Jatimhits.id (Surabaya) – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap mafia sindikat energi bersubsidi periode Januari hingga April 2026 berhasil bongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp7,5 miliar.
Dalam operasi ini menyasar sejumlah titik di wilayah Jawa Timur yang disinyalir menjadi sarang penimbunan dan pengolahan bahan bakar ilegal. Aparat berhasil mengungkap 66 kasus pelanggaran distribusi energi dengan total 79 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sekaligus tindak lanjut atas atensi langsung Kapolri terkait pengawasan distribusi BBM dan subsidi LPG.
“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan jajaran berhasil mengungkap kasus otomotif subsidi BBM dan LPG sebanyak 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang,” ujar Kombes Roy Sihombing saat rilis di Mapolda Jatim Kamis (30/4/2026)
Roy mengatakan modus utama yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Mulai dari pembelian berulang menggunakan beberapa kartu “QR Code” my Pertamina yang berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU.
Selanjutnya mereka memodifikasi tangki truk dan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi agar tangki agar bisa menampung hingga ratusan liter BBM atau lebih dikenal dengan sebutan “truk helikopter”
Selain BBM, Polda Jatim juga membongkar pengoplosan gas Elpiji. Para tersangka melakukan transfer isi (migrasi) dari tabung gas melon 3 kg (subsidi) ke tabung 5 kg, 12 kg dan 50 kg (non subsidi) mengunakan alat khusus yang sudah di modifikasi untuk memindahkan dari tabung elpiji 3 kg di pindah ke tabung elpiji 5-20 kg atau sebaliknya.
“Praktik ini dilakukan secara tradisional tanpa standar keamanan, yang sangat berisiko memicu ledakan di pemukiman warga,” kata Roy lebih lanjut
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya BBM jenis pertalite sebanyak 8.940 liter, solar 17.580 liter, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran.
Rinciannya meliputi 27 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 17 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan tiga kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut.
Setelah melakukan praktik BBM ilegal dan elpiji oplosan ini kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Perbuatan para pelaku ini jelas merugikan masyarakat dan mengakibatkan pendistribusian subsidi tidak tepat sasaran dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7 miliar 526 juta,” tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Tak berhenti di sana, Roy mengingatkan juga memerintahkan seluruh penyidik yang menyelidiki aliran dana hasil kejahatan tersebut untuk standar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan LPG ini serta menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.
Polda Jatim juga meminta dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar ikut mengawasi distribusi subsidi energi. Warga yang mengetahui adanya dukungan BBM maupun LPG diminta segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tutupnya. (Dsy)
























