• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

June 24, 2025
Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres.

Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres, Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta

October 20, 2025
“Menguatkan Peradaban Mulia” Jadi Spirit Utama Kick Off Hari Santri 2025 di Unusa

“Menguatkan Peradaban Mulia” Jadi Spirit Utama Kick Off Hari Santri 2025 di Unusa

October 20, 2025
Pandawa Surga Kuliner Halal Indonesia di Sydney

Pandawa Surga Kuliner Halal Indonesia di Sydney

October 19, 2025
Jaga Kedaulatan Rupiah, BI dan TNI AL Lepas Ekspedisi ke Lima Pulau 3T di Jawa Timur

Jaga Kedaulatan Rupiah, BI dan TNI AL Lepas Ekspedisi ke Lima Pulau 3T di Jawa Timur

October 15, 2025
Unitomo Deklarasi Kampus Tanpa Rokok, Awas Denda Rp 250.000 Mengintai Para Pelanggar

Unitomo Deklarasi Kampus Tanpa Rokok, Awas Denda Rp 250.000 Mengintai Para Pelanggar

October 14, 2025
Khofifah Lepas 59 Orang Kafilah STQH Nasional XXVIII, Optimis Jatim Bisa Pertahankan Gelar Juara Umum

Khofifah Lepas 59 Orang Kafilah STQH Nasional XXVIII, Optimis Jatim Bisa Pertahankan Gelar Juara Umum

October 10, 2025
Heboh, Meet and Greet Mini Seri We TV “Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap” Dibintangi Arya Saloka di Surabaya di serbu massa

Heboh, Meet and Greet Mini Seri We TV “Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap” Dibintangi Arya Saloka di Surabaya di serbu massa

October 7, 2025
KOMPAK : Anggota Media Gerak Nusantara berfoto bersama.

Media Gerak Nusantara Rayakan HUT ke-5 dengan Santuni Anak Yatim dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

September 28, 2025
Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Situbondo, Soroti Pentingnya Desa Tangguh Bencana

Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Situbondo, Soroti Pentingnya Desa Tangguh Bencana

September 28, 2025
Wujudkan Kemandirian Finansial, Unair Resmikan 7 Gedung Baru tanpa Bantuan APBN

Wujudkan Kemandirian Finansial, Unair Resmikan 7 Gedung Baru tanpa Bantuan APBN

September 26, 2025
Asus Luncurkan ExpertBook Series, Hadirkan Inovasi Kecanggihan Tehnologi Untuk Profesional Bisnis

Asus Luncurkan ExpertBook Series, Hadirkan Inovasi Kecanggihan Tehnologi Untuk Profesional Bisnis

September 19, 2025
Wagub Jatim Emil Dardak Angkat Bicara Terkait Kasus Pencurian Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp 1,5 Miliar

Wagub Jatim Emil Dardak Angkat Bicara Terkait Kasus Pencurian Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp 1,5 Miliar

September 16, 2025
Tuesday, October 21, 2025
No Result
View All Result
Jatim Hits
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

by jatimhits
June 24, 2025
in Hukum
Kasus Jembatan Merah: Ahli Hukum Ungkap Aspek Tanggung Jawab Pidana dan Administrasi

Dua ahli pidana dan administrasi memberikan keterangan di muka sidang dan dibawah sumpah untuk menerangkan keahliannya.

Share on FacebookShare on Twitter

Semarang – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Merah di Kabupaten Purbalingga kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (20/6). Dalam agenda tersebut menghadirkan dua ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Setiyadi, mantan pejabat di Dinas PUPR Purbalingga.

Dua ahli tersebut adalah Bagus Oktafian Abriyanto, SH, MH, ahli hukum administrasi dari Universitas Airlangga, dan Dr. Bastianto Nugroho, SH, M.Hum, ahli hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya.

Keduanya dihadirkan untuk memperkuat dalil pembelaan terhadap Setiyadi yang didakwa turut bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp13 miliar dalam proyek tahun 2017–2018 tersebut.

Dalam keterangan di bawah sumpah, Bagus Oktafian menekankan bahwa pejabat publik hanya bertanggung jawab sebatas kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Peraturan LKPP No. 15 Tahun 2018.

“PPK wajib memiliki kompetensi, sertifikat, dan pengalaman minimal dua tahun di bidang pengadaan. Jika tidak, maka ada akibat hukumnya,” tegasnya.

Ia menyebut penunjukan PPK tidak lepas dari tanggung jawab pejabat yang lebih tinggi. “Berdasarkan asas ius contrarius actus, maka yang menunjuk harus turut bertanggung jawab. Ada legalitas dari peraturan bupati, itu sah sepanjang prosedurnya benar,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Bastianto Nugroho membedah unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dikenakan kepada Setiyadi. Ia menyebut bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih kuat dari asumsi.

“Dalam perkara pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya. Harus ada kesesuaian secara formil dan materiil. Tidak bisa hanya asumsi,” katanya tajam.

Terkait kerugian negara, ia juga menekankan pentingnya pembuktian bentuk kerugian secara nyata. “Bentuknya apa? Uang, benda, ataukah manfaat? Kalau bentuknya manfaat, seperti kesempatan, maka itu harus bisa diukur secara hukum,” urainya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika seseorang hanya menjalankan perintah jabatan, maka bisa dikenakan ketentuan Pasal 51 KUHP. Namun menurutnya, itu bukan alasan mutlak pembenar.

“Pasal 51 bisa digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi harus jelas posisi dan peran seseorang dalam tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutedja dari Kejati Jateng yang hadir usai sidang menyatakan puas dengan keterangan ahli.

“Keterangan ahli memperkuat dakwaan kami. Tidak ada korelasi Pasal 51 dengan peran terdakwa dalam perkara ini,” ujar Bagus singkat.

Sebaliknya, pengacara terdakwa Setiyadi, Surono, justru menyebut keterangan ahli membuat posisi kliennya makin terang.

“Sejak awal tidak ada saksi fakta yang menyebutkan klien kami menyalahgunakan kewenangan atau memiliki mens rea. Dia bukan ahli teknik, pendidikannya dari peternakan,” tegas Surono.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah ditangani oleh tim teknis seperti PPTK dan PPHP yang berkompeten.

“Semua laporan teknis telah dinyatakan valid dan sah. Maka tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap klien kami tidak berdasar,” lanjutnya.

Surono pun berharap majelis hakim memutus secara adil dan jernih.

“Fiat justitia ruat caelum. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ucapnya dengan nada tinggi.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Purbalingga, yang digarap tahun 2017–2018. Berdasarkan audit Inspektorat, negara mengalami kerugian hingga Rp13 miliar.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa: Setiyadi, Priyo Satmoko (mantan Kepala Dinas), dan Zaini, yang diketahui merupakan adik ipar mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan bertindak sebagai pengawas proyek.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insiroh. Agenda akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

Tags: Jembatan MerahPN SemarangPurbalingga
Share200Tweet125
jatimhits

jatimhits

Related Posts

Tantri Sanjaya usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Penyerobotan Tanah dan Dana Desa di Trosobo, Warga Lapor ke Polda Jatim

by jatimhits
September 8, 2025
0

...

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M. tunjukkan surat gugatan rekonvensi pada PT