Jatimhits.id (Surabaya) – Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan publik menjadi kunci utama yang menentukan kualitas pembangunan di daerah. Kedua lembaga ini dituntut untuk tidak lagi merancang program berdasarkan asumsi, melainkan wajib berpijak pada data yang akurat serta analisis mendalam agar mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Dr. Agus Sudrajat, S.Sos., MA, saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (ToT) Fasilitator Pendalaman Tugas DPRD Provinsi Jawa Timur yang membawahi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur.
“Kebijakan tidak cukup hanya bersifat normatif. Kebijakan harus berbasis bukti sehingga mampu menjawab permasalahan riil dan menghasilkan dampak pembangunan yang terukur bagi masyarakat,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa tantangan pembangunan Indonesia Emas 2045 menuju semakin kompleks sehingga pemerintah daerah memerlukan kebijakan yang adaptif sekaligus berbasis bukti. Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyusunan kebijakan daerah, mulai dari belum optimalnya pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan, belum kuatnya keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran, hingga evaluasi program yang belum sepenuhnya terfokus pada hasil.
Kondisi ini akan membuat sebagian program pembangunan belum dapat menghasilkan dampak yang optimal meskipun telah menghabiskan sumber daya yang besar.
Misalnya saja tentang penanganan stunting maupun pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kedua isu tersebut memerlukan kebijakan yang disusun berdasarkan data yang valid, menyebabkan analisis masalah yang tepat, serta koordinasi lintas sektor agar setiap intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam seluruh siklus kebijakan publik, mulai dari penyusunan regulasi, penganggaran, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, anggota DPRD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi politik, tetapi juga mampu menjadi *policy leader* yang mendorong lahirnya kebijakan publik yang berkualitas.
“Kualitas kebijakan daerah hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, serta analis kebijakan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, akademisi memiliki peran menyediakan kajian ilmiah berbasis penelitian, sementara pemerintah daerah bertugas menerjemahkan rekomendasi tersebut menjadi program yang diukur dan dapat dievaluasi. Sinergi berbagai pihak menjadi prasyarat agar kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemikiran tersebut menjadi salah satu materi utama dalam *Training of Trainers* Fasilitator Pendalaman Tugas DPRD Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan BPSDM Provinsi Jawa Timur pada tanggal 22–26 Juni 2026. Acara yang dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd. ini dirancang untuk memperkuat kapasitas fasilitator yang nantinya mendampingi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan melalui pendekatan kebijakan yang berbasis evidensi.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Dr. Ramliyanto, SP, MP, mengatakan bahwa fasilitator memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendalaman tugas DPRD. Menurutnya, kapasitas fasilitator diharapkan mampu memperkaya perspektif anggota DPRD dalam menyusun, mengawal, sekaligus menyebarkan kebijakan daerah.
“Fasilitator diharapkan mampu memberikan penguatan substansi, perspektif, serta alternatif solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan daerah sehingga DPRD bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yangimplementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ramliyanto.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyiapkan fasilitator pendalaman tugas DPRD yang profesional dan kompeten. Melalui penguatan kapasitas fasilitator serta keterlibatan narasumber nasional, BPSDM Provinsi Jawa Timur mendorong lahirnya proses pembelajaran yang tidak hanya meningkatkan kompetensi teknis, tetapi juga memperkuat kemampuan analisis kebijakan publik.
Melalui langkah strategis ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis bukti, sekaligus menjadi fondasi kuat melahirkan kebijakan publik yang berkualitas demi mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045. (Dsy)


























