• Latest
  • Trending
  • All
Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

July 5, 2022
Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

June 9, 2026
Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

June 5, 2026
Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

June 2, 2026
Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

June 2, 2026
Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

May 29, 2026
SNBT 2026 Super Ketat, Unair Hanya Terima 2.771 Mahasiswa Baru dari 69.620 Pendaftar

SNBT 2026 Super Ketat, Unair Hanya Terima 2.771 Mahasiswa Baru dari 69.620 Pendaftar

May 26, 2026
Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

May 21, 2026
Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

May 19, 2026
Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

May 18, 2026
59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

May 18, 2026
Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

May 18, 2026

May 18, 2026
Wednesday, June 10, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Pengacara : Itu Bukan Kasus Korupsi

by jatimhits
July 5, 2022
in Hukum
Kajari Dilaporkan Jamwas, Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Bendahara Dusun

Suasana Jalannya SIdang Bendahara Dusun Didakwa Korupsi

Share on FacebookShare on Twitter

Seorang Bendahara Dusun di sebuah Desa di Kabupaten Pasuruan mendapat tuntutan pidana selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan lantaran didakwa melakukan korupsi setelah dirinya menjual tanah urug yang diklaim sebagai tanah kas Desa.

 

Samut, begitulah nama yang disandang terdakwa dimana dia mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Samut sendiri merupakan warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

 

“Pidana 12 tahun (tuntutan) penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dimas Angga, Selasa (5/7).

 

Dimas Angga menambahkan, dalam perkara tersebut, terdakwa Samut dianggap diuntungkan pasca melakukan transaksi jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD, sehingga telah merugikan Negara sebesar 3,32 miliar rupiah.

 

Sementara itu, Ahmad Riyadh yang juga merupakan pengacara terdakwa menganggap tuntutan jaksa ini merupakan tuntutan emosional. Sebab, perkara yang menjerat kliennya tersebut seharusnya bukan menjadi sebuah perkara korupsi.

 

“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, Riyadh juga menganggap tuntutan JPU ini sangatlah tidak wajar, mengingat perkara korupsi setingkat Bupati, seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat hanya dituntut 9 tahun penjara, tapi setingkat Bendahara Dusun justru dituntut 12 tahun penjara.

 

Kemudian, perkara gratifikasi yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang hanya dituntut 8,5 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara.

 

“Dan banyak perkara lain yang tuntutannya tidak setinggi perkara terdakwa Samut ini. Selain itu tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu mengeruk tanah di TKD, Bulusari,” tegasnya.

 

Riyadh menyampaikan bahwa kasus ini gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar memyatakan kasus ini harus dihentikan.

 

“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.

Saat disinggung terkait naiknya kasus ini hingga ke persidangan, Ahmad Riyadh telah melakukan tindakan nyata, yakni dengan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. “Atas naiknya kasus ini yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah kami laporkan ke Jamwas,” tegasnya.

 

Khusus untuk kerugian Negara yang diklaim JPU, Riyadh justru mempertanyakan perhitungan BPKP adalah terkait dengan berkurangnya volume tanah di lokasi Tanah Kas Desa yang berada di sebelah timur.

 

“Itu bukan terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1. Sedangkan dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut tidak ada,” bebernya.

 

Kemudian saat ahli BPKP dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya, ahli tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kepada siapa dan dikuasai oleh siapa kerugian Negara sebesar itu.

 

“Bahwa Ahli BPKP menyatakan dirinya tidak mengetahui aliran kerugian negara kepada siapa dan dikuasai siapa,” ungkapnya.

 

Sementara itu dalam pembelaannya, Samut tidak mengerti dengan perkara yang membelitnya lantaran diakuinya, tanah yang digarapnya bukanlah Tanah Kas Desa seperti yang didakwakan, melainkan tanah milik swasta.

 

“Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa,” urainya.

 

Post Views: 114
Share199SendTweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

June 9, 2026
Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

June 5, 2026
Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

June 2, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.