• Latest
  • Trending
  • All
Dua Sales Perusahaan Bata Ringan di Surabaya Modus Penggelapan Rp3,6 Miliar, Sugiarto Jadi DPO dan Bertah Tunggu Vonis

Dua Sales Perusahaan Bata Ringan di Surabaya Modus Penggelapan Rp3,6 Miliar, Sugiarto Jadi DPO dan Bertah Tunggu Vonis

March 13, 2025
Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

March 31, 2026
Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

March 31, 2026
Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

March 27, 2026
Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

March 26, 2026
Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

March 26, 2026
Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

March 26, 2026
Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

March 17, 2026
Manjakan Pemudik, Pos Mudik PKS Jatim di Terminal Purabaya Sediakan Pijat hingga Makanan Gratis

Manjakan Pemudik, Pos Mudik PKS Jatim di Terminal Purabaya Sediakan Pijat hingga Makanan Gratis

March 17, 2026
14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

14.561 PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Terima THR Rp 2 Juta Meski Awalnya Hanya  Rp 600 an

March 16, 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

Badan Gizi Nasional (BGN) Suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bermasalah, Emil Dardak: Langkah Tegas yang Perlu Diapresiasi.

March 13, 2026
Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

Wujud Kepedulian Masyarakat, Unair Lepas Bantuan 10.000 Paket Sembako Program Berkah Ramadhan 2026 untuk 18 Kabupaten di Jawa Timur

March 13, 2026
Antisipasi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan Fitur Anti Scam untuk Panggilan WhatsApp Pertama di Indonesia

Antisipasi Penipuan Digital, IM3 Hadirkan Fitur Anti Scam untuk Panggilan WhatsApp Pertama di Indonesia

March 9, 2026
Thursday, April 2, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Sales Perusahaan Bata Ringan di Surabaya Modus Penggelapan Rp3,6 Miliar, Sugiarto Jadi DPO dan Bertah Tunggu Vonis

by jatimhits
March 13, 2025
in Hukum, Peristiwa
Dua Sales Perusahaan Bata Ringan di Surabaya Modus Penggelapan Rp3,6 Miliar, Sugiarto Jadi DPO dan Bertah Tunggu Vonis

Tersangka Penggelapan Rp 3,6 miliar, Sugiarto (Kiri), Bertah (Kanan).

Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Jatimhits.id – Dua sales perusahaan bata ringan di Surabaya terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan yang mencapai total Rp3,6 miliar. Kasus ini mengungkap bagaimana kedua pelaku memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Salah satu dari mereka, Sugiarto (43), yang berperan sebagai supervisor, kini masih menjadi buron, sementara rekannya, Bertah Puspasari (43), yang bertugas di bawahnya, sudah menjalani persidangan.

Kedua tersangka ini telah ditetapkan sebagai pelaku penggelapan oleh pihak kepolisian. Polisi mengungkapkan bahwa meskipun kedua pelaku tidak melakukan penggelapan secara bersamaan, mereka saling mendukung dalam aksi kriminal ini.

“Benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sugiarto berstatus DPO, sementara Bertah sudah memasuki tahap dua,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan modus yang cukup sederhana namun sangat efektif. Mereka menjual produk perusahaan kepada pelanggan, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan seperti seharusnya. Sebagai gantinya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka, mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.

Untuk mengelabui perusahaan, mereka juga membuat nota fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa transaksi tersebut tercatat dengan benar. Dengan cara ini, kedua tersangka berhasil menyembunyikan tindakan mereka selama cukup lama, tanpa terdeteksi oleh pihak perusahaan atau aparat berwenang.

Sugiarto, yang memiliki jabatan lebih tinggi sebagai supervisor, menggelapkan uang sebesar Rp1,9 miliar, sementara Bertah yang bekerja di bawahnya menggelapkan Rp1,7 miliar. Modus mereka yang serupa ini mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar bagi perusahaan bata ringan tempat mereka bekerja.

Polisi kini terus memburu Sugiarto yang masih melarikan diri, sementara Bertah telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Bertah telah dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas perbuatannya dalam kasus penggelapan ini.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun, sebagai konsekuensi dari tindakan yang telah merugikan perusahaan dengan nominal yang tak main-main. (*)

Post Views: 81
Tags: BertahDPOPN SurabayaPolrestabes SurabayaSugiarto
Share201SendTweet126
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Manjakan Pemudik, Pos Mudik PKS Jatim di Terminal Purabaya Sediakan Pijat hingga Makanan Gratis

Manjakan Pemudik, Pos Mudik PKS Jatim di Terminal Purabaya Sediakan Pijat hingga Makanan Gratis

by jatimhits
March 17, 2026
0

...

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tutup Usia

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tutup Usia

by jatimhits
December 17, 2025
0

...

BNPB Rilis Data Terbaru: Jumlah Korban Banjir di Sumatera Melonjak Drastis, 836 Orang Meninggal Dunia, 509 Orang Belum Ditemukan

by jatimhits
December 5, 2025
0

...

HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan ITS Gelar Aksi Sosial, Bagikan7.500 Porsi Nasi Gratis untuk Mahasiswa

HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan ITS Gelar Aksi Sosial, Bagikan7.500 Porsi Nasi Gratis untuk Mahasiswa

by jatimhits
December 5, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.