• Latest
  • Trending
  • All
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Fikri Gunadi Ungkap Rahasia Kenikmatan Cita Rasa Secangkir Kopi di Java Coffee and Flavors Festival 2026

Fikri Gunadi Ungkap Rahasia Kenikmatan Cita Rasa Secangkir Kopi di Java Coffee and Flavors Festival 2026

July 20, 2026
Business Matching JCFF 2026 Pikat Buyer Mancanegara, Kopi Nusantara Siap Perluas Pasar Ekspor

Business Matching JCFF 2026 Pikat Buyer Mancanegara, Kopi Nusantara Siap Perluas Pasar Ekspor

July 20, 2026
Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya Bakal Jadi Venue Ajang Piala Presiden 2026

Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya Bakal Jadi Venue Ajang Piala Presiden 2026

July 20, 2026
Lewat Java Coffee and Flavors Fest (JCFF) 2026, BI Jatim Angkat Potensi Kopi Nusantara

Lewat Java Coffee and Flavors Fest (JCFF) 2026, BI Jatim Angkat Potensi Kopi Nusantara

July 20, 2026
Dituduh “Prank” Donasi di Griya Lansia Malang, Founder BIP Tegaskan: Kami tidak pernah Membatalkan!

Dituduh “Prank” Donasi di Griya Lansia Malang, Founder BIP Tegaskan: Kami tidak pernah Membatalkan!

July 14, 2026
Sukses Pikat Pengunjung, Ciputra World Jadi Saksi Kreativitas Pameran Kopi dan Ekraf 2026

Sukses Pikat Pengunjung, Ciputra World Jadi Saksi Kreativitas Pameran Kopi dan Ekraf 2026

July 12, 2026
Kebijakan Berbasis Evidensi Dinilai Jadi Solusi Tepat Sasaran Pembangunan Daerah

Kebijakan Berbasis Evidensi Dinilai Jadi Solusi Tepat Sasaran Pembangunan Daerah

July 9, 2026
Geliat Ekonomi Kreatif Surabaya: Pameran Kopi 2026 Sukses Gairahkan Kawasan Kota Lama

Geliat Ekonomi Kreatif Surabaya: Pameran Kopi 2026 Sukses Gairahkan Kawasan Kota Lama

July 9, 2026
Mengintip Canggihnya Teknologi Cetak Masa Depan di Surabaya Printing Expo 2026, Siap Jadi Kiblat Inovasi Grafika Indonesia Timur

Mengintip Canggihnya Teknologi Cetak Masa Depan di Surabaya Printing Expo 2026, Siap Jadi Kiblat Inovasi Grafika Indonesia Timur

July 8, 2026
Sinergi Kopi dan Ekraf: Festival Inovasi Produk Wisata 2026 Sukses Sedot Perhatian di Surabaya

Sinergi Kopi dan Ekraf: Festival Inovasi Produk Wisata 2026 Sukses Sedot Perhatian di Surabaya

July 4, 2026
Krista Exhibitions Bakal Gelar SPE 2026 , Intip Deretan Teknologi Mutakhir Mesin Cetak Modern, Siap Percepat Transformasi Sektor Grafika

Krista Exhibitions Bakal Gelar SPE 2026 , Intip Deretan Teknologi Mutakhir Mesin Cetak Modern, Siap Percepat Transformasi Sektor Grafika

July 4, 2026
Libur sekolah, Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang hingga 21% atau Tembus 418.431 Orang

Libur sekolah, Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang hingga 21% atau Tembus 418.431 Orang

July 2, 2026
Wednesday, July 22, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

by jatimhits
October 28, 2025
in Pemerintahan, Berita Terkini
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Walikota Surabaya Eri Cahyadi terapkan aturan baru, Tenda hajatan tanpa ijin bakal dikenakan denda Rp 50 Juta

Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id (Surabaya) – Awas, warga Surabaya yang membangun tenda hajatan tanpa ijin akan dikenakan denda Rp50 juta. Aturan ini baru saja dikeluarkan Pemkot Surabaya. Selain itu untuk pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus melalui RT-RW dan kelurahan.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya Eti Cahyadi, kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, polsek tidak akan mengeluarkan izin.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” ujarnya.

Kebijakan ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu kebijakan ini juga Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 Pengaturan tentang Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penutupan jalan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak akan orang bingung,” ujarnya.

Selain itu, Eri mengingatkan kepada warga yang menutup jalan untuk hajatan, wajib mengumumkan rencana penutupan setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar masyarakat sekitar mengetahui dan bisa menyesuaikan.

“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” jelasnya.

Lebih lanjut Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menegaskan bahwa penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh, harus dibuka sebagian.

“Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak (tidak semua ditutup, 3/4 begitu, ya tidak),” katanya.

Nantinya dalam proses penerbitan izin, sejumlah instansi juga akan dilibatkan, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka nantinya akan melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Jadi nanti ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya bagaimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” ujarnya.

Saat ini kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya serta para RT-RW.

“Sudah mulai disosialisasikan. Jadi kita melalui Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT-RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tegasnya.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup dikeluarkan melalui RT-RW setempat.

“Kalau jalan-jalan utama, izin polsek, karena di Peraturan Kapolri (Perkapolri) itu jalan-jalan yang termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Kalau di jalan kampung hanya perlu izin RT-RW setempat,” tutupnya. (Ken)

Post Views: 238
Tags: Aturan BaruDendaEri Cahyadipemkot surabayaTenda HajatanWalikota Surabaya
Share199SendTweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Dituduh “Prank” Donasi di Griya Lansia Malang, Founder BIP Tegaskan: Kami tidak pernah Membatalkan!

Dituduh “Prank” Donasi di Griya Lansia Malang, Founder BIP Tegaskan: Kami tidak pernah Membatalkan!

by jatimhits
July 14, 2026
0

...

Kebijakan Berbasis Evidensi Dinilai Jadi Solusi Tepat Sasaran Pembangunan Daerah

Kebijakan Berbasis Evidensi Dinilai Jadi Solusi Tepat Sasaran Pembangunan Daerah

by jatimhits
July 9, 2026
0

...

Libur sekolah, Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang hingga 21% atau Tembus 418.431 Orang

Libur sekolah, Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang hingga 21% atau Tembus 418.431 Orang

by jatimhits
July 2, 2026
0

...

Dinas ESDM Jatim: Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Kini Masuk Ranah Pidana

Dinas ESDM Jatim: Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Kini Masuk Ranah Pidana

by jatimhits
June 15, 2026
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Fikri Gunadi Ungkap Rahasia Kenikmatan Cita Rasa Secangkir Kopi di Java Coffee and Flavors Festival 2026

Fikri Gunadi Ungkap Rahasia Kenikmatan Cita Rasa Secangkir Kopi di Java Coffee and Flavors Festival 2026

July 20, 2026
Business Matching JCFF 2026 Pikat Buyer Mancanegara, Kopi Nusantara Siap Perluas Pasar Ekspor

Business Matching JCFF 2026 Pikat Buyer Mancanegara, Kopi Nusantara Siap Perluas Pasar Ekspor

July 20, 2026
Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya Bakal Jadi Venue Ajang Piala Presiden 2026

Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya Bakal Jadi Venue Ajang Piala Presiden 2026

July 20, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.