• Latest
  • Trending
  • All
Direksi Bahana Ancam Pidanakan Dirut Meratus Lantaran Sering Dituduh Terlibat Penggelapan

Direksi Bahana Ancam Pidanakan Dirut Meratus Lantaran Sering Dituduh Terlibat Penggelapan

February 7, 2023
Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

Aurora Ventures Resmi Hadir, Buka Akses Investasi Hingga US$250 Ribu bagi Startup Perempuan di Emerging Market

June 9, 2026
Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

Tragis! Menanti Ijazah Keluar, Remaja di Manukan Tewas Dikeroyok Adik Kelas Hanya gara-gara Sandal

June 5, 2026
Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

Puncak HUT ke-11, PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) Gelar Sholawat dan Doa untuk Kedamaian Dunia.

June 2, 2026
Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

Sambut Kloter I Debarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah Ucapkan Selamat Datang pada 378 Jemaah Haji Asal Probolinggo

June 2, 2026
Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Wujud Kepedulian Sesama, Majelis Ar-Rohimin Surabaya Sembelih 41 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

May 29, 2026
SNBT 2026 Super Ketat, Unair Hanya Terima 2.771 Mahasiswa Baru dari 69.620 Pendaftar

SNBT 2026 Super Ketat, Unair Hanya Terima 2.771 Mahasiswa Baru dari 69.620 Pendaftar

May 26, 2026
Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

Siap Cetak Tenaga Kerja Global, (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti Bersama Gubernur Khofifah  Lepas 3.600 Lulusan SMK/LPS ke Luar Negeri dan Luncurkan Program SMK 3+1

May 21, 2026
Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Unusa dan Kyoto Computer Gakuin (KCG) Jepang, Siap Kembangkan Pemanfaatan Teknologi AI di Lingkungan Kampus

May 19, 2026
Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

Mentan Jamin Stok Beras Aman Sampai 11 Bulan ke Depan, Masyarakat Jangan Panik

May 18, 2026
59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

59 Tahun Bulog Mengawal dan Manjaga Pangan,  Siap Menatap Masa Depan Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global

May 18, 2026
Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

Rawat Hubungan 7 Abad, Jatim dan Yaman Pererat Kerja Sama Strategis

May 18, 2026

May 18, 2026
Wednesday, June 10, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Direksi Bahana Ancam Pidanakan Dirut Meratus Lantaran Sering Dituduh Terlibat Penggelapan

by jatimhits
February 7, 2023
in Hukum
Direksi Bahana Ancam Pidanakan Dirut Meratus Lantaran Sering Dituduh Terlibat Penggelapan

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan BBM, PT Meratus Line dan PT Bahana Line

Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Jatimhits.id – Dalam sidang kasus dugaan penggelapan BBM di PN Surabaya makin terungkap motif PT Meratus berusaha mengkaitkan Direksi PT Bahana dalam kasus internal karyawannya. Bahkan saking geramnya, salah satu saksi yang juga Direksi PT Bahana Ratno Tuhuteru mengancam akan mempolisikan Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan internal auditornya Fenny Karyadi.

“Yang Mulia, kami sangat geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksakan mengkaitkan kami terlibat padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara Pidana tuduhan tersebut, ” kata Direktur Operasional PT Bahana Line tersebut di persidangan.

Diungkapkannya, bahwa secara sengaja PT Meratus terus mengorder minyak tanpa mau membayar sampai senilai Rp50 miliar. Tidak hanya itu usai sidang, Ratno kepada media juga mengungkapkan keanehan internal audit PT Meratus yang awalnya mengaku rugi Rp 501 miliar kemudian Rp 94 Miliar dan berubah Rp 93 Miliar dan lebih aneh juga memasalahkan penghasilan dirinya mencapai Rp6 miliar dan Dirut PT Bahana Line Rp14 miliar selama tiga sampai empat tahun berjalan.

“Selama ini kami melayani sebagai priority customer malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai Dirut kami suruh stop melayani karena sudahlah y sampai Rp 50 miliar tidak dibayarkan, ” kata Ratno Tuhuteru.

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang manajemen dan satu pengawal keuangan PT Bahana Line itu, mereka hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana.

Dari keempat saksi tersebut, tidak satu pun yang mengetahui adalah perkara dugaan penggelapan oleh oknum karyawan kedua perusahaan, hingga mereka dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya.

Ketiga saksi yang dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Surabaya itu antara lain, Direktur Utama PT Bahana Line; Hendro Suseno, Ratno Tuhuteru; Direktur 1, Komisaris; Sutino Tuhuteru, dan Sultan; bagian Pengawalan uang ke bank. Sidang yang berlangsung sampai malam itu semakin menguatkan jika motif tidak membayar utang ke Bahana Line terjadi dibalik kelemahan manajemen PT Meratus terhadap karyawan nya sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dan jaksa Uwais Deffa awalnya menanyakan mengenai job description masing-masing saksi. Secara bergiliran, keempat saksi menerangkan mengenai kewenangan jabatan masing-masing.

Usai menanyakan job description para saksi, jaksa lalu mulai bertanya mengenai perkara hingga mereka menjadi saksi dalam kasus ini. Secara seragam, masing-masing saksi awalnya tidak mengetahui permasalahan 17 orang terdakwa itu, hingga pada waktu tertentu mereka dimintai keterangan polisi dalam perkara penggelapan BBM yang menjerat para oknum karyawan kedua perusahaan.

“Awalnya saya tidak tahu, baru tahu ketika adanya pemeriksaan polisi soal penyelewengan BBM,” ujar Ratno dijawab anggukan kepala oleh ketiga saksi lainnya.

