• Latest
  • Trending
  • All
PN Surabaya Tidak Dapat Menerima Gugatan Dugaan Pencemaran Bau Tidak Sedap Dari Bisnis Processing Olahan Makanan Milik dr Michael

PN Surabaya Tidak Dapat Menerima Gugatan Dugaan Pencemaran Bau Tidak Sedap Dari Bisnis Processing Olahan Makanan Milik dr Michael

December 25, 2022
Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

April 19, 2026
Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

April 16, 2026
DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

April 12, 2026
Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

April 8, 2026
Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

April 8, 2026
Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

March 31, 2026
Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

March 31, 2026
Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

March 27, 2026
Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

March 26, 2026
Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

March 26, 2026
Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

March 26, 2026
Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

March 17, 2026
Wednesday, April 22, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Surabaya Tidak Dapat Menerima Gugatan Dugaan Pencemaran Bau Tidak Sedap Dari Bisnis Processing Olahan Makanan Milik dr Michael

by jatimhits
December 25, 2022
in Hukum
PN Surabaya Tidak Dapat Menerima Gugatan Dugaan Pencemaran Bau Tidak Sedap Dari Bisnis Processing Olahan Makanan Milik dr Michael
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id (Surabaya) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Henry Yusup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan dr Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion dengan dugaan pencemaran bau tidak sedap akibat dari usaha pemprosesan (Processing) makanan olahan ayam milik dr. Michael.

Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh Henry Yusup selaku tetangga rumah dr. Michael tersebut kabur  (Obscuur Libel).

Hal ini disampaikan oleh Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, selaku kuasa hukum dr. Michael Lawanto di kantor hukum Bayu Santoso dan Rekan yang disampaikan melalui rilis resminya pada Selasa, (20/12/22) di Surabaya.

“Gugatannya bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima karena materi gugatan dianggap tidak jelas alias kabur,” ujar Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, selaku kuasa hukum dr. Michael Lawanto.

Lebih lanjut Bayu Santoso menjelaskan bahwa, Henry Yusup merupakan tetangga sebelah rumah tergugat I dan II. Sedangkan, dr. Michael Lawanto merupakan tergugat II dan dr. Farrah Raktion tergugat III.

Dimana, pada duduk persoalan perkara tersebut adalah terkait tuduhan dugaan pencemaran berupa bau tidak sedap serta banyaknya tepung yang berserakan diakibatkan dari usaha pemrosesan (Processing) makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion.

“Tetapi, dalam gugatannya penggugat yaitu Henry Yusuf menggugat klien kami dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan dengan register No Perkara 866/Pdt.G/2022/PN. Sby  di PN Surabaya yaitu atas dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemprosesan makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy,” ucap Bayu, Selasa, (20/12/22).

Lebih lanjut, Disisi lain, Henry Yusup juga menggugat Tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian,” imbuhnya.

Sedangkan, terkait dengan hasil putusan sidang yang dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memutus dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima atau N.O (Niet ontvankelijke Verklaard).

Dimana pertimbangan hukum dasar putusan mejalis hakim adalah Gugatan Penggugat dinilai telah disusun secara gabungan komulatif, yaitu gabungan komulatif subyeknya dan komulatif objeknya.

Terkait gabungan subyek adalah adanya beberapa pihak di dalam gugatan, mejalis hakim juga menilai adanya gabungan komulatif objeknya yaitu Gugatan kepada Tergugat I yang didasari dari Suatu Perikatan Perjanjian dan Gugatan kepada klien kami Tergugat II dan III dengan dalil ahli fungsi rumah tinggal berdasarkan pasal 653, 655, 671 KUHperdata dan pasal 56 undang-undang No 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permunkiman,” terangnya.

Sementara itu Kuasa Hukum dr. Michael  menjelaskan, bahwa, disini Mejalis Hakim menilai Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel). Serta, pertimbangan hakim lainnya bila suatu Gugatan yang didasari dari Suatu Perikatan/ Perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan perikatan atau perjanjian adalah wanprestasi, maka sudah sepatunya Gugatan ini adalah terkait Wanprestasi.
Jadi mejalis hakim menilai ada beberapa eksepsi dari Tergugat yang dinilai dapat diterima, yaitu Gugatan kabur (Obscuur Libel) Dan permasalahan hukum yang didasari dari perjanjian, maka masalah ini harusnya ada Wanprestasi. Tetapi walaupun ada beberapa eksepsi dari Tergugat yang diterima, majelis hakim menimbang didalam Putusannya cukup mengambil salah satu Eksepsi dari Tergugat untuk dijadikan putusan untuk memutus perkara ini.

“Perlu ditekankan bahwa kami mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan dimedia yang menyebut atau menyangkutkan nama klinik kecantikan Dr.MF Beauty Skin milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion. Bahwa, terkait permasalah hukum atas perkara tersebut adalah murni antara person to person,” jelas Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diketahui, bahwa, Henry Yusup dan dr. Michael Lawanto merupakan tetangga. Dimana tempat tinggal atau rumah mereka bersebelahan. Sehingga, perkara ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan klinik kecantikan Dr. MF Beauty Skin. (Deasy)

 

Post Views: 85
Share205SendTweet128
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

April 19, 2026
Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

April 16, 2026
DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

April 12, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.