• Latest
  • Trending
  • All
Ahli Pidana Al Azhar Sebut 3 Pasal Dakwaan Asusila Mas Bechi Tidak Terpenuhi

Ahli Pidana Al Azhar Sebut 3 Pasal Dakwaan Asusila Mas Bechi Tidak Terpenuhi

September 27, 2022
Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

April 19, 2026
Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

April 16, 2026
DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

April 12, 2026
Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

April 8, 2026
Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

April 8, 2026
Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

March 31, 2026
Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

March 31, 2026
Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

March 27, 2026
Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

March 26, 2026
Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

March 26, 2026
Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

March 26, 2026
Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

March 17, 2026
Wednesday, April 22, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Pidana Al Azhar Sebut 3 Pasal Dakwaan Asusila Mas Bechi Tidak Terpenuhi

by jatimhits
September 27, 2022
in Hukum
Ahli Pidana Al Azhar Sebut 3 Pasal Dakwaan Asusila Mas Bechi Tidak Terpenuhi
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id Surabaya. Prof Dr Suparji Ahmad, Ahli Pidana Universitas Al Azhar Indonesia menyebutkan bahwa menyebut unsur pidana dalam 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa dugaan asusila Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dianggap tidak terpenuhi, hal ini diungkapkannya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/9).

 

Saat ditemui usai sidang, Suparji mengatakan bahwa dalam tiga pasal yang dijeratkan pada terdakwa MSAT, yakni pasal 285, pasal 289, dan pasal 294 KUHP, perbuatan Mas Bechi dianggap tidak memenuhi unsur-unsur perbuatannya.

 

Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia di Jakarta ini mencontohkan, dalam pasal 285 KUHP diakuinya harus ada perbuatan berupa mengancam, atau unsur kekerasan lainnya. Hal ini, diakuinya, berbanding terbalik jika dilihat dari kronologis dalam dakwaan.

 

“Harus ada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu, mengancam, atau ada unsur kekerasan. Jadi kalau lihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tidak pidana pencabulan,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, mengapa dirinya mengatakan hal itu, karena dari bukti-bukti yang ada tidak ada tindakan-tindakan fisik seperti memukul pada korban atau, tindakan ancaman lainnya, berupa ancaman jika tak dituruti kemauannya, akan dilakukan kekerasan.

 

“Jadi kenapa saya mengatakan itu karena dari bukti-bukti yang diungkapkan tidak ada tindakan yang misalnya memukul atau tindakan-tindakan fisik yang dilakukan kepada korban misalnya seperti itu atau tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dia akan melakukan kekerasan jika dia tidak menuruti kemauannya,” tambahnya.

 

Ia menyebut, dalam pandangannya secara keilmuan, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik.

 

“Dalam pandangan saya secara teoritis bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik. Sehingga korban tadi itu berada dalam situasi takut tercederai atau terancam atau tidak merdeka. Jadi tidak ada itu,” tegasnya.

 

Bagaimana jika ada persetubuhan tapi tanpa paksaan? Suparji mengatakan, meski ada perbuatan itu, tapi tidak dilakukan dengan paksaan atau ancaman yang mengarah pada kekerasan fisik, maka unsur pada 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa tetap tidak terpenuhi.

 

“Sejauh pengetahuan yang saya miliki dari fakta tadi itu ada kecenderungan tanpa paksaan sebagaimana yang disampaikan oleh penasehat hukum persetubuhan itu. Taruhlah terjadi misalnya tapi tidak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kalau misalnya ada persetubuhan tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan berarti ya (pasal) 285 tidak masuk di situ, karena (pasal) 285 itu tidak semata-mata hanya karena menggunakan unsur persetubuhan tapi harus ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” terangnya.

 

Soal materi dakwaan? Ia kembali menjelaskan, bahwa dalam perkara ini tidak memenuhi unsur karena didukung dengan alat bukti yang tidak memadai. Misalnya tidak ada saksi yang melihat, yang mendengar, dan mengalami atas peristiwa asusila itu. Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan pun juga tidak berkesuaian antara saksi satu dengan saksi yang lain.

 

“Saksi lain cerita A ini cerita B sehingga tidak terbangun sebuah kebenaran maka berarti tidak ada alat bukti saksi yang mendukung atas peristiwa pidana tadi itu,” ujarnya.

 

Sementara, pada sisi yang lain kalau menggunakan alat bukti surat misalnya berupa visum hal ini dianggapnya ada persoalan, dalam arti visumnya berulang-ulang susunannya ada cacat formil direvisi diperbaiki ada jangka waktu yang cukup lama antara visum dengan peristiwa yang dianggap terjadi tadi.

 

“Sehingga keakurasian kebenaran dari visum tadi dipertanyakan atau diragukan jadi alat bukti saksi tidak mendukung alat juga tidak mendukung pada sisi yang lain. Perkara ini sebetulnya sudah SP3 kemudian ada yang diungkap lagi terus pada sisi yang lain P19 nya lebih dari 3 kali, P19 yang sudah tiga kali itu mestinya perkara ini tidak lanjut karena tidak memenuhi syarat atau tidak layak,” tandasnya.

 

Oleh karenanya, ia pun berharap bahwa peradilan ini tidak terpengaruh opini tapi lebih mengedepankan alat bukti fakta yang membentuk keyakinan hakim.

 

“Sehingga menghadirkan keadilan bagi terdakwa dan menghadirkan juga keadilan bagi korban sekiranya dia adalah korban. Kalau bukan korban, maka jangan sampai orang yang tidak salah diperlakukan tidak adil,” tutupnya.

 

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS mengatakan, seyogyanya keyakinan hakim tumbuh dari fakta-fakta persidangan, bukan dari hal lain. Dengan dihadirkannya ahli pidana lagi, ia berharap bisa menjadi panduan seluruh pihak beperkara bersama, baik JPU, PH, mau pun hakim.

 

“Kan ujungnya nanti hakim yang memutuskan,” ujar GPS.

 

Meski begitu, GPS mengaku sempat gregetan. Dalam sidang, pihaknya bertanya pada ahli tentang cara mengatasi sebuah rekayasa kasus hukum.

 

“Saya tanya, ada gak mekanismenya? ternyata beliau kesulitan juga menggambarkan itu, karena ini (perkara) kan 1 rangkaian dan ketidaksempurnaan penyidikan bagaimana, nah itu belum ada instrumennya,” tutur GPS.

 

Oleh karena itu, ia menilai perspektif Suparji dalam perkara ini hampir serupa. Terlebih, dalam validitas pernyataannya terkait visum.

 

“Artinya, kalau tidak cukup bukti, saksi tidak kuat, dan dakwaannya tidak sesuai fakta memang terungkap semua, terdakwa berhak untuk mendapat keadilan,” katanya.

 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus mengatakan, pernyataan yang disampaikan ahli pidana dari pihak terdakwa hampir seragam dengan pernyataan ahli pidana dari pihaknya. Kendati, hanya dalam perspektif hukum.

 

“Keterangan dari ahli pidana, hampir sama (pendapatnya), beliau menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi,” tutur dia.

Post Views: 82
Share199SendTweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

April 19, 2026
Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

April 16, 2026
DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

April 12, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.