• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Jaksa Tetap Tuntut Stella Monica Penjara 12 Tahun

Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Jaksa Tetap Tuntut Stella Monica Penjara 12 Tahun

November 12, 2021
Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

May 21, 2026
Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

May 19, 2026
Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

May 18, 2026
59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

May 18, 2026
Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

May 18, 2026

May 18, 2026
Membludak! 156 Ribu Lebih Warga Gunakan Commuter Line Surabaya di Momen Libur Panjang

Membludak! 156 Ribu Lebih Warga Gunakan Commuter Line Surabaya di Momen Libur Panjang

May 18, 2026
Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

May 18, 2026
Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendali Inflasinya, Bank Indonesia dan Pemerintah Resmikan GPIPS di Sidoarjo

Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendali Inflasinya, Bank Indonesia dan Pemerintah Resmikan GPIPS di Sidoarjo

May 14, 2026

Bukan Sekadar Seremoni, Peringatan Hardiknas 2026 Jadi Langkah Jatim Wujudkan Prestasi Pendidikan yang Gemilang

May 4, 2026
Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

April 30, 2026
Prosesi Wisuda Unesa Periode 119 Kukuhkan 1.416 Wisudawan, Siap Hadapi Tantangan Teknologi Global

Prosesi Wisuda Unesa Periode 119 Kukuhkan 1.416 Wisudawan, Siap Hadapi Tantangan Teknologi Global

April 30, 2026
Saturday, May 23, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Jaksa Tetap Tuntut Stella Monica Penjara 12 Tahun

by jatimhits
November 12, 2021
in Peristiwa
Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Jaksa Tetap Tuntut Stella Monica Penjara 12 Tahun

Stella Monica saat mengikuti sidang di PN Surabaya

Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id (Surabaya) –  Mungkin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua, agar berhati hati memposting sesuatu ke media sosial. Ada baiknya memikirkan ulang jika akan memosting ke media sosial terutama terkait  ketidakpuasan terhadap sesuatu hal.

Seperti kasus yang terjadi pada Stella Monica yang dianggap melanggar UU ITE karena memosting ketidakpuasan terhadap klinik kecantikan yang pernah didatanginya. Kasus ini justru menyeret dia ke ranah hukum, bahkan jaksa menuntutnya 12 tahun penjara.

Sidang lanjutan perkara UU ITE dengan terdakwa Stella Monica kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/11/2021). Sidang dengan agenda replik (tanggapan terhadap pledoi terdakwa), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna ini tetap menyatakan pada pendiriannya dan menolak seluruh  pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, JPU juga minta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Terkait pembelaan kuasa hukum Terdakwa yakni Habibus juga mengatakan, legal standing yang memberikan surat kuasa terhadap salah satu dokter di Klinik Kecantikan LViors untuk melaporan kliennya.

Menurut Jaksa, Klinik Kecantikan Lviors dipersamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan atau marwah seperti orang perorang, karena badan hukum juga mempunyai kehormatan sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana.

Mahkamah Agung juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No. 183 K/ Pid/2010, dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik. “Kami menolak seluruh pembelaan atau pledoi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Rista Erna.

Replik JPU ini langsung ditanggapi oleh Asnan penasihat hukum terdakwa secara lisan, dan meminta kepada majelis hakim agar tetap menerima pledoi terdakwa. “Tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan. Dan kami akan menanggapi replik jaksa melalui Duplik,” ucapnya.

Sementara itu, HK Kosasih SH, pengacara pelapor, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa media sosial ada bukan untuk dijadikan mengunggah perbuatan yang merugikan orang lain. Menurutnya, sebelum ada internet dan media sosial tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur.

“Karenanya baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya,”ucap Kosasih, Jumat (12/11).

Ditambahkan Kosasih, dalam postingan Stella dinilai olehnya sangat mencemarkam nama baik Klinik Kecantikan L’Viors. Awalnya, akun Stella dapat diakses, namun saat ini sudah berstatus private.”Saat ini sudah ditutup menjadi status private. Secara langsung atau tidak langsung terdakwa Stella telah menyadari keseriusan dan kesalahan dari perbuatannya,”imbuhnya.

Terkait fakta persidangan, konten yang disampaikan oleh Stella dibuat secara sadar, mengandung informasi yang tidak benar, dengan tujuan untuk dibagikan atau disharing kepada teman-temannya.

