Jatimhits.id (Surabaya) – Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur angkat bicara terkait maraknya galian C bodong di Kabupaten Mojokerto. Dinas ESDM menegaskan penindakan pencurian ilegal tersebut kini sudah masuk ranah pidana, sehingga penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH), bukan lagi sekedar urusan administratif instansi.
”Untuk aktivitas tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, sanksinya sudah jelas, itu merupakan ranah pidana,” ungkap Plt Kabid Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur Rendy Herdijanto, saat rapat koordinasi bersama Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto yang mencakup tim dan perwakilan forkopimda kabupaten Mojokerto yang ikut hadir,
Lebih lanjut Rendi menegaskan bahwa praktik-praktik ilegal ini dapat langsung dilaporkan oleh kepolisian tanpa perlu melalui proses perintah administratif terlebih dahulu. Karena aturan hukum yang mengatur hal ini sudah tertuang jelas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
”Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” jelasnya.
Apalagi praktik ilegal yang terjadi di Kabupaten Mojokerto ini cukup masif dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Termasuk berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang jelas-jelas dilarang pemerintah.
”Selain pelanggaran terkait izin penambangan, aktivitas galian C ilegal ini juga kerap memicu pelanggaran kriminal khusus lainnya, seperti kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada kerugian negara,” paparnya.
Kondisinya berbeda dengan pertambangan yang memiliki izin namun tidak mematuhi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau gambar teknis, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda sesuai pasal 151.
”Kalau tetap membandel bisa izin sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, hingga izin pencabutan (IUP/IUPK),” tegasnya.
Sementara itu Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengajak tim yang sudah terbentuk melalui SK bupati Mojokerto ini benar-benar memiliki satu komitmen. Sehingga dalam melakukan gerak penertiban bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. Termasuk akan menindak tegas jika ada oknum ASN, TNI Polri yang ikut bermain masalah tambang
”Kami juga berkomitmen jika ada oknum ASN bermain ikut masalah tambang laporkan, pasti kami tindak. Saya juga berharap kalau ada oknum-oknum, nuwun sewu, mungkin TNI-Polri, ya tolong agar juga ditindak, kita saling mengingatkan karena tekanan masyarakat ini cukup luar biasa,” ungkapnya.
Berdasarkan data Pemkab Mojokerto, saat ini aktivitas pertambangan tercatat sebanyak 146 objek. Dengan rincian tambang ilegal aktif sebanyak 28 objek dan tambang tidak berizin dan tidak aktif sebanyak 112 objek. Sementara itu, untuk tambang berizin dan aktif sebanyak 6 objek.
”Saya tidak membayangkan 10 tahun, 20 tahun yang akan datang, berapa tambang yang akan bermunculan. Meninggalkan banyak kerusakan-kerusakan di wilayah Kabupaten Mojokerto, baik lingkungan ataupun infrastruktur,” tutupnya. (Dsy)

























