Jatimhits.id (Surabaya) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jatim
berhasil amankan 3 orang pelaku pembuat penyebar video hoaks di media medsos yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) Deepfake tentang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang tengah mempromosikan motor murah seharga Rp500 ribu yang tersebar di platform media sosial seperti tiktok, Instagram dan Facebook.
Dalam jumpa pers yang di gelar, di gedung Rupatama Polda Jatim, Senin (28/6/2025)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 15 April 2024, adanya penyebaran video manipulasi yang mencatut nama Gubernur Jatim. Berdasarkan hasil Mesin deteksi Deepware menunjukkan bahwa robabilitas video yang dibuat AI mencapai lebih dari 90 persen.
Dalam video berdurasi 28 detik ini tersangka telah mengedit gambar dan suara kepala daerah menggunakan teknologi artificial intelligence sehingga tampak seolah-olah Gubernur Jawa Timur menawarkan sepeda motor seharga Rp500.000, lengkap dengan surat-surat resmi, tanpa perlu transaksi tatap muka.
Video itu diunggah ke media sosial seperti TikTok, Instagram dan Face book ini untuk menjaring perhatian publik, dengan harapan masyarakat tertipu dan mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan.
Kapolda menyebut, tidak hanya Gubernur Jawa Timur yang menjadi korban pencatutan, tetapi juga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi dan Gubernur Jawa Barat Defi Mulyadi.
Semua video hasil manipulasi tersebut dibuat seolah-olah berasal dari pernyataan resmi pemerintah, sehingga tampak meyakinkan bagi calon korban.
Sementara itu, Direktur Cyber Crime Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengungkapkan lebih rinci terkait modus ketiga para pelaku ini.
“Para pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan suara mirip Gubernur Jawa Timur menggunakan teknologi, menjadi kata-kata assalamualaikum, lalu mengupload video tersebut ke media sosial,” terang Bagoes.
Ketiganya pelaku yang diamankan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu, 16 April 2025 yaitu Pelaku berinisial AN (30 tahun), UT (34 tahun), dan P (24 tahun), masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejahatan ini.
AN bertugas membuat akun media sosial dan mengunggah video manipulatif, Putri menyediakan rekening untuk menampung hasil penipuan, sementara UT berperan sebagai operator WhatsApp untuk memikat korban.
Dimana Deepfake adalah teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan (AI), khususnya machine learning seperti deep learning, untuk membuat atau memanipulasi gambar, video, atau audio agar terlihat seperti nyata, padahal sebenarnya palsu.
Berdasarkan hasil Mesin deteksi Deepware menunjukkan bahwa robabilitas video yang dibuat AI mencapai lebih dari 90 persen.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini ada 100 orang korban dari penipuan ini yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku Utara.
17 diantara nya sudah di periksa.Hasil dari kejahatan ini, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp87.600.000 selama tiga bulan beroperasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu unit handphone, akun Facebook, akun Gmail, sejumlah video manipulatif, serta uang tunai sebesar Rp43.792.000.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jatim Sherlita Raewi Agustina mengucapkan terima kasih atas penangkapan para pelaku kejahatan ini.
“Saya mewakili Gubernur Jawa Timur , mengucapkan terima kasih atas kerja keras pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap ketiga pelaku. Semoga masyarakat semakin sadar dan bijak menyaring berbagai informasi dari media sosial,” ucapnya
Polisi akan terus mendalami kasus ini apakah hanya motif ekonomi atau ada motif lain yang dilakukan para tersangka
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka di jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (Dsy)