• Latest
  • Trending
  • All
Kepala Desa, ASN atau Pejabat Negara Jangan Cawe Cawe Politik, Bisa Dipenjara

Kepala Desa, ASN atau Pejabat Negara Jangan Cawe Cawe Politik, Bisa Dipenjara

September 20, 2024
Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

April 19, 2026
Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

April 16, 2026
DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

April 12, 2026
Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

Unair Cetak Rekor Lagi: 5 Pasangan Kaembar Lolos SNBP 2026

April 8, 2026
Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

Antara Inovasi dan Ancaman: Film ‘Akal Imitasi’ Bongkar Sisi Gelap AI di Dunia Pendidikan

April 8, 2026
Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

Akibat Skandal Naikkan Suku Bunga, KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Rp 755 Miliar

March 31, 2026
Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

Ketat! Hanya 68 Siswa Lolos Kandidat Penerima Golden Ticket UNAIR dari 3.855 Pendaftar

March 31, 2026
Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

Antisipasi Dampak Ketegangan Geopolitik  Amerika- Israel dengan Iran,Gubernur Khofifah Gelar Diskusi Publik Bersama Bupati/Wali Kota se-Jatim

March 27, 2026
Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Pastikan Penanganan Cepat, Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Langsung Banjir Pasuruan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

March 26, 2026
Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

Pemprov Jatim tetapkan WFH Hari Rabu, Ini Alasannya

March 26, 2026
Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

Program Safety Briefing, inDrive Pastikan Kesiapan Pengemudi Hadapi Lonjakan Penumpang di hari Raya

March 26, 2026
Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026, BPBD Jatim  Berkolaborasi dengan BMKG Juanda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Daerah Tapal Kuda

March 17, 2026
Thursday, April 23, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Politik

Kepala Desa, ASN atau Pejabat Negara Jangan Cawe Cawe Politik, Bisa Dipenjara

by jatimhits
September 20, 2024
in Politik
Kepala Desa, ASN atau Pejabat Negara Jangan Cawe Cawe Politik, Bisa Dipenjara
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits (JOMBANG) – Bagi Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat negara akan di pidana penjara jika terbukti dalam cawe cawe politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Seperti di ungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto, terkait dengan tindakan atau kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon atau merugikan, itu termuat di undang-undang pemilihan yang ada di pasal 188.

Setiap pejabat negara, pejabat ASN atau kepala desa dan sebutan lain atau dengan sengaja melakukan ketentuan sebagaimana pasal 71 yakni melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon akan dikenakan sangsi pidana.

“Pasal 71 ini mengatur bagi kepala desa, ASN atau setiap pejabat negara, kalau melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan atau paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000,” terang Dafid saat ditemui di kantornya, Kamis (18/09/2024).

Sementara untuk alur penanganan pelanggarannya, semisal ASN yang tidak netral akan menggunakan undang undang lainnya juga yakni undang undang ASN.

“Seringkali ketika ada ASN tidak netral, kita menggunakan peraturan undang-undang ASN, biasanya terkait dengan etiknya ASN,” ujar Dafid.

Masih dikatakan Dafid, bagi ASN yang tidak netral, maka jika terbukti melanggar akan di rekomendasikan, yang pertama kepada instansi terkait. ” Rekomendasi kedua akan ke BKPSDN,” cletuknya.

Sedangkan untuk kepala desa yang melanggar, terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa, Dafid mengaku juga akan menggunakan undang-undang lainnya.

“Yang pertama terkait dengan undang-undang desa. Jika kepala desa maupun perangkat desa yang terbukti melakukan tindakan tidak netral, nanti kita akan rekomendasikan juga ke atasannya langsung, bisa ke bupati langsung” bebernya.

Baik ASN maupun kepala desa yang terkait dengan pelanggaran pidananya, Dafid mengatakan misalnya terkait dengan melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon itu bisa ditindak pidana.

“Jika terbukti nanti Bawaslu akan meneruskannya ke Gakkumdu, ke kepolisian, langsung nanti kejaksaan buat tuntutan dan akan disidangkan di pengadilan,” tegas Dafid.(owo)

Post Views: 94
Tags: Bawaslu JombangJombangpilbup jombang
Share221SendTweet138
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Jelang Konferda–Konfercab, Kanang Ajak Kader Banteng Jatim Jaga Persatuan dan Kerja Nyata

Jelang Konferda–Konfercab, Kanang Ajak Kader Banteng Jatim Jaga Persatuan dan Kerja Nyata

by jatimhits
December 19, 2025
0

...

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

by jatimhits
June 29, 2025
0

...

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

by jatimhits
June 28, 2025
0

...

Perjalanan 52 Tahun, Kanan Tegaskan PDIP Mampu Lahirkan Pemimpin Yang Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan, dan Demokrasi.

Perjalanan 52 Tahun, Kanan Tegaskan PDIP Mampu Lahirkan Pemimpin Yang Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan, dan Demokrasi.

by jatimhits
January 11, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

Surabaya Bersiap! ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober, Targetkan 10.000 Pelari

April 19, 2026
Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor

April 16, 2026
DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

DCI Indonesia Resmikan Data Center E2 di Surabaya, Siap Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Timur

April 12, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.