Jatimhits.id (Surabaya) – Berakhir sudah drama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Sea, perusahaan penjualan suku cadang kendaraan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penghapusan ijazah eks karyawannya hingga lebih dari 2 tahun
Wanita yang sempat berseteru dengan Wakil Walikota Surabaya Armuji, dan videonya sempat viral ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polda Jatim berhasil menemukan 108 ijasah milik eks karyawannya. Ironisnya ijasah ini simpan dirumahnya.
Pukul 18.00 WIB tersangka yang mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Tidak ada katapun keluar dari mulut wanita ini saat turun dari mobil, hingga dirinya digelandang ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Pengungkapan ini menepis berbagai upaya Diana sebelumnya, seperti pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke polisi, berbohong saat sidak ke gudang, berkelit di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hingga pelaporan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI. Semua langkah tersebut kini dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab hukum.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan sudah berjalan dan sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, mulai dari gudang, tempat kerja dan rumah pasangan Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo
Alhamdulillah kemarin kami melakukan penggeledahan di dua tempat, baik di rumah, gudang, maupun tempat kerja, ungkap Direskrimum Polda Jatim, Kombes Farman.
Lebih lanjut, Farman menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor yang disimpan di dalam brankas kantor perusahaan. Hal tersebut memperkuat dugaan adanya penguasaan dokumen penting milik orang lain secara tidak sah.
Selain ijazah, penyidik juga menemukan sejumlah tanda terima kasih pengajuan ijazah dari para pelapor kepada pihak perusahaan.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan menemukan 108 ijasah mantan karyawannya yang di simpan di brankas, hal ini dibenarkan Suyono, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Benar, kami mengamankan 108 ijazah eks karyawan yang disimpan oleh yang bersangkutan di rumahnya. Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara,” jelas penyidik Suryono.

Saat ini, seluruh ijazah yang berhasil ditemukan telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
“Beberapa ijazah telah diserahkan secara sukarela oleh yang bersangkutan kepada kami dan langsung diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya lebih lanjut.
Pengungkapan ini menepis berbagai upaya Diana sebelumnya, seperti pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke polisi, berbohong saat sidak ke gudang, berkelit di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hingga pelaporan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI. Semua langkah tersebut kini dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab hukum.(Dea)