SURABAYA – Tim relawan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan atas tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi PANTAU, yang diduga menyebarkan surat berisi narasi menyesatkan.
Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq, menjelaskan bahwa surat tersebut tak hanya dikirimkan ke institusi kepolisian, tetapi juga tersebar ke media massa dan ditujukan langsung kepada Mimik.
“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” ujar Dimas saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (18/7).
Dimas menyebut, salah satu koordinator lapangan berinisial “H” yang menuliskan surat tersebut dengan nama alias “Edi”, diduga kuat sebagai pihak yang menyusun dan menyebarkan narasi pencemaran tersebut.
“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Namun, proses pelaporan tersebut sempat menemui kendala. Dimas mengungkapkan bahwa hingga kini pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) resmi.
“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” keluhnya.
Dimas merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika dilakukan secara tertulis atau melalui media, ancaman hukumannya meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2). Sedangkan jika unsur fitnah dapat dibuktikan, Pasal 311 KUHP mengancam dengan pidana hingga empat tahun penjara.
“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” tandas Dimas.
Ia menambahkan, jika situasi menuntut, langkah hukum juga akan ditempuh langsung oleh Hj. Mimik Idayana bersama suaminya, anggota DPR RI H. Rahmat Muhajirin.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya. (*)