Jatimhits.id (Surabaya)-Bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah dan ampunan, namun bulan yang suci ini justru dinodai oleh sepasang kekasih berinisial TM (34) laki-laki dan YS (38) perempuan yang berdomisili di Gubeng Klingsingan 5 Surabaya. Keduanya ditahan anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya lantaran nekat mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan plat nomor L 3383 AAH milik warga kampung Putat Jaya Timur 3-b/22 Surabaya.
Saat dirilis di Mapolsek Sawahan Senin (17/03/25) Kapolsek Sawahan AKP. Kiki Tyas Titisari membeberkan kronologis kejadian pencurian di bulan puasa ini yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, dimana dalam rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian nampak dua tersangka sepasang kekasih ini melintas dikampung tempat kejadian perkara, satu diantara pelaku TM kemudian melihat sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan rumah warga dalam kondisi kunci motor yang masih menancap. Melihat adanya kesempatan itu sepasang kekasih yang berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria dengan nopol S 2364 DU ini kemudian putar balik dan berhenti di sebelah motor sasaran.
Dia menambahkan, sembari melihat situasi dan dirasa aman tersangka TM kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dibuntuti kekasihnya YS yang mengendarai motor Suzuki Satria dari belakang. Namun aksi para tersangka membawa kabur motor ini terdengar korban dan kemudian mengejarnya bersama warga yang lain.
Kebetulan saat pengejaran ada anggota Opsnal Polsek Sawahan yang mendengar teriakan maling saat tersangka kabur memasuki kampung Banyu Urip Kidul gang 1B, yang kemudian berhasil membekuk kedua tersangka berikut barang bukti motor yang dicuri.
“Modusnya mereka mencari sasaran ranmor roda dua di pemukiman warga, mereka melihat kendaraan dimana motor itu masih nyantol kuncinya mereka langsung membawa kabur , yang laki-laki membawa kabur motor warga , kemudian yang perempuan mengikuti dari belakang”, ujar Polwan dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.
Sementara itu TM satu diantara tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan mengaku, niatan mencuri muncul karena adanya kesempatan melihat motor yang terparkir dengan kunci motor yang masih menancap.
“Saya yang punya niatan mencuri pak karena saya melihat ada kesempatan dan spontan waktu saya bolos kerja kuli dan nggak punya uang kemudian saya ambil motornya”, terang pria asal Jalan Abimanyu Selatan Surabaya itu.
Tak hanya berhenti mengusut di satu TKP Kapolsek Sawahan AKP. Kiki dengan tegas menyatakan kasus pencurian ini masih akan dikembangkan yang dimungkinkan ada TKP lain, mengingat dari tangan tersangka TM juga ditemukan kunci T yang merupakan alat milik spesialis pencurian sepeda motor. Akibat perbuatanya, dua tersangka ini dijerat dengan Pasal tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini kasus dikembangkan di satu TKP dan kami akan mengembangkan TKP lainya lebih lanjut. Sementara kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, tutupnya.
Selain berhasil menahan dua tersangka, anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Suzuki Satria nopol S 2364 DU yang merupakan sarana kendaraan yang digunakan untuk mencuri, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol L 3383 AAH milik korban. (Tama)