• Latest
  • Trending
  • All
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

February 14, 2026
Tahun 2025 Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,33%, BI Jawa Timur Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terjaga

Tahun 2025 Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,33%, BI Jawa Timur Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terjaga

February 11, 2026
Kolaborasi AJP dan Dinas Pendidikan Jatim Hadirkan Saresehan Pelajar Jatim 2026, Siap Tingkatkan Kreatifitas Menulis, Komunikasi dan Percaya Diri Gen Z

Kolaborasi AJP dan Dinas Pendidikan Jatim Hadirkan Saresehan Pelajar Jatim 2026, Siap Tingkatkan Kreatifitas Menulis, Komunikasi dan Percaya Diri Gen Z

February 5, 2026
Program PEGAS Jember Berhasil Perbaiki Status Gizi 90,12% Balita Stunting

Program PEGAS Jember Berhasil Perbaiki Status Gizi 90,12% Balita Stunting

January 30, 2026
inDrive Ads Siap Jadi Sumber Pendapatan Baru untuk Perkuat Ekosistem Ride-Hailing

inDrive Ads Siap Jadi Sumber Pendapatan Baru untuk Perkuat Ekosistem Ride-Hailing

January 29, 2026
Antisipasi Super Flu, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Dini

Antisipasi Super Flu, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Dini

January 27, 2026
Jatim Siap Jadi Pionir Talent DNA Nasional melalui Penguatan Pendidikan Berbasis Potensi Peserta Didik

Jatim Siap Jadi Pionir Talent DNA Nasional melalui Penguatan Pendidikan Berbasis Potensi Peserta Didik

January 27, 2026
Perkuat Riset Interdisipliner, ITS Hadirkan Ilmuwan Influence Bagus Muljadi

Perkuat Riset Interdisipliner, ITS Hadirkan Ilmuwan Influence Bagus Muljadi

January 24, 2026
HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

January 12, 2026
Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

January 10, 2026
Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

January 9, 2026
BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

BNN Ringkus 4 WNI Tersangka Narkoba Jaringan International Liquid Vape di  Ancol

January 9, 2026
Saturday, February 14, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

by jatimhits
October 28, 2025
in Pemerintahan, Berita Terkini
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Walikota Surabaya Eri Cahyadi terapkan aturan baru, Tenda hajatan tanpa ijin bakal dikenakan denda Rp 50 Juta

Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id (Surabaya) – Awas, warga Surabaya yang membangun tenda hajatan tanpa ijin akan dikenakan denda Rp50 juta. Aturan ini baru saja dikeluarkan Pemkot Surabaya. Selain itu untuk pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus melalui RT-RW dan kelurahan.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya Eti Cahyadi, kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, polsek tidak akan mengeluarkan izin.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” ujarnya.

Kebijakan ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu kebijakan ini juga Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 Pengaturan tentang Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penutupan jalan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak akan orang bingung,” ujarnya.

Selain itu, Eri mengingatkan kepada warga yang menutup jalan untuk hajatan, wajib mengumumkan rencana penutupan setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar masyarakat sekitar mengetahui dan bisa menyesuaikan.

“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” jelasnya.

Lebih lanjut Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menegaskan bahwa penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh, harus dibuka sebagian.

“Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak (tidak semua ditutup, 3/4 begitu, ya tidak),” katanya.

Nantinya dalam proses penerbitan izin, sejumlah instansi juga akan dilibatkan, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka nantinya akan melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Jadi nanti ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya bagaimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” ujarnya.

Saat ini kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya serta para RT-RW.

“Sudah mulai disosialisasikan. Jadi kita melalui Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT-RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tegasnya.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup dikeluarkan melalui RT-RW setempat.

“Kalau jalan-jalan utama, izin polsek, karena di Peraturan Kapolri (Perkapolri) itu jalan-jalan yang termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Kalau di jalan kampung hanya perlu izin RT-RW setempat,” tutupnya. (Ken)

Post Views: 88
Tags: Aturan BaruDendaEri Cahyadipemkot surabayaTenda HajatanWalikota Surabaya
Share197SendTweet123
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Antisipasi Super Flu, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Dini

Antisipasi Super Flu, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Dini

by jatimhits
January 27, 2026
0

...

Jatim Siap Jadi Pionir Talent DNA Nasional melalui Penguatan Pendidikan Berbasis Potensi Peserta Didik

Jatim Siap Jadi Pionir Talent DNA Nasional melalui Penguatan Pendidikan Berbasis Potensi Peserta Didik

by jatimhits
January 27, 2026
0

...

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

by jatimhits
January 12, 2026
0

...

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

by jatimhits
January 10, 2026
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

February 14, 2026
Tahun 2025 Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,33%, BI Jawa Timur Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terjaga

Tahun 2025 Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,33%, BI Jawa Timur Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terjaga

February 11, 2026
Kolaborasi AJP dan Dinas Pendidikan Jatim Hadirkan Saresehan Pelajar Jatim 2026, Siap Tingkatkan Kreatifitas Menulis, Komunikasi dan Percaya Diri Gen Z

Kolaborasi AJP dan Dinas Pendidikan Jatim Hadirkan Saresehan Pelajar Jatim 2026, Siap Tingkatkan Kreatifitas Menulis, Komunikasi dan Percaya Diri Gen Z

February 5, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.