• Latest
  • Trending
  • All
Syarat Formil Materiil Tak Sesuai, Bawaslu Jombang Hentikan Laporan Dugaan Money Politic Paslon Petahana

Syarat Formil Materiil Tak Sesuai, Bawaslu Jombang Hentikan Laporan Dugaan Money Politic Paslon Petahana

October 18, 2024

Een kader van orde en toezicht: LalaBet Casino

November 17, 2025

O‘zbekistonlik o‘yinchilar uchun Pinco Casino tajribasi

November 17, 2025
Ancaman Serius Pernikahan Dini, Masa Depan Remaja Dalam Bahaya

Ancaman Serius Pernikahan Dini, Masa Depan Remaja Dalam Bahaya

November 17, 2025

10 Tokoh Bangsa Terima Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo Subianto

November 11, 2025
Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

November 3, 2025
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

October 27, 2025
Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

October 27, 2025
Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

October 27, 2025
Kolaborasi Unitomo-Wuhu Institute Hadirkan Program Pembelajaran Daring Teknologi Pangan Skala Internasional

Kolaborasi Unitomo-Wuhu Institute Hadirkan Program Pembelajaran Daring Teknologi Pangan Skala Internasional

October 24, 2025
174.857 Peserta ikuti SMA Award Jatim, Pecahkan Dua Rekor MURI

174.857 Peserta ikuti SMA Award Jatim, Pecahkan Dua Rekor MURI

October 24, 2025
Perang Terhadap Judi Online: Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Anti Judol Serentak di 38 Kabupaten / Kota 

Perang Terhadap Judi Online: Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Anti Judol Serentak di 38 Kabupaten / Kota 

October 24, 2025
Monday, November 17, 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result

Syarat Formil Materiil Tak Sesuai, Bawaslu Jombang Hentikan Laporan Dugaan Money Politic Paslon Petahana

by jatimhits
October 18, 2024
in Politik
Syarat Formil Materiil Tak Sesuai, Bawaslu Jombang Hentikan Laporan Dugaan Money Politic Paslon Petahana

Jatimhits (JOMBANG) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang menghentikan laporan Lembaga Pemantau Pilkada Jombang 2024 Generasi Nasional Hebad (GeNaH) terkait dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan pasangan petahana Mundjidah Wahab-Sumrambah.

Bawaslu Jombang juga memutuskan tidak meregister laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materiil.

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, mengatakan awalnya meminta GeNaH untuk memperbaiki laporannya karena tidak disebutkan nama terlapornya. Dari berkas perbaikan itu tertulis cawabup Sumrambah menjadi terlapornya.

“Kemudian kita mengkaji lagi terkait laporan yang sudah diperbaiki itu,” ujar Dafid saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2024).

Hasilnya, kata Dafid , setelah dilakukan kajian Bawaslu Jombang tidak menemukan kesesuaian syarat formil dan materil dari pelapor.

Masih dikatakan Dafid, syarat formil yang diserahkan pelapor adalah video pemberian uang yang dilakukan oleh seorang wanita saat kegiatan kampanye paslon petahana Mundjidah-Sumrambah (MuRah) di gudang bawang merah, Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak pada Minggu (6/10/2024) lalu. Sementara syarat material yang dilaporkan adalah cawabup petahana, Sumrambah.

“Kita memutuskan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiilnya. Jadi yang dilaporkan adalah salah satu calon dari peserta, kemudian materieinya tidak sesuai dengan syarat formil,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pilkada Jombang GeNaH, Hendo Suprasetyo, mengaku kecewa atas keputusan Bawaslu Jombang.

“Apa yang menjadi perbaikan kemarin sudah kami penuhi. Tapi kenapa diputuskan seperti itu. Sebenarnya kita kecewa dengan kinerja Bawaslu Jombang,” beber Hendro.

Hingga saat ini, dikatakan Hendro, dirinya tidak diberi penjelasan terkait alasan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil yang disebut Bawaslu Jombang.

“Ini konteks kampanye, bukan money politic (politik uang) saat serangan fajar. Kalau konteks kampanye kan ada penyelenggara dan ada yang mengadakan. Dan di situ yang mengadakan adalah cawabup dan acaranya resmi,” ungkapnya.

Karena itu, Hendro meragukan netralitas Bawaslu dan ketidakberaniannya dalam menangani penindakan pelanggaran yang ia laporkan.

“Otomatis yang menjadi konteks pelapornya adalah yang menyelenggarakan. Soal siapa yang memberikan itu kan pengembangan saja kalau Bawaslu niat untuk melanjutkan laporan itu. Toh uang yang diberikan ada stempel Sumrambah,” katanya.

Atas putusan Bawaslu Jombang itu, Hendro berencana mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Sampai hari ini kita sedang menyusun pengaduhan ke DKPP. Kaitannya dengan apa keluhan-keluhan kami,” tandasnya.(owo)

Tags: Bawaslu JombangJombangpilbup jombangPolitik
jatimhits

jatimhits

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.