Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipenjara 6 Tahun Denda 1 Miliar
Jatimhits (JOMBANG) - Pemberi dan penerima money politic atau politik uang dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dipenjara maksimal 72 bulan atau 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar. ...


















