• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor

Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor

December 5, 2024
Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

June 9, 2026
Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

June 5, 2026
Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

June 2, 2026
Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

June 2, 2026
Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

May 29, 2026
SNBT 2026 Super Ketat, Unair Hanya Terima 2.771 Mahasiswa Baru dari 69.620 Pendaftar

SNBT 2026 Super Ketat, Unair Hanya Terima 2.771 Mahasiswa Baru dari 69.620 Pendaftar

May 26, 2026
Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

May 21, 2026
Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

May 19, 2026
Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

May 18, 2026
59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

May 18, 2026
Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

May 18, 2026

May 18, 2026
Wednesday, June 10, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor

by jatimhits
December 5, 2024
in Hukum
Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Pencurian Tas dan Uang Rp 50 ribu Dalam Jok Sepeda Motor
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits(SURABAYA)-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan restorative justice terhadap kasus pencurian tas dan uang tunai Rp 50 ribu didalam jok sepeda motor untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit. Restorative Justice ini dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya lantaran antara pihak korban dengan tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat dan tak berlanjut hingga pengadilan.

Dalam kasus pencurian ini tersangka diketahui berinisial AS dan korban berinisial MI seorang pegawai gudang J&T di Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Perak Yusuf Akbar mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 lalu. Saat itu tersangka AS terdesak kebutuhan ekonomi dan anaknya yang masih kecil sedang sakit.

“Pada tanggal 27 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AS mendatangi gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo Surabaya, untuk mencoba menawarkan diri membantu korban MI yang bekerja di gudang J&T tersebut. Tersangka AS kemudian melihat korban MI yang memasukkan tas kedalam jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, dengan Nomor Polisi L 3478 NL di area parkir pergudangan, lalu menutup jok sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi jok sudah rusak”, terangnya.

Yusuf Akbar membeberkan , setelah melihat adanya kesempatan untuk mengambil barang milik korban dengan kondisi jok motor yang rusak dan korban meninggalkan motornya, ada niatan dan upaya dari tersangka untuk mengambil tas dan uang tunai Rp 50 ribu milik korban.

“Tersangka AS membuka jok sepeda motor tersebut yang kondisinya sudah rusak dan tidak terkunci dan langsung mengambil tas serta uang tunai sebesar Rp. 50 ribu serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut dan membawanya kabur menuju ke areal pergudangan di bagian belakang tepatnya di dekat kantin untuk menyembunyikan sepeda motor milik korban MI”, bebernya.

Lebih lanjut Kasi Pidum Kejari Perak menjelaskan , mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian berkoordinasi dengan pihak kemanan setempat dan mengecek melalui cctv yang ternyata dibawa kabur oleh tersangka, hingga kemudian tersangka berhasil diamankan disekitar area pergudangan tersebut.

“Posisi tersangka AS masih berada di kantin gudang akhirnya diamankan oleh korban MI beserta rekanya, kepada korban, tersangka AS mengaku terpaksa mengambil barang milik korban tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia 1 (satu) tahun yang sedang sakit”, jelasnya.

Yusuf Akbar menegaskan, adapun beberapa pertimbangan dalam restorative justice yang diberikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya ,diantaranya karena tersangka belum pernah dihukum, tersangka bukan seorang residivis dan masuk DPO, ancaman hukuman paling lama 5 tahun, antara pihak korban dan tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat, serta tersangka AS melakukan perbuatannya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan kondisi anaknya yang masih kecil sedang sakit.

“Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas nomor : R–LAPHASTUG – 22 / M.5.43 /Dip.4/11/2024 tanggal 21 November 2024 dengan kesimpulan tersangka AS merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat, tidak pernah memiliki catatan buruk maupun kriminal“ ,tutupnya. (Tama)

Post Views: 134
Tags: Kejari perak restorative justice pencurian tas dan uang 50 ribuRJ Kejari Perak
Share204SendTweet128
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

June 9, 2026
Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

June 5, 2026
Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

June 2, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.