• Latest
  • Trending
  • All
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Hadir di Wisuda Perdana AMN Surabaya, Khofifah: Lewat AMN Kita Sedang Merakit Indonesia

Hadir di Wisuda Perdana AMN Surabaya, Khofifah: Lewat AMN Kita Sedang Merakit Indonesia

September 18, 2026
Khofifah Lepas 116 Kafilah Jatim ke MTQ XXXI, Target Juara Umum

Khofifah Lepas 116 Kafilah Jatim ke MTQ XXXI, Target Juara Umum

September 12, 2026
Bromo Terbakar Lagi, BPBD Jatim Kembali Kerahkan Helikopter Water Bombing 

Bromo Terbakar Lagi, BPBD Jatim Kembali Kerahkan Helikopter Water Bombing 

September 11, 2026
Kampanyekan Slow Jogging “Alons Kelakon” Kadispora Jatim Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Kampanyekan Slow Jogging “Alons Kelakon” Kadispora Jatim Ajak Masyarakat Hidup Sehat

September 2, 2026
AHY Sentil Kader Demokrat : Jangan Jadi Politisi Musiman, Datang Hanya Saat Pemilu !

AHY Sentil Kader Demokrat : Jangan Jadi Politisi Musiman, Datang Hanya Saat Pemilu !

September 2, 2026
Terpilih Aklamasi, Emil Dardak Resmi Kembali Pimpin Demokrat Jatim periode 2026–2031

Terpilih Aklamasi, Emil Dardak Resmi Kembali Pimpin Demokrat Jatim periode 2026–2031

August 30, 2026
Berebut Arah Kepemimpinan DPD Partai Demokrat Jatim, Musda dan Suara 38 DPC Kabupaten/Kota Jadi Penentu Utama 

Berebut Arah Kepemimpinan DPD Partai Demokrat Jatim, Musda dan Suara 38 DPC Kabupaten/Kota Jadi Penentu Utama 

August 28, 2026
GIIAS 2026 Dobrak Pasar Mobil Listrik Keluarga, BYD M6 Kenalkan Teknologi  Canggih EV & DM Mulai Rp 403 Juta

GIIAS 2026 Dobrak Pasar Mobil Listrik Keluarga, BYD M6 Kenalkan Teknologi  Canggih EV & DM Mulai Rp 403 Juta

August 28, 2026
Semarakkan HUT RI, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Sekaligus Serap Aspirasi Warga

Semarakkan HUT RI, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Sekaligus Serap Aspirasi Warga

August 23, 2026
Bank Indonesia Gelar KKI 2026: Dorong Lebih dari 1.800 UMKM Bangkit dan Berdaya Saing

Bank Indonesia Gelar KKI 2026: Dorong Lebih dari 1.800 UMKM Bangkit dan Berdaya Saing

August 23, 2026
Tancap Gas! Emil Dardak Siap Bertarung All Out di Musda VII Demokrat Jatim

Tancap Gas! Emil Dardak Siap Bertarung All Out di Musda VII Demokrat Jatim

August 23, 2026
Fendy Febianto Ahmad Mahasiswa Fakultas Tehnik Eletro Untag Surabaya Ciptakan Alarm Pintar Cegah Motor  Over Heat

Fendy Febianto Ahmad Mahasiswa Fakultas Tehnik Eletro Untag Surabaya Ciptakan Alarm Pintar Cegah Motor  Over Heat

August 22, 2026
Sunday, September 20, 2026
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

by jatimhits
October 28, 2025
in Pemerintahan, Berita Terkini
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Walikota Surabaya Eri Cahyadi terapkan aturan baru, Tenda hajatan tanpa ijin bakal dikenakan denda Rp 50 Juta

Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits.id (Surabaya) – Awas, warga Surabaya yang membangun tenda hajatan tanpa ijin akan dikenakan denda Rp50 juta. Aturan ini baru saja dikeluarkan Pemkot Surabaya. Selain itu untuk pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus melalui RT-RW dan kelurahan.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya Eti Cahyadi, kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, polsek tidak akan mengeluarkan izin.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” ujarnya.

Kebijakan ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu kebijakan ini juga Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 Pengaturan tentang Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penutupan jalan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda ini Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak akan orang bingung,” ujarnya.

Selain itu, Eri mengingatkan kepada warga yang menutup jalan untuk hajatan, wajib mengumumkan rencana penutupan setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar masyarakat sekitar mengetahui dan bisa menyesuaikan.

“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” jelasnya.

Lebih lanjut Mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya ini menegaskan bahwa penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh, harus dibuka sebagian.

“Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak (tidak semua ditutup, 3/4 begitu, ya tidak),” katanya.

Nantinya dalam proses penerbitan izin, sejumlah instansi juga akan dilibatkan, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka nantinya akan melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Jadi nanti ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya bagaimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” ujarnya.

Saat ini kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya serta para RT-RW.

“Sudah mulai disosialisasikan. Jadi kita melalui Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT-RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tegasnya.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup dikeluarkan melalui RT-RW setempat.

“Kalau jalan-jalan utama, izin polsek, karena di Peraturan Kapolri (Perkapolri) itu jalan-jalan yang termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Kalau di jalan kampung hanya perlu izin RT-RW setempat,” tutupnya. (Ken)

Post Views: 286
Tags: Aturan BaruDendaEri Cahyadipemkot surabayaTenda HajatanWalikota Surabaya
Share199SendTweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Khofifah Lepas 116 Kafilah Jatim ke MTQ XXXI, Target Juara Umum

Khofifah Lepas 116 Kafilah Jatim ke MTQ XXXI, Target Juara Umum

by jatimhits
September 12, 2026
0

...

Bromo Terbakar Lagi, BPBD Jatim Kembali Kerahkan Helikopter Water Bombing 

Bromo Terbakar Lagi, BPBD Jatim Kembali Kerahkan Helikopter Water Bombing 

by jatimhits
September 11, 2026
0

...

Pasca-Karhutla Bromo Padam, Emil Dardak Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Kesiapan Pemadaman

Pasca-Karhutla Bromo Padam, Emil Dardak Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Kesiapan Pemadaman

by jatimhits
August 21, 2026
0

...

76 Anggota Paskibraka Jatim 2026 Siap Kibarkan Merah Putih di Grahadi

76 Anggota Paskibraka Jatim 2026 Siap Kibarkan Merah Putih di Grahadi

by jatimhits
August 17, 2026
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Hadir di Wisuda Perdana AMN Surabaya, Khofifah: Lewat AMN Kita Sedang Merakit Indonesia

Hadir di Wisuda Perdana AMN Surabaya, Khofifah: Lewat AMN Kita Sedang Merakit Indonesia

September 18, 2026
Khofifah Lepas 116 Kafilah Jatim ke MTQ XXXI, Target Juara Umum

Khofifah Lepas 116 Kafilah Jatim ke MTQ XXXI, Target Juara Umum

September 12, 2026
Bromo Terbakar Lagi, BPBD Jatim Kembali Kerahkan Helikopter Water Bombing 

Bromo Terbakar Lagi, BPBD Jatim Kembali Kerahkan Helikopter Water Bombing 

September 11, 2026
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.