• Latest
  • Trending
  • All
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

April 19, 2026
Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

April 16, 2026
DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

April 12, 2026
Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

April 8, 2026
Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

April 8, 2026
Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

March 31, 2026
Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

March 31, 2026
Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

March 27, 2026
Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

March 26, 2026
Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

March 26, 2026
Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

March 26, 2026
Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

March 17, 2026
Monday, April 20, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

by jatimhits
October 28, 2025
in Pemerintahan, Berita Terkini
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Walikota Surabaya Eri Cahyadi terapkan aturan baru, Tenda hajatan tanpa ijin bakal dikenakan denda Rp 50 Juta

Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id (Surabaya) – Awas, warga Surabaya yang membangun tenda hajatan tanpa ijin akan dikenakan denda Rp50 juta. Aturan ini baru saja dikeluarkan Pemkot Surabaya. Selain itu untuk pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus melalui RT-RW dan kelurahan.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya Eti Cahyadi, kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, polsek tidak akan mengeluarkan izin.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” ujarnya.

Kebijakan ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu kebijakan ini juga Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 Pengaturan tentang Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penutupan jalan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak akan orang bingung,” ujarnya.

Selain itu, Eri mengingatkan kepada warga yang menutup jalan untuk hajatan, wajib mengumumkan rencana penutupan setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar masyarakat sekitar mengetahui dan bisa menyesuaikan.

“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” jelasnya.

Lebih lanjut Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menegaskan bahwa penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh, harus dibuka sebagian.

“Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak (tidak semua ditutup, 3/4 begitu, ya tidak),” katanya.

Nantinya dalam proses penerbitan izin, sejumlah instansi juga akan dilibatkan, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka nantinya akan melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Jadi nanti ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya bagaimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” ujarnya.

Saat ini kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya serta para RT-RW.

“Sudah mulai disosialisasikan. Jadi kita melalui Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT-RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tegasnya.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup dikeluarkan melalui RT-RW setempat.

“Kalau jalan-jalan utama, izin polsek, karena di Peraturan Kapolri (Perkapolri) itu jalan-jalan yang termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Kalau di jalan kampung hanya perlu izin RT-RW setempat,” tutupnya. (Ken)

Post Views: 152
Tags: Aturan BaruDendaEri Cahyadipemkot surabayaTenda HajatanWalikota Surabaya
Share198SendTweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

by jatimhits
April 16, 2026
0

...

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

by jatimhits
March 27, 2026
0

...

Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

by jatimhits
March 26, 2026
0

...

Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

by jatimhits
March 26, 2026
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.