Jatimhits.id (Surabaya) – Akhirnya Pemkot Surabaya berikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 14.561 orang sebesar Rp 2 Juta yang sebelumnya hanya menerima sekitar Rp 600 ribu – Rp 700 ribu.
Hal ini disampaikan Walikota Surabaya Eri Cahyadi secara daring melalui Zoom tentang mekanisme pemberian THR pada Jumat (13/3/2026) lalu.
Pemberian tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu sebenarnya ketentuannya tidak diatur secara spesifik di dalam PP tersebut.
“Untuk PPPK paruh waktu itu tidak diatur, tapi kalau dihitung dengan model yang PPPK penuh waktu tadi dia (masa kerjanya) baru dua bulan Januari-Februari, dibagi 12 bulan, dikalikan per bulan, itu ketemunya sekitar Rp 600 ribu – Rp 700 ribu,” jelasnya.
Namun, Wali Kota dua periode ini PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari keluarga Pemkot Surabaya, Eri menilai angka tersebut terlalu kecil. Oleh karenanya itu pihaknya meminta alokasi pemberian THR yang lebih layak dari nilai tersebut.
“Saya bilang, Pak Sekda bagaimana pun itu (PPPK paruh waktu) berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini adalah rumah besar kita bersama, maka tolong dihitung, ternyata pembagian itu tidak diatur dalam PP dan boleh diatur oleh kepala daerah,” ucapnya.
Akhirnya PPPK paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, mendapatkan THR senilai Rp 2 juta setiap orang.
Kebijakan THR Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu diketahui bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Ada beberapa daerah yang memberikan THR untuk PPPK paruh waktu, di antaranya Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Jawa Timur.
Sementara itu untuk PPPK Penuh Waktu dan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya tetap menerima THR 1 kali gaji berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026. Dimana PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional yakni sesuai masa kerja dibagi 12 bulan dikali nilai gaji.
“Karena itu saya bilang yang untuk PNS, yang untuk PPPK penuh waktu, itu maka saya minta dicarikan sebanyak 100 persen. Terus yang kedua PPPK paruh waktu saya berikan nilai Rp 2 juta meskipun aturannya nggak ada dan ternyata hitungannya kecil, saya bismillah tetap (berikan) Rp 2 juta,” ungkapnya.
Di akui Eri, tantangan alokasi THR ini dihadapkan dengan sempitnya ruang fiskal daerah akibat pemangkasan anggaran dari pusat. Surabaya termasuk mendapat pemotongan cukup besar.
Namun, Eri tetap berkomitmen untuk membagikan THR kepada seluruh pegawai Pemkot, termasuk PPPK Paruh Waktu.
“APBD kita dipotong ya, belanja kita berbeda dengan tahun kemarin terpotong sekitar Rp1 triliun. Tapi, kita minta Sekda untuk kembali menghitung,” tegas mantan ASN Pemkot Surabaya ini.
Di luar PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nilai itu termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS.
Adapun komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, akan dibayarkan secara penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pencairan THR ini telah dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, dan paling lambat selesai H-7 sebelum Lebaran. (Dsy)


























