Jatimhits (JOMBANG) – Pemberi dan penerima money politic atau politik uang dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dipenjara maksimal 72 bulan atau 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.
Seperti dijelaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto bahwa di undang undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dikatakan bahwa money politik atau politik uang itu adalah tindak bidana pemilu.
“Sebagaimana dijelaskan di pasal 187A, di pasal 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilihan agar tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah atau memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu di pidana penjara,” beber Dafid saat ditemui di kantornya, Kamis (19/09/2024).
Ditambahkan Dafid, pidana penjara itu paling singkat 36 bulan atau 3 tahun.
“Paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” ujar Dafid.
Jadi, lanjut Dafid, bagi pelaku money politik di tahapan kampanye ini bisa dijerat pasal tersebut.
“Pasal tersebut juga berlaku bagi penerima money politic atau politik uang tersebut,” tandasnya.(owo)