Pada tanggal 19 Januari 2021, persidangan Prapid JE menghadirkan ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Sutomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM.
Dalam keterangannya Ahli menyebutkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam menjadi ahli di beberapa persidangan baik pengadilan negeri maupun militer.
“Saya sudah banyak menjadi ahli di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Militer”, ujar Azis.
Dalam persidangan tersebut disampaikan juga oleh ahli bahwa Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan di masa lampau.
Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama namun baru dilaporkan pada tahun 2021. Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI. Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.
“Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan tidak representasif untuk membuktikan kejadian lampau” lanjutnya
Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup. yfk


























