Jatimhits.id (Jakarta) – Biasanya para pejabat yang terkait kasus korupsi akan diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Mantan Menteri Sosial ini justru diperiksa KPK di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).
Mungkinkah Khofifah mendapat perhatian istimewa dari KPK?
Hal ini di bantah Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. Menurutnya pemeriksaan Gubernur Khofifah yang dilakukan di Polda Jatim sebagai bagian dari efektivitas strategi proses penyidikan. Karena saat ini para penyidik KPK saat ini juga tengah melakukan kegiatan penyidikan lainnya di wilayah Jawa Timur.
“Pada prinsipnya tidak ada yang mengistimewakan pemeriksaan terhadap Saksi. Saat ini Saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari Saksi dalam pemeriksaan tersebut.
Seperti diketahui saat ini mantan menteri sosial sudah memenuhi panggilan KPK dan sedang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019–2022 yang menyeret Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu diwaktu yang sama, hari ini Ketua DPRD Kusnadi juga tengah dipanggil KPK di gedung KPK merah putih Kuningan Jakarta terkait kasus yang sama.
Seperti di ketahui Kasus dana hibah ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Dimana Sahat yang tertangkap tangan menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini diberi judul hibah pokok pikiran (pokir).
Lewat stafnya Rusli menerima uang sebesar 1 Miliar dari dua orang pemberi suap yaitu dari Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung di Kabupaten Sampang yang juga bertugas sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (Eeng)yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.
Lebih lanjut KPK menyebutkan bahwa Sahat memperoleh sekitar fee sebesar Rp 5 miliar terkait proses pengurusan alokasi dana hibah.
Saat ini Sahat sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait dana hibah dari kedua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dan Rusli. Mereka divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.
Sejak tahun 2020 hingga 2023, total dana hibah yang dialokasikan oleh Sahat diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Sementara itu, keseluruhan anggaran hibah yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada seluruh anggota DPRD Jatim mencapai sekitar Rp 8 triliun.
Pada April 2024, KPK kembali menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 4 orang yang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi kabar.
Dari empat tersangka penerima, tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara tersebut. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 berasal dari kalangan swasta dan dua orang lainnya yang merupakan pejabat atau penyelenggara negara. (Rdi)

