Diawal persidangan ia sempat menjelaskan, sebagai Direktur yang membidangi pengawasan, ia tidak pernah mencium adanya ketidak beresan dalam berbisnis dengan PT Meratus Line. Selama dirinya menjabat, hubungan bisnis perusahaannya dengan PT Meratus selalu berjalan dengan baik.

“Selama ini ya baik-baik saja. Apalagi, Meratus ini termasuk customer priority sampai akhirnya tidak mau bayar Rp 50 miliar,” tegasnya.

Ketidakberesan dengan PT Meratus mulai muncul saat 20 Desember 2021, mereka tak lagi mau membayar tagihan BBM dengan berbagai alasan tetapi terus mengorder. Bahkan pihaknya sempat terus memasok kebutuhan BBM PT Meratus hingga mencapai nilai tagihan sebesar Rp50 miliar lebih. Pada batas itu, Dirut PT Bahana Line, Hendro Suseno sempat marah dan menghentikan pasokan BLM ke Meratus.

“Iya saya sempat marah-marah, lah tidak dibayar kok masih disuplai BBM nya. Tanpa mengindahkan hubungan, kami yang harus juga memikirkan perusahaan terpaksa menghentikanu pasokan tersebut,” tegasnya.

“Cash flow kami dengan Meratus sekitar Rp 30 miliar sampai Rp 35 miliar saja. Kebiasan dari Meratus tidak seperti itu, karena kemampuan tidak cukup kami stop, ketika kami nagih tahu-tahu seperti itu (bermasalah),” tambahnya.

Ratno menambahkan, selama ini dalam hal pembayaran, Meratus selalu berpatokan pada flowmeter miliknya. Sehingga, dalam perkara ini dapat timbul Purchasing Order (PO) dua kali. Pertama sifatnya order estimasi, yang kedua berbasis catatan riil dari flowmeter PT Meratus.

“Meratus berpatokan pada masflowmeternya dia, jadi dia akan bayar sesuai masflowmeter sesuai dengan angka yang diterima. Semua pakai standar Dia tapi tetap tidak mau bayar,” ujarnya.

Ditanya apakah selama ini pihaknya sudah berupaya menagih ke Meratus? Ratno menyatakan bahwa hal itu sudah berkali-kali dicobanya. Ia bahkan sempat bertanya langsung pada manajemen Meratus, namun selalu mengelak membayar dengan berbagai alasan.

Sementara itu dalam sidang terpisah, Ade Dharma, pengacara dari oknum karyawan PT Meratus Line sempat beberapa kali diperingatkan Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Salah satunya momen ia mengejar keterangan Edy Setiawan terdakwa yang pada saat itu menjadi saksi.

Dalam kesempatan itu, Ade sempat mempertanyakan mengenai penghasilan saksi Edy terkait penjualan BBM ilegal tersebut. Pada awalnya, Edy menjawab ia perbulan dapat mengantongi hingga Rp 50 juta hingga Rp 80 juta, bersih.

Keterangan Edy ini sempat dibantah oleh Ade dengan membenturkannya pada keterangan Edy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian. Dalam BAP, diterangkan Edy dapat meraup Rp 450 juta perbulannya. Namun hal itu langsung dibantah Edy.

“Jadi mana yang benar, dalam BAP anda menerangkan demikian” tanya Ade.

Dijawab Edy, jika keterangannya dalam persidangan ini lah yang benar. Jawaban Edy ini terkesan masih belum dapat diterima Ade. Namun, Hakim Sutrisno mengingatkan Ade jika Edy pada saat ini tidak boleh ditekan karena kapasitasnya adalah saksi.

Teguran hakim selanjutnya terjadi ketika Ade berusaha mengejar pembenaran soal aset harta benda milik Edy yang diterangkannya seperti dalam BAP. Ade menyebut, ada sejumlah uang dan beberapa sertifikat yang didapat Edy dari hasil penggelapan BBM ini. Namun, Edy yang istrinya pernah melaporkan kasus penyekapan dirinya di KP3 Perak dengan tersangka Dirut PT Meratus Slamet Rahardjo itu lagi-lagi berkelit, jika sebagian harta miliknya yang disita polisi bukan dari hasil penggelapan BBM.

“Dari Dodik dan David (terdakwa lain), berupa uang tunai Rp570 jutaan dan satu sertifikat (tanah) di Putat Jaya. Kalau sertifikat di Sukamanunggal itu punya (saya) lama. (Sertifikat) Di Petemon punya istri, bukan pemberian Dodi dan David. Di driyorejo juga punya istri,” tegasnya.

Tak terima dengan jawaban Edy ini, pengacara Ade lalu meminta pada Edy agar mendekat pada meja jaksa untuk ditunjukkan keterangannya dalam BAP. Tindakan Ade ini lagi-lagi mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

“Jangan salahkan kami kalau itu tidak tercatat nantinya. Karena ini bukan ruang diskusi. Ini persidangan, ada kami (hakim) disini,” tegas Hakim Sutrisno.

Perkara terkait karyawan KKM Meratus yang diperiksa terpisah dengan tiga kelompok terdakwa lainnya ini agak unik karena terkesan tim penasihat hukum bukan berjuang untuk meringankan terdakwa tetapi memilih mewakili kepentingan lain. Akibatnya, karena janggal beberapa kali terlihat diingatkan majelis hakim.

Post Views: 104
Share198SendTweet124
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

Hak atas Rasa Aman dan Keadilan Dipertanyakan, Keluarga M Soleh Bertahan di Rumah Miring dan Retak

by jatimhits
May 18, 2026
0

...

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

Tiga Supir Pelaku Pengeroyokan Polisi di SPBU Kenjeran Terancam Hukuman Berat

by jatimhits
April 30, 2026
0

...

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.