• Latest
  • Trending
  • All
Bawaslu Jombang Wanti Wanti Kegiatan Paslon Pasca Pendaftaran,Berikut Aturan Hukum Yang Harus Ditaati

Bawaslu Jombang Wanti Wanti Kegiatan Paslon Pasca Pendaftaran,Berikut Aturan Hukum Yang Harus Ditaati

September 2, 2024
Ekspansi Besar BI Tahun 2026 : Transaksi QRIS Siap Hasilkan 17 Miliar, Hadir di 8 Negara dan Bidik 45 Merchant 

Ekspansi Besar BI Tahun 2026 : Transaksi QRIS Siap Hasilkan 17 Miliar, Hadir di 8 Negara dan Bidik 45 Merchant 

February 16, 2026
Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

Libur Imlek 2026, Lebih dari 60 Ribu Tiket KA di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual

February 14, 2026
Tahun 2025 Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,33%, BI Jawa Timur Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terjaga

Tahun 2025 Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,33%, BI Jawa Timur Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Terjaga

February 11, 2026
Kolaborasi AJP dan Dinas Pendidikan Jatim Hadirkan Saresehan Pelajar Jatim 2026, Siap Tingkatkan Kreatifitas Menulis, Komunikasi dan Percaya Diri Gen Z

Kolaborasi AJP dan Dinas Pendidikan Jatim Hadirkan Saresehan Pelajar Jatim 2026, Siap Tingkatkan Kreatifitas Menulis, Komunikasi dan Percaya Diri Gen Z

February 5, 2026
Program PEGAS Jember Berhasil Perbaiki Status Gizi 90,12% Balita Stunting

Program PEGAS Jember Berhasil Perbaiki Status Gizi 90,12% Balita Stunting

January 30, 2026
inDrive Ads Siap Jadi Sumber Pendapatan Baru untuk Perkuat Ekosistem Ride-Hailing

inDrive Ads Siap Jadi Sumber Pendapatan Baru untuk Perkuat Ekosistem Ride-Hailing

January 29, 2026
Antisipasi Super Flu, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Dini

Antisipasi Super Flu, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Kewaspadaan Dini

January 27, 2026
Jatim Siap Jadi Pionir Talent DNA Nasional melalui Penguatan Pendidikan Berbasis Potensi Peserta Didik

Jatim Siap Jadi Pionir Talent DNA Nasional melalui Penguatan Pendidikan Berbasis Potensi Peserta Didik

January 27, 2026
Perkuat Riset Interdisipliner, ITS Hadirkan Ilmuwan Influence Bagus Muljadi

Perkuat Riset Interdisipliner, ITS Hadirkan Ilmuwan Influence Bagus Muljadi

January 24, 2026
HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

HUT ke-53 PDI Perjuangan: DPC Surabaya Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029, Targetkan15 Kursi DPRD Kota

January 12, 2026
Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

Gercep, BPBD Langsung Atasi Dampak Angin Puting Beliung di Bandara Juanda

January 10, 2026
Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

Cuaca Ekstrem : Angin Puting Terjang Bandara Juanda Terminal T1, Puluhan Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon

January 9, 2026
Tuesday, February 17, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Jombang Wanti Wanti Kegiatan Paslon Pasca Pendaftaran,Berikut Aturan Hukum Yang Harus Ditaati

by jatimhits
September 2, 2024
in Politik
Bawaslu Jombang Wanti Wanti Kegiatan Paslon Pasca Pendaftaran,Berikut Aturan Hukum Yang Harus Ditaati

Ketua Bawaslu Jombang , Dafid Budianto (Foto:Owo)

Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits(JOMBANG) – Melalui siaran pers pada Senin siang (02/09/2024), yang diterima jurnalis Jatimhits.id, menindaklanjuti Informasi terkait kegiatan atau aktifitas Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 Pasca Pendafataran, Bawaslu Kabupaten Jombang menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan.

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budianto menyatakan,dengan ketentuan yang harus dipatuhi ini, pihak Bawaslu mendorong seluruh pihak untuk berkompetisi secara jujur dan adil , untuk menciptakan kondisi Pilbup Jombang tahun 2024 ini berjalan aman dan damai.

“Bawaslu Kabupaten Jombang mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi pada Pemilihan Tahun 2024 yang jujur dan adil, sehingga tercipta kondisi Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jombang berjalan aman, damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budianto.

Berikut beberapa peraturan yang harus ditaati oleh berbagai pihak ,diantaranya secara hukum, Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 angka a-u.

Berdasarkan pada Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Berdasarkan lampiran I PKPU 8 Tahun 2024 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diantaranya sebagai berikut:

a. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)
b. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024)
c. Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
d. Penelitian Administrasi Persyaratan Calon (29 Agustus -4 September 2024)
e. Masukan Dan Tanggapan Masyarakar (15-18 September 2024)
f. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
g. Pengundian dan Pengumuman No Urut Pasangan Calon (23 September 2024)

Bahwa saat ini, Tahapan Pencalonan masih dalam Proses Pemeriksaan Kesehatan dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.

Seluruh tahapan dan jadwal Pemilihan 2024 terdapat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan ketentuan diatas, Bawaslu Kabupaten Jombang mengingatkan dan mengimbau kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon maupun Pihak-Pihak Lain untuk:

1. Tidak melakukan melakukan kegiatan atau aktifitas politik yang terdapat indikasi politik uang di setiap tahapan pada Pemilihan Tahun 2024.
2. Tidak melakukan kegiatan atau aktifitas politik yang dilarangan dalam Pemilihan Tahun 2024;
3. Melakukan kegiatan/aktifitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(owo)

Post Views: 34
Tags: Bawaslu JombangJombangKPU Jombangpilbup jombang
Share201SendTweet126
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Jelang Konferda–Konfercab, Kanang Ajak Kader Banteng Jatim Jaga Persatuan dan Kerja Nyata

Jelang Konferda–Konfercab, Kanang Ajak Kader Banteng Jatim Jaga Persatuan dan Kerja Nyata

by jatimhits
December 19, 2025
0

...

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

by jatimhits
June 29, 2025
0

...

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

by jatimhits
June 28, 2025
0

...

Perjalanan 52 Tahun, Kanan Tegaskan PDIP Mampu Lahirkan Pemimpin Yang Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan, dan Demokrasi.

Perjalanan 52 Tahun, Kanan Tegaskan PDIP Mampu Lahirkan Pemimpin Yang Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan, dan Demokrasi.

by jatimhits
January 11, 2025
0

...

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.