SIDOARJO – Aroma dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman. Kepala desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke Polda Jatim oleh salah satu warga desa, berinisial TNS. Tak hanya HA, seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 30 Juni 2025, yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk pendalaman.
“Betul mas, saya mengadukan Kades HA dan beberapa nama lain, salah satunya oknum anggota DPRD Sidoarjo dengan inisial SA, lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditreskrimum Polda Jatim, dan saat ini sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk ditindak lanjuti,” papar TNS, Sabtu (26/7).
Dalam pengaduannya, TNS menyoroti dugaan penyerobotan tanah milik desa oleh HA. Lokasi tanah yang dimaksud berada di belakang Kantor Desa Trosobo, tepatnya di wilayah RT 02 RW 04. Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017, tanah tersebut masuk kategori tanah ex. cuilan yang menjadi aset desa.
Namun, menurut TNS, tanah itu diduga sengaja dialihkan menjadi milik pribadi dengan cara memalsukan dokumen untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
“Saya mencantumkan dalam surat Dumas siapa saja yang saya duga telah menyerobot asset Desa Trosobo, dengan modus operandi memalsukan dokumen permohonan untuk diikut sertakan dalam program PTSL tahun 2023 seolah-olah tanah itu milik pribadi, sehingga saat ini tanah-tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama masing-masing yang saya cantumkan dalam Dumas,” ungkapnya.
TNS juga menyebut beberapa nama lain yang diduga terlibat, antara lain:
- HA – Kades Trosobo (3 bidang SHM)
- SP – Mantan Ketua BPD (4 bidang SHM)
- CW – Warga RT 02 RW 04
- DP – Warga RT 02 RW 04
- S – Warga RT 02 RW 04
- SI – Warga RT 02 RW 04
“Saya menduga Kades HA telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan secara bersama-sama, terstruktur, sistematis, masif,” tegas TNS.
Laporan tak berhenti pada dugaan penyerobotan lahan. Dalam surat pengaduannya, TNS juga menuding SA, anggota DPRD Sidoarjo, menerima gratifikasi setelah memberikan Bantuan Keuangan (BK) ke Desa Trosobo sebesar Rp 1,5 miliar.
“SA saya adukan karena, diduga meminta fee setelah memberikan BK sebesar Rp 1,5 milyard ke Desa Trosobo,” ujarnya.
Menurut TNS, BK itu digunakan untuk pembangunan Tanah Kas Desa. Namun setelah pencairan, SA diduga meminta imbalan kepada HA, termasuk permintaan pembelian perlengkapan sekolah.
“BK itu dipergunakan Pemdes Trosobo untuk membangun TKD, ketika BK itu realisasi, SA meminta fee ke Kades HA, dan Kades juga diminta membantu membelikan bangku serta laptop untuk sekolah yang sudah ditunjuk oleh SA,” papar TNS.
TNS berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas atas laporan tersebut.
“Saya menduga modus operandi ini sudah lama dilakukan, mengingat beliau sudah jadi anggota dewan dua kali dan sekarang periode ketiga. Saya berharap APH segera menindak lanjuti, sehingga Desa Trosobo bisa bersih dari praktek-praktek kotor oknum-oknum yang nakal,” pungkasnya. (*)