“Tentunya guna menjatuhkan usaha klinik L’viors. Padahal sejak pertengahan September 2019, Stella sudah berhenti melakukan perawatan di Klinik L’viors dengan kondisi wajah terakhir yang sudah baik. Unggahan Stella tersebut jelas bukan curhatan selaku konsumen. Dia tidak pernah menyampaikan keluhan apapun sebelumnya kepada Klinik,” katanya.

Menurut Kosasih, Stella telah berpindah perawatan ke klinik lain. Alasannya Klinik L’Viors mahal. Setelah itu, kondisi wajahnya bermasalah kembali. Anehnya, malah Stella membuat postingan yang menjelek-jelekkan atau mencemarkan nama baik Klinik L’Viors.

“Jadi ada unsur Stella untuk mencemarkan nama baik atau reputasi Klinik L’Viors. Terbukti, saat ini dia terus mencari-cari kesalahan Klinik L’Viors dengan membuat pengaduan secara tidak benar kepada pihak kepolisian seakan-akan obat yang diberikan oleh Klinik L’Viors tidak mendapat izin BPOM,”bebernya.

Pengaduan tersebut, tegas Kosasih, adalah adalah tidak benar dan menyesatkan serta Klinik L’Viors masih mencadangkan haknya untuk melakukan tuntutan hukum lebih lanjut kepadanya.”Pengaduan itu tidak benar dan menyesatkan,”tegasnya.

Sedangkan terkait tanggapan JPU atas pledoi Stella yang disampaikan pada Rabu (11/12) lalu, Kosasih mengatakan bahwa isi tanggapan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang ada.”Sudah sesuai dengan putusan-putusan yurisprudensi terkait pencemaran nama baik dengan menggunakan internet dan media sosial,”ujarnya.

Kosasih mencontohkan adanya Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 , Nomor KB/2/VI/2021 yang dijadikan patokan oleh pengacara Stella.

“Patokan tersebut baru diterbitkan pada 23 Juni 2021, yaitu hampir 2 tahun setelah postingan Stella terjadi,”ungkapnya.

Diterangkan Kosasi Keputusan Bersama tersebut sifatnya sebagai pedoman bukan sebagai undang-undang, karenanya tidak dapat melanggar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan diatasnya.

“Dalam berbagai yurisprudensi putusan pengadilan yang ada, tindak pidana pencemaran nama baik telah dijatuhkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan hukum kepada reputasi badan hukum maupun pribadi yang telah dicemarkan nama baiknya secara tidak benar,”terangnya.

Kerugian reputasi usaha dalam hal ini jauh lebih besar daripada reputasi pribadi, karena menyangkut kepentingan khalayak ramai, baik bagi para karyawan-karyawati Klinik L’Viors, rekanan maupun keberlanjutan usaha Klinik L’viors itu sendiri.

“Kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan-batasan dan Undang-Undang di Negara Republik Indonesia telah mengatur perlindungan reputasi dan nama baik jika apa yang disampaikan adalah tidak benar dan menyesatkan. Karenanya sudah sewajarnya jika tindak pidana di dunia maya juga diperlakukan sama dengan tindak pidana di dunia nyata, tanpa ada pengecualian terhadap Stella,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Farida mengatakan terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L’Viors.

Atas dasar itu perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Dan menuntut pidana selama satu tahun, membayar denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.  (YFK).

Post Views: 111
Share198SendTweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Bukan Sekadar Seremoni, Peringatan Hardiknas 2026 Jadi Langkah Jatim Wujudkan Prestasi Pendidikan yang Gemilang

by jatimhits
May 4, 2026
0

...

Polda Jatim Bongkar Modus Mafia di Jatim Akali Barcode SBPU dan Gunakan “Truk Helikopter” Timbun BBM Subsidi

Polda Jatim Bongkar Modus Mafia di Jatim Akali Barcode SBPU dan Gunakan “Truk Helikopter” Timbun BBM Subsidi

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Manjakan Pemudik, Pos Mudik PKS Jatim di Terminal Purabaya Sediakan Pijat hingga Makanan Gratis

Manjakan Pemudik, Pos Mudik PKS Jatim di Terminal Purabaya Sediakan Pijat hingga Makanan Gratis

by jatimhits
March 17, 2026
0

...

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tutup Usia

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tutup Usia

by jatimhits
December 17, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

May 21, 2026
Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

May 19, 2026
Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

May 18, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.