Jatimhits.id (Surabaya) – Universitas Dr Soetomoe menunjukkan komitmen serius untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah kampus, sejalan dengan Peraturan Daerah Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 yang menetapkan institusi pendidikan sebagai kawasan wajib bebas rokok. komitmen ini ditandai dengan deklarasi Kampus Unitomo Bebas Rokok yang di gelar di Joglo Gedung A (Rektorat), Senin (13/10/2025)
Pembacaan deklarasi dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo Surabaya, Prof. Siti Marwiyah, SH,MH di ikuti oleh seluruh unsur kampus, mulai dari Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), rektorat, dekanat, dosen, tenaga kependidikan, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), hingga pengelola kantin.

Pada kesempatan ini Rektor Unitomo Prof Dr Siti Marwiyah SH MH menegaskan bahwa langkah ini merupakan keseriusan kampus Unitomo dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan bebas asap rokok.
Lebih lanjut Prof Iyat, sapaan karib Siti Marwiyah, menjelaskan bahwa sebenarnya sejak masa kepemimpinan rektor sebelumnya, Unitomo telah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok, namun belum pernah dideklarasikan secara resmi.
Seperti di ketahui penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya yang mengatur kawasan tanpa rokok, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan sudah ada sejal tahun 2019 atau sudah sekitar 8 tahun
“Ini artinya kami sudah menetap 8 tahun, namun kami melihat masih banyak tamu maupun warga kampus yang merokok di berbagai area, mulai dari kantin, ruang terbuka, hingga di depan ruang pendaftaran. Bahkan, kami juga menerima laporan adanya siswa yang merokok di dalam kelas. Kondisi ini sudah darurat dan harus segera ditertibkan,” jelas Prof Iyat.
Pada kesempatan ini Rektor mengingatkan kepada seluruh warga kampus untuk mematuhi aturan ini. Sebab nantinya jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tertulis, dan sanksi akademik hingga
denda Rp250 ribu sesuai Perda.
Sanksinya berupa denda Rp 250 ribu sesuai Perda. Selain itu kampus juga dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi akademik, tandasnya
Bahkan untuk mendukung komitmen ini, pihak kampus nantinya akan menyiapkan tim satgas khusus untuk menyatukan secara dilingkungan kampus, melihat dan mengumpulkan warga kampus yang dinilai telah melanggar aturan ini.
Nantinya saya mohon satgas menindak tegas siapa pun yang menyiarkan, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Sanksi harus diberikan sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kita membangun pola hidup sehat, bebas rokok, dan bebas narkotika, tegasnya.
Pada kesempatan ini saya Ketua Pengurus YPCU Dr Bachrul Amiq SH MH. sangat mengapresiasi dan mendukung penuh komitmen kawasan kamus unitomo benas rokok. Menurutnya, penyelenggaraan KTR di kampus bukan hanya sekedar penyediaan regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga moral pendidikan
“Unitomo ingin menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain di Surabaya. Kami tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa gaya hidup sehat adalah bagian dari karakter akademik yang beradab,” tutur Amiq.

Selesainya acara seremonial penandatangan deklarasi yang menyatakan Kawasan Kampus Unitono Bebas Rokok di sertai dengan kegiatan pemecahan ribuan batang rokok oleh seluruh peserta deklarasi. Saya melanjutkan dengan acara pemasangan poster tentang larangan merokok di kawasan kampus Unitomo di berepa titik, seperti di kantin kampus tempat nongkrongnya para mahasiswa mahasiawi Unihtomo Surabaya, Ruangan Dosen, kelas, dan seluruh area kampus.
Dengan adanya deklarasi ini menjadikan kawasan kampus Unitomo menjadi lingkungan yang nyaman, produktif, dan bebas dari asap rokok. Selain itu dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain di Surabaya tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa gaya hidup sehat adalah bagian dari karakter akademik yang beradab. (Dsy)












