menganggap tuntutan JPU ini sangatlah tidak wajar, mengingat perkara korupsi setingkat Bupati, seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat hanya dituntut 9 tahun penjara, tapi setingkat Bendahara Dusun justru dituntut 12 tahun penjara.

 

Kemudian, perkara gratifikasi yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang hanya dituntut 8,5 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara.

 

“Dan banyak perkara lain yang tuntutannya tidak setinggi perkara terdakwa Samut ini. Selain itu tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu mengeruk tanah di TKD, Bulusari,” tegasnya.

 

Riyadh menyampaikan bahwa kasus ini gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar memyatakan kasus ini harus dihentikan.

 

“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.

Saat disinggung terkait naiknya kasus ini hingga ke persidangan, Ahmad Riyadh telah melakukan tindakan nyata, yakni dengan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. “Atas naiknya kasus ini yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah kami laporkan ke Jamwas,” tegasnya.

 

Khusus untuk kerugian Negara yang diklaim JPU, Riyadh justru mempertanyakan perhitungan BPKP adalah terkait dengan berkurangnya volume tanah di lokasi Tanah Kas Desa yang berada di sebelah timur.

 

“Itu bukan terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1. Sedangkan dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut tidak ada,” bebernya.

 

Kemudian saat ahli BPKP dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya, ahli tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kepada siapa dan dikuasai oleh siapa kerugian Negara sebesar itu.

 

“Bahwa Ahli BPKP menyatakan dirinya tidak mengetahui aliran kerugian negara kepada siapa dan dikuasai siapa,” ungkapnya.

 

Sementara itu dalam pembelaannya, Samut tidak mengerti dengan perkara yang membelitnya lantaran diakuinya, tanah yang digarapnya bukanlah Tanah Kas Desa seperti yang didakwakan, melainkan tanah milik swasta.

 

“Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa,” urainya.

 

Post Views: 196
Share199SendTweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka

by jatimhits
June 30, 2026
0

...

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus Kejahatan, 1.212 Tersangka Diamankan

Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus Kejahatan, 1.212 Tersangka Diamankan

October 23, 2026
Gelar ASN Sportiv Competition 2026, Dispora Jatim Jaring Potensi Atlet PORNAS KORPRI

Gelar ASN Sportiv Competition 2026, Dispora Jatim Jaring Potensi Atlet PORNAS KORPRI

October 23, 2026
Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

Rangkaian HUT ke 62, Golkar Jatim Gelar Bakti Sosial di Sidoarjo dan Surabaya

October 22, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.