• Latest
  • Trending
  • All
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

June 2, 2026
Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

June 2, 2026
Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

May 29, 2026
SNBT 2026 Super Ketat, Unair Hanya Terima 2.771 Mahasiswa Baru dari 69.620 Pendaftar

SNBT 2026 Super Ketat, Unair Hanya Terima 2.771 Mahasiswa Baru dari 69.620 Pendaftar

May 26, 2026
Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

May 21, 2026
Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

May 19, 2026
Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

May 18, 2026
59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

May 18, 2026
Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

May 18, 2026

May 18, 2026
Membludak! 156 Ribu Lebih Warga Gunakan Commuter Line Surabaya di Momen Libur Panjang

Membludak! 156 Ribu Lebih Warga Gunakan Commuter Line Surabaya di Momen Libur Panjang

May 18, 2026
Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

May 18, 2026
Friday, June 5, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

by jatimhits
October 28, 2025
in Pemerintahan, Berita Terkini
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Walikota Surabaya Eri Cahyadi terapkan aturan baru, Tenda hajatan tanpa ijin bakal dikenakan denda Rp 50 Juta

Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id (Surabaya) – Awas, warga Surabaya yang membangun tenda hajatan tanpa ijin akan dikenakan denda Rp50 juta. Aturan ini baru saja dikeluarkan Pemkot Surabaya. Selain itu untuk pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus melalui RT-RW dan kelurahan.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya Eti Cahyadi, kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, polsek tidak akan mengeluarkan izin.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” ujarnya.

Kebijakan ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu kebijakan ini juga Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 Pengaturan tentang Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penutupan jalan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak akan orang bingung,” ujarnya.

Selain itu, Eri mengingatkan kepada warga yang menutup jalan untuk hajatan, wajib mengumumkan rencana penutupan setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar masyarakat sekitar mengetahui dan bisa menyesuaikan.

“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” jelasnya.

Lebih lanjut Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menegaskan bahwa penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh, harus dibuka sebagian.

“Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak (tidak semua ditutup, 3/4 begitu, ya tidak),” katanya.

Nantinya dalam proses penerbitan izin, sejumlah instansi juga akan dilibatkan, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka nantinya akan melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Jadi nanti ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya bagaimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” ujarnya.

Saat ini kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya serta para RT-RW.

“Sudah mulai disosialisasikan. Jadi kita melalui Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT-RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tegasnya.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup dikeluarkan melalui RT-RW setempat.

“Kalau jalan-jalan utama, izin polsek, karena di Peraturan Kapolri (Perkapolri) itu jalan-jalan yang termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Kalau di jalan kampung hanya perlu izin RT-RW setempat,” tutupnya. (Ken)

Post Views: 191
Tags: Aturan BaruDendaEri Cahyadipemkot surabayaTenda HajatanWalikota Surabaya
Share198SendTweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

by jatimhits
June 2, 2026
0

...

Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

by jatimhits
April 16, 2026
0

...

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

by jatimhits
March 27, 2026
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

June 2, 2026
Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

June 2, 2026
Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

May 29, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.