Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Trading dan Kripto Internasional, Barang Bukti Uang 8,1 Triliun dari 77 Rekening Bank
Jatimhits.id (Surabaya) – Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan investasi (online scam) saham dan kripto internasional dengan barang bukti sebanyak Rp 8,1 Triliun dari 77 rekening bank.
Ada tiga tersangka WNI berinisial FR, KPP, dan WH yang berhasil diringkus, sementara dua WNA asal Malaysia dan Vietnam saat ini berstatus buron (DPO).
Menurut Kapolda Jatim Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, saat menggelar rilis Kamis (24/9/2026), kasus ini terungkap usai polisi menerima tujuh laporan sejak Januari hingga April 2026. Meski kerugian pelapor tercatat Rp12,9 miliar, penyidik mendapati perputaran uang di rekening cangkang milik pelaku mencapai angka fantastis: Rp3,19 triliun.
“Jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.
Iming-Iming Untung 200%
Menurut Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, aksi kejahatan ini bermula sejak November 2025 melalui iklan investasi di media sosial.
Modus tersebut membuat korban percaya bahwa mereka tengah mengikuti aktivitas investasi atau trading yang legal dan dapat menghasilkan keuntungan.
Korban yang tergiur ini kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan dijejali “edukasi” harian oleh pelaku yang mengaku admin.
Lebih lanjut Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, penyidik menemukan setidaknya tiga nama platform yang digunakan
“Saat petugas mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penipuan online atau scam trading saham dan mata uang kripto. Ada tiga platform yang dijadikan penipuan. Yaitu YWWSDC (www.ywwsdc.com), INVESCOS (www.invescosnfh.com), serta CANTVR (www.cantvr.com),” jelasnya.
Selanjutnya Ditressiber Polda Jatim juga analisis transaksi enam rekening koran milik PT Zerionics Mitra Cerdas selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, penyidik menemukan transaksi dengan nilai mencapai Rp 3.192.807.287.278 atau Rp 3 Triliun.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pendalaman serta tracing aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan online atau scam trading mata uang kripto dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Guna memuluskan aksinya, setelah para korban sudah mendapatkan edukasi secara online, pelaku yang menjanjikan keuntungan 30–200 persen tanpa risiko rugi ini kemudian meminta korban untuk melakukan transaksi sesuai arahan pihak yang mengaku sebagai admin atau pengelola platform yaitu untuk mentransfer dana ke 18 rekening .
Gatot, salah satu korban mengaku, rugi hingga Rp 550 juta. Ia tidak menyangka akan di tipu sedemikian banyaknya.
“Saya rugi Rp550 juta. Pelaku terus meyakinkan dengan iming-iming bonus besar, bahkan menekan saat saya ragu,” ungkap Gatot, salah satu korban.
Kedok pelaku baru terbongkar ketika para korban tidak bisa menarik (withdraw) saldo investasi maupun keuntungan yang tertera di aplikasi.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Polda Jatim kini menggandeng PPATK untuk melacak alur dana dan melakukan penelusuran aset (asset recovery) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP Baru. Tersangka FR dan KPP terancam pidana hingga 12 tahun penjara serta denda Rp 12 miliar, sedangkan WH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku asing lainnya.
Dari penemuan barang bukti 8,1 Triliun dari 77 rekening bank dan data kerugian para korban tercatat Rp12,9 miliar ada selisih uang yang nominalnya begitu banyak, sehingga diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor.
Oleh karena itu Polda Jatim kan terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke Polda Jatim atau melalui call center


























