Jatimhits (JOMBANG) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang menghentikan laporan Lembaga Pemantau Pilkada Jombang 2024 Generasi Nasional Hebad (GeNaH) terkait dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan pasangan petahana Mundjidah Wahab-Sumrambah.
Bawaslu Jombang juga memutuskan tidak meregister laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materiil.
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, mengatakan awalnya meminta GeNaH untuk memperbaiki laporannya karena tidak disebutkan nama terlapornya. Dari berkas perbaikan itu tertulis cawabup Sumrambah menjadi terlapornya.
“Kemudian kita mengkaji lagi terkait laporan yang sudah diperbaiki itu,” ujar Dafid saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2024).
Hasilnya, kata Dafid , setelah dilakukan kajian Bawaslu Jombang tidak menemukan kesesuaian syarat formil dan materil dari pelapor.
Masih dikatakan Dafid, syarat formil yang diserahkan pelapor adalah video pemberian uang yang dilakukan oleh seorang wanita saat kegiatan kampanye paslon petahana Mundjidah-Sumrambah (MuRah) di gudang bawang merah, Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak pada Minggu (6/10/2024) lalu. Sementara syarat material yang dilaporkan adalah cawabup petahana, Sumrambah.
“Kita memutuskan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiilnya. Jadi yang dilaporkan adalah salah satu calon dari peserta, kemudian materieinya tidak sesuai dengan syarat formil,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pilkada Jombang GeNaH, Hendo Suprasetyo, mengaku kecewa atas keputusan Bawaslu Jombang.
“Apa yang menjadi perbaikan kemarin sudah kami penuhi. Tapi kenapa diputuskan seperti itu. Sebenarnya kita kecewa dengan kinerja Bawaslu Jombang,” beber Hendro.
Hingga saat ini, dikatakan Hendro, dirinya tidak diberi penjelasan terkait alasan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil yang disebut Bawaslu Jombang.
“Ini konteks kampanye, bukan money politic (politik uang) saat serangan fajar. Kalau konteks kampanye kan ada penyelenggara dan ada yang mengadakan. Dan di situ yang mengadakan adalah cawabup dan acaranya resmi,” ungkapnya.
Karena itu, Hendro meragukan netralitas Bawaslu dan ketidakberaniannya dalam menangani penindakan pelanggaran yang ia laporkan.
“Otomatis yang menjadi konteks pelapornya adalah yang menyelenggarakan. Soal siapa yang memberikan itu kan pengembangan saja kalau Bawaslu niat untuk melanjutkan laporan itu. Toh uang yang diberikan ada stempel Sumrambah,” katanya.
Atas putusan Bawaslu Jombang itu, Hendro berencana mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Sampai hari ini kita sedang menyusun pengaduhan ke DKPP. Kaitannya dengan apa keluhan-keluhan kami,” tandasnya.(owo)