• Latest
  • Trending
  • All
Gugatan Wanprestasi Meratus Salah Alamat, Seharusnya PMH

Gugatan Wanprestasi Meratus Salah Alamat, Seharusnya PMH

October 26, 2022
14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

March 16, 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

March 13, 2026
Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

March 13, 2026
Antisipasi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan Fitur Anti Scam untuk Panggilan WhatsApp Pertama di Indonesia

Antisipasi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan Fitur Anti Scam untuk Panggilan WhatsApp Pertama di Indonesia

March 9, 2026
Kenang Tragedi Kanjuruhan, Seleksi Talenta Muda Banteng Jatim FC U-17 Diawali Acara Tabur Bunga dan Doa Bersama

Kenang Tragedi Kanjuruhan, Seleksi Talenta Muda Banteng Jatim FC U-17 Diawali Acara Tabur Bunga dan Doa Bersama

March 9, 2026
Sering Nonton Film Animasi Donghua, Juru Masak MBG Pamekasan Dapat Undian Mobil dari Telkomsel dan WeTV.

Sering Nonton Film Animasi Donghua, Juru Masak MBG Pamekasan Dapat Undian Mobil dari Telkomsel dan WeTV.

March 6, 2026
EPIK Mobile Siap Jaga Stabilitas Inflasi Jatim Jelang Ramdhan dan Idul Fitri 2026

EPIK Mobile Siap Jaga Stabilitas Inflasi Jatim Jelang Ramdhan dan Idul Fitri 2026

March 3, 2026
2 Tim Jawara Samsung Innovation Campus Ciptakan Solusi Canggih Berbasis AI

2 Tim Jawara Samsung Innovation Campus Ciptakan Solusi Canggih Berbasis AI

February 24, 2026
Ingin Tukar Uang Baru buat Lebaran? BI Jatim Sediakan Rp24,6 Triliun, Cek Lokasi Terdekatmu!

Ingin Tukar Uang Baru buat Lebaran? BI Jatim Sediakan Rp24,6 Triliun, Cek Lokasi Terdekatmu!

February 23, 2026
Menjaga Bakti, Menghidupkan Rezeki: Potret Tradisi Nyekar yang Masih Kokoh di Era Modern

Menjaga Bakti, Menghidupkan Rezeki: Potret Tradisi Nyekar yang Masih Kokoh di Era Modern

February 23, 2026
Ekspansi Besar BI Tahun 2026 : Transaksi QRIS Siap Hasilkan 17 Miliar, Hadir di 8 Negara dan Bidik 45 Merchant 

Ekspansi Besar BI Tahun 2026 : Transaksi QRIS Siap Hasilkan 17 Miliar, Hadir di 8 Negara dan Bidik 45 Merchant 

February 16, 2026
Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

February 14, 2026
Monday, March 16, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Gugatan Wanprestasi Meratus Salah Alamat, Seharusnya PMH

by jatimhits
October 26, 2022
in Hukum
Gugatan Wanprestasi Meratus Salah Alamat, Seharusnya PMH
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id Surabaya-Sidang gugatan perdata PT Meratus Line vs PT Bahana Line memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli perdata. Dalam keterangannya, ahli tersebut mengatakan jika pengadilan tak dapat membuktikan penipuan atau fraud itu, maka gugatan tersebut harus ditolak.

Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Perdata dari Unair, Ghansham Anand, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/10). Ia menyebut, apabila ada dugaan penipuan dalam gugatan, maka hal itu harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. Sehingga, putusan itu lah nantinya yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk melakukan gugatan.

“Penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif menyatakan, gugatan PT Meratus Line selama ini juga menuduh adanya dugaan penipuan atau fraud. Oleh karenanya, dalam sidang yang menghadirkan ahli itu pihaknya ingin menegaskan, bahwa menurut ahli fraud itu harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana.

“Gugatan mereka menuduh ada dugaan penipuan atau fraud. Menurut ahli tadi sudah jelas bahwa fraud itu harus dibuktikan lebih dahulu dengan putusan pidana. Dengan putusan tersebut dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi,” katanya.

Ia menambahkan, terkait dengan gugatan PT Meratus Line, gugatan itu disebutnya berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata itu, maka harusnya hal itu tidak masuk dalam kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Terkait dengan yang dijadikan gugatan, dalam format ini mereka (Meratus) mengajukan gugatan wanprestasi. Secara hukum ini bukan masuk kategori wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Karena dugaaan penyimpangan itu dilakukan oleh karyawannya dia yang dituduh fraud dengan karyawannya Bahana. Untuk kategori begitu, jenis gugatannya bukan wanprestasi tapi PMH,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini apa yang dituduhkan oleh Meratus dengan gugatan yang diajukan, dianggapnya berbeda. Sehingga, gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Meratus dianggap salah sasaran lantaran dalam perkara ini para oknum karyawan lah yang telah melakukan PMH.

“Tadi sudah bisa kita buktikan bahwa tuduhan itu, sesuai dengan yang dituduhkan dan gugatan itu berbeda. Pertama barang itu masih ada 20 sebagai contoh, lalu barang itu disedot dijual bersama, kongkalikong diantara karyawan ini. Yang dikirim dari Bahana jumlahnya sama dengan yang diorder. Jadi dalam kategori ini Bahana tidak melakukan wanprestasi. Justru PMH yang dilakukan karyawan itu,” terangnya.

Lalu, siapa saja yang harus dihadirkan pihak gugatan? Menurut Syaiful, maka gugatannya itu harus perusahaan dan karyawan yang melakukan. Karena itu untuk membuktikan perbuatan wanprestasi atau PMH dalam kasus ini.

“Asumsi saya dari pembuktian tadi sudah jelas, satu bahwa unsur gugatan itu tidak bisa dibuktikan semua. Yang terakhir hasil audit, hasilnya kan dengan gugatan berbeda. Kalau hasil audit, itu diisi, kemudian lebihnya dibelokin lagi untuk dijual. Kalau dalam gugatan, itu dikosongkan, lah hasilnya dikosongkan itu dijual bersama oleh para pihak yg kong kalikong itu. Sehingga menurut sisi hukum yang disampaikan oleh ahli mereka dengan gugatan mereka itu tidak terbukti, tidak korelasi. Jadi gugatan itu harus dibuktikan dengan prosedur yang sama, peristiwa yang sama, tadi kan ada analogi, 123, yang dibuktikan 456, jadi yang 123 tidak terbukti,” tutupnya.

Terpisah, menanggapi hal itu kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan mengaku tidak mempersoalkan keterangan ahli. Ia menyebut, apa yang didalilkan ahli perdata tersebut, dianggapnya justru mendukung pihaknya.

“Gak ada masalah. Keterangan ahli malah mendukung kita,” katanya.

Diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.

Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.

Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.

Post Views: 51
Share199SendTweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

March 16, 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

March 13, 2026
Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

March 13, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.