Jatimhits.id (Surabaya) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama 39 jajaran Polres/ Polresta/Polrestabes sukses menggelar Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari mulai 10–21 Oktober 2026 tersebut, polisi mengungkap 1.345 kasus tindak kriminalitas dan menghentikan 1.212 orang tersangka.
Hasil pencapaian operasi yang fokus pada penanggulangan tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) ini dipaparkan langsung oleh Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso dalam konpres di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (23/10/2026).

Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari total 1.345 kasus yang diungkap, sebanyak 288 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 339 tersangka. Sementara itu, 1.057 kasus tersisa merupakan Non-Target Operasi (Non-TO) yang menjerat 873 tersangka.
Wakapolda Jatim rinciannya menyebutkan bahwa kejahatan Curat menjadi kasus paling menonjol selama operasi berlangsung.
“Dari total penyebaran, kasus curat menjadi perkara terbanyak yaitu 679 kasus (123 TO dan 556 Non-TO). Disusul curanmor sebanyak 542 kasus, curas 58 kasus, pemicu senjata tajam (sajam) 62 kasus, bahan peledak (handak) tiga kasus, serta senjata api (senpi) satu kasus,” terang Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, Jumat (23/10/2026).
Feri menambahkan, capaian ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Dari ribuan tersangka dengan ratusan kasus yang berhasil diamankan secara total merupakan gabungan dari 39 jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes.Seperti hasil tertinggi diperoleh Mapolresta Malang, disusul Mapolrestabes Surabaya, Mapolres Tuban, Mapolres Jember, dan Mapolres Gresik,” jelasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp88.288.000,. kendaraan berupa 8 unit mobil (R4) hasil kejahatan curat, serta 141 unit sepeda motor (38 unit hasil curat dan 103 unit hasil curat).
Serta barang elektronik berupa 78 unit ponsel, 13 unit barang elektronik, dan perhiasan emas seberat 16,14 gram.
Selain itu polisi juga menyita alat kejahatan yang digunakan para tersangka berupa 18 buah kunci leter T dan 27 bilah senjata tajam.
Selain kejahatan jalanan, petugas juga menyita barang bukti berbahaya berupa satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 TJ yang diungkap oleh Polres Situbondo.
Sementara itu, Polres Pamekasan juga menyita bahan kimia berbahaya yang diduga merupakan campuran pembuat bahan peledak, yakni 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal KUHP sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan untuk Pelaku Curhat dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun.
Untuk pelaku curhat dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Sedangkan pelaku Curanmor dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Dan untuk servis Senpi, Sajam dan Handak dikenakan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun serta Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Di akhir kegiatan konferensi pers, suasana haru mewarnai Gedung Mahameru saat Kombes Pol Feri Handoko Soenarso dan Kombes Pol Jules Abraham Abast secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor milik salah satu korban curanmor yang berhasil ditemukannya jajaran selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa datang ke kantor kepolisian terdekat atau tempat laporan kehilangan, dengan membawa bukti kepemilikan motor seperti BPKB atau STNK. (DSY)


























