• Latest
  • Trending
  • All
Syarat Formil Materiil Tak Sesuai, Bawaslu Jombang Hentikan Laporan Dugaan Money Politic Paslon Petahana

Syarat Formil Materiil Tak Sesuai, Bawaslu Jombang Hentikan Laporan Dugaan Money Politic Paslon Petahana

October 18, 2024
Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

November 3, 2025
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

October 27, 2025
Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

Lewat Konferensi International ICEBEMA 2025, Unitomo Pertegas Komitmen Wujudkan Transformasi Ekonomi Hijau dan Digital

October 27, 2025
Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

Prof Dr Ir Triyogi Yuwono Rektor Baru Unusa Surabaya periode 2025–2030, Siap Hadapi Tantangan Global Menuju Kampus Dunia

October 27, 2025
Kolaborasi Unitomo-Wuhu Institute Hadirkan Program Pembelajaran Daring Teknologi Pangan Skala Internasional

Kolaborasi Unitomo-Wuhu Institute Hadirkan Program Pembelajaran Daring Teknologi Pangan Skala Internasional

October 24, 2025
174.857 Peserta ikuti SMA Award Jatim, Pecahkan Dua Rekor MURI

174.857 Peserta ikuti SMA Award Jatim, Pecahkan Dua Rekor MURI

October 24, 2025
Perang Terhadap Judi Online: Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Anti Judol Serentak di 38 Kabupaten / Kota 

Perang Terhadap Judi Online: Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Anti Judol Serentak di 38 Kabupaten / Kota 

October 24, 2025
Semifinalis SFT 2025 Fokus Angkat Tema Olahraga, Teknologi, dan Lingkungan

Semifinalis SFT 2025 Fokus Angkat Tema Olahraga, Teknologi, dan Lingkungan

October 24, 2025
Sukses Gaet 150 Investor Global, EJIF 2025 Bukti Nyata Keberhasilan Sinergitas Bank Indonesia Dan Pemprov Jatim Perkuat Investasi Menuju Gerbang Baru Nusantara

Sukses Gaet 150 Investor Global, EJIF 2025 Bukti Nyata Keberhasilan Sinergitas Bank Indonesia Dan Pemprov Jatim Perkuat Investasi Menuju Gerbang Baru Nusantara

October 23, 2025
Galaxy A17 Dua Jutaan Siap Jadi “Senjata” Andalan Para Kreator di Era Digital

Galaxy A17 Dua Jutaan Siap Jadi “Senjata” Andalan Para Kreator di Era Digital

October 23, 2025
Pakar Ekonomi Ungkap Rahasia Sukses Bahlil Lahadalia Masuk Daftar Menteri Kinerja Baik Berdasarkan Hasil Survey ARCI

Pakar Ekonomi Ungkap Rahasia Sukses Bahlil Lahadalia Masuk Daftar Menteri Kinerja Baik Berdasarkan Hasil Survey ARCI

October 22, 2025
Sunday, November 9, 2025
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Politik

Syarat Formil Materiil Tak Sesuai, Bawaslu Jombang Hentikan Laporan Dugaan Money Politic Paslon Petahana

by jatimhits
October 18, 2024
in Politik
Syarat Formil Materiil Tak Sesuai, Bawaslu Jombang Hentikan Laporan Dugaan Money Politic Paslon Petahana
Share on FacebookShare on Twitter

Jatimhits (JOMBANG) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang menghentikan laporan Lembaga Pemantau Pilkada Jombang 2024 Generasi Nasional Hebad (GeNaH) terkait dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan pasangan petahana Mundjidah Wahab-Sumrambah.

Bawaslu Jombang juga memutuskan tidak meregister laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materiil.

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, mengatakan awalnya meminta GeNaH untuk memperbaiki laporannya karena tidak disebutkan nama terlapornya. Dari berkas perbaikan itu tertulis cawabup Sumrambah menjadi terlapornya.

“Kemudian kita mengkaji lagi terkait laporan yang sudah diperbaiki itu,” ujar Dafid saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2024).

Hasilnya, kata Dafid , setelah dilakukan kajian Bawaslu Jombang tidak menemukan kesesuaian syarat formil dan materil dari pelapor.

Masih dikatakan Dafid, syarat formil yang diserahkan pelapor adalah video pemberian uang yang dilakukan oleh seorang wanita saat kegiatan kampanye paslon petahana Mundjidah-Sumrambah (MuRah) di gudang bawang merah, Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak pada Minggu (6/10/2024) lalu. Sementara syarat material yang dilaporkan adalah cawabup petahana, Sumrambah.

“Kita memutuskan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiilnya. Jadi yang dilaporkan adalah salah satu calon dari peserta, kemudian materieinya tidak sesuai dengan syarat formil,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pilkada Jombang GeNaH, Hendo Suprasetyo, mengaku kecewa atas keputusan Bawaslu Jombang.

“Apa yang menjadi perbaikan kemarin sudah kami penuhi. Tapi kenapa diputuskan seperti itu. Sebenarnya kita kecewa dengan kinerja Bawaslu Jombang,” beber Hendro.

Hingga saat ini, dikatakan Hendro, dirinya tidak diberi penjelasan terkait alasan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil yang disebut Bawaslu Jombang.

“Ini konteks kampanye, bukan money politic (politik uang) saat serangan fajar. Kalau konteks kampanye kan ada penyelenggara dan ada yang mengadakan. Dan di situ yang mengadakan adalah cawabup dan acaranya resmi,” ungkapnya.

Karena itu, Hendro meragukan netralitas Bawaslu dan ketidakberaniannya dalam menangani penindakan pelanggaran yang ia laporkan.

“Otomatis yang menjadi konteks pelapornya adalah yang menyelenggarakan. Soal siapa yang memberikan itu kan pengembangan saja kalau Bawaslu niat untuk melanjutkan laporan itu. Toh uang yang diberikan ada stempel Sumrambah,” katanya.

Atas putusan Bawaslu Jombang itu, Hendro berencana mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Sampai hari ini kita sedang menyusun pengaduhan ke DKPP. Kaitannya dengan apa keluhan-keluhan kami,” tandasnya.(owo)

Tags: Bawaslu JombangJombangpilbup jombangPolitik
Share196Tweet123
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

Peserta Soekarno Run 2025 di Nganjuk Membeludak, Jadi Ajang Pemersatu Bangsa

by jatimhits
June 29, 2025
0

...

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

DPP PDI Perjuangan Resmi Tunjuk Hari Yulianto Jadi Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo

by jatimhits
June 28, 2025
0

...

Perjalanan 52 Tahun, Kanan Tegaskan PDIP Mampu Lahirkan Pemimpin Yang Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan, dan Demokrasi.

Perjalanan 52 Tahun, Kanan Tegaskan PDIP Mampu Lahirkan Pemimpin Yang Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan, dan Demokrasi.

by jatimhits
January 11, 2025
0

...

KPU Tetapkan Warsubi – Salman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2025-2030

KPU Tetapkan Warsubi – Salman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2025-2030

by jatimhits
January 10, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

Pajak yang Kita Bayar, Jalan yang Kita Tanya

November 3, 2025
Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Awas, Tenda Hajatan Tanpa Ijin Bakal Dikenakan Denda Rp 50 Juta

October 28, 2025
Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

Semarak Festival Tring! Pegadaian  Kenalkan Aplikasi Investasi Emas Modern

October 27, 2025
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.