Jatimhits ( SURABAYA )- Niat mau cari kerja sebagai kuli, malah curi uang dalam kotak amal masjid. Itulah yang dilakukan oleh Yohanes Latu Perisa (57) warga Pondok Benowo Indah Surabaya. Akibat perbuatanya itu Yohanespun kini harus merasakan dinginnya tembok sel tahanan Polsek Sawahan Surabaya.
Dari kronologis kejadian, kasus ini terjadi pada 3 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 13.00 WIB pelaku Yohanes Latu Perisa berangkat dari warkop di daerah Jl. Sememi Surabaya sendirian dengan naik angkot untuk mencari pekerjaan sebagai kuli, dan pada saat melintas di depan Gang Bok Abang Jl. Banyu Urip Kidul IV Surabaya, pelaku turun dari angkot karena ongkos pelaku tidak cukup untuk membayar angkutan umum tersebut.
Selanjutnya pelaku berjalan kaki berkeliling di daerah Jl. Banyu Urip Kidul Surabaya untuk mencari pekerjaan, namun pada saat melintas di depan masjid Ilham JI. Banyu Urip Kidul Surabaya, pelaku mempunyai pikiran jahat untuk melakukan pencurian uang kotak amal. Kemudian pelaku langsung masuk ke masjid dengan berpura-pura istrahat dan berpura-pura melakukan ibadah sholat sambil melihat situasi.
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes menjelaskan,Setelah situasi di masjid sepi pelaku langsung mencongkel jendela masjid dengan menggunakan alat obeng yang pelaku bawa untuk masuk ke dalam ruang utama masjid.
“Setelah berhasil membuka jendela dan masuk ke dalam masjid, pelaku langsung melakukan pencurian dengan mengambil 3 (tiga) kotak amal yang ada di dalam masjid, kejadian sekitar pukul 14.00 WIB”, jelas Kompol Domingos saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sawahan Surabaya, Senin siang ( 21/10/24)
Lebih lanjut Kapolsek Sawahan menceritakan, kemudian pelaku buka satu persatu tutup 3 (tiga) kotak amal dengan cara merusaknya menggunakan obeng yang sudah pelaku bawa.
“Selanjutnya pelaku menguras habis uang yang ada di dalam 3 kotak amal tersebut dengan total jumlah Uang tunai sebesar Rp 643.000,- (enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah)” , lanjutnya.
Setelah berhasil menguras habis uang di dalam 3 kotak amal, kemudian uang tersebut langsung pelaku masukkan kedalam tas slempang warna hitam yang ia bawa, Selanjutnya langsung pergi keluar dari masjid dan pada saat keluar, ternyata ada warga yang mengetahui pelaku melakukan aksi pencurian di dalam masjid.
Mengetahui hal tersebut pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga sekitar dan ditangkap oleh warga serta petugas kepolisan yang melihat adanya kerumunan warga.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes menyatakan, pelaku ternyata seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus peredaran narkoba , serta pencurian uang kotak amal masjid.
” ini pada saat kita amankan sudah yang ketiga kalinya , dari kotak amal yang kami sita ini ada 3 kotak amal yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti”, terang Domingos.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya 3 buah kotak amal masjid, serta uang tunai Rp 643.000 yang dicuri pelaku.
Sementara itu akibat perbuatanya ,Yohanes Latu Perisa dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Tama)