BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jenis Baru: Liquid Vape dan Happy Water
Jatimhits.id (Jakarta) – Awas, tren penggunaan rokok elektrik dan minuman berenergi happy water di kalangan milenial dan Gen Z kini menjadi target utama sindikat narkotika internasional.
Dimana jaringan ini menggunakan modus baru mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape dan minuman berenergi happy water ini berhasil diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Imigrasi dalam operasi pengamanan Nataru di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat, modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup.
Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Melalui pencarian larangan bandara pada hari Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim Gabungan kemudian mengamankan dua penumpang berinisial HHS alias HYK alias S dan DM yang tiba menggunakan TransNusa Flight 8B674. Pemeriksaan X-ray terhadap penumpang menunjukkan indikasi kuat adanya narkotika.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus MDMA dengan berat bruto 139,5 gram, 8 botol Etomidate bruto 1.107,8 gram, serta Ketamine sebanyak 30 bungkus bruto 690 gram, 32 bungkus bruto 742,2 gram, dan 26 bungkus bruto 720,4 gram.
Kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir, yang membawa narkotika untuk diserahkan kepada PS alias S di Jakarta. Kasus ini dikembangkan melalui metode controlled delivery, hingga petugas berhasil mengamankan pengamanan PS dan HSN di Kost Pelangi, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari keterangan para tersangka, Tim Gabungan kemudian mengungkap gudang penyimpanan sekaligus lokasi peracikan narkotika di kamar kost nomor 301.
Di dalam kamar ini petugas menemukan 20.000 mililiter cairan cair, ribuan cartridge dan komponen vape, alat suntik, timbangan digital, serta 1.110 sachet minuman energi rasa anggur dan 900 sachet rasa mangga yang tampak seperti produk legal.
Dari pengungkapan ini narkotika jenis MDMA, Ketamine, dan Etomidate dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan cairan.
Berdasarkan jumlah barang bukti, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.
Produk Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind ini akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.
Dimana setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan kasus yang dikemukakan ini, misalkan satu tayangan yang dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi. (Rdksi-Dsy)


























