Surabaya, Jatimhits.id – Dua sales perusahaan bata ringan di Surabaya terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan yang mencapai total Rp3,6 miliar. Kasus ini mengungkap bagaimana kedua pelaku memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Salah satu dari mereka, Sugiarto (43), yang berperan sebagai supervisor, kini masih menjadi buron, sementara rekannya, Bertah Puspasari (43), yang bertugas di bawahnya, sudah menjalani persidangan.
Kedua tersangka ini telah ditetapkan sebagai pelaku penggelapan oleh pihak kepolisian. Polisi mengungkapkan bahwa meskipun kedua pelaku tidak melakukan penggelapan secara bersamaan, mereka saling mendukung dalam aksi kriminal ini.
“Benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sugiarto berstatus DPO, sementara Bertah sudah memasuki tahap dua,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan modus yang cukup sederhana namun sangat efektif. Mereka menjual produk perusahaan kepada pelanggan, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan seperti seharusnya. Sebagai gantinya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka, mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.
Untuk mengelabui perusahaan, mereka juga membuat nota fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa transaksi tersebut tercatat dengan benar. Dengan cara ini, kedua tersangka berhasil menyembunyikan tindakan mereka selama cukup lama, tanpa terdeteksi oleh pihak perusahaan atau aparat berwenang.
Sugiarto, yang memiliki jabatan lebih tinggi sebagai supervisor, menggelapkan uang sebesar Rp1,9 miliar, sementara Bertah yang bekerja di bawahnya menggelapkan Rp1,7 miliar. Modus mereka yang serupa ini mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar bagi perusahaan bata ringan tempat mereka bekerja.
Polisi kini terus memburu Sugiarto yang masih melarikan diri, sementara Bertah telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Bertah telah dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas perbuatannya dalam kasus penggelapan ini.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun, sebagai konsekuensi dari tindakan yang telah merugikan perusahaan dengan nominal yang tak main-main. (*)