Polisi Bongkar Penjualan Anak Komodo ke Thailand: Dikemas dalam Paralon, Dijual Rp500 Juta Per Ekor
Jatimhits.id (Surabaya) – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan anak komodo ke Thailand yang di kemas dalam paralon kemudian dijual Rp500 juta per ekor.
Enam tersangka yang berhasil diamankan yaitu SD, BM, RDJ, RSL, JY dan VPP yang memiliki peran masing-masing mulai dari penangkap hewan masing-masing dari habitatnya, pengepul, penyalur, kurir hingga pemmodal.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing kasus ini terungkap berawal dari informasi penyelundupan hewan komodo dari NTT ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi menangkap 2 orang yang membawa 3 ekor anak komodo yang di kemas dalam tabung paralon yang sudah di modifikasi.
“Tiga ekor anak komodo itu di pasok dari pemburu di wilayah Pota Kecamatan Sambi Rampas Manggarai Timur NTT yang di beli dengan harga Rp 5,5 juta,” kata Roy Sihombing saat konpres di Gedung Mahameru Polda Jatim.

Selanjutnya anak komodo itu di beli pengepul berinisial SD dan jual ke pembeli pertama berinisial BM di Surabaya dengan harga Rp 31,50 juta per ekor. Selanjutnya oleh BM anak komodo ini dijual ke pembeli kedua di Sukoharjo Jawa Tengah seharga Rp 41,5 juta.
Rencana anak komodo ini akan dijual ke pasar gelap jaringan Internasional di kawasan Asia Tenggara di Thailand dengan harga Rp 500 juta per ekor atau 70 USD
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menambahkan bahwa penyelundupan dan perdagangan komodo ini sudah dilakukan tersangka SD sejak tahun 2025.
“Tersangka SD sudah melakukan penjualan komodo kepada BM sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Total ada 20 anak komodo yang sudah dijual dengan nilai Rp 565,9 juta,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, pengiriman anak komodo yang dikemas dalam paralon yang sudah di modifikasi dilakukan melalui jalur laut dan udara. Hingga kini polisi masih mendalami bagaimana proses pengiriman anak komodo bisa lolos ke Thailand.
Selain anak komodo, polisi juga mengamankan beberapa hewan yang di lindungi lainnya seperti kuskus talaud, kuskus tembung, ular sanca hijau, elang paria, kadal duri hingga sisik trenggiling.
Seperti yang kita ketahui hewan hewan ini merupakan satwa endemik yang dilindungi karena hanya ada di beberapa wilayah di Indonesia.(Dsy)


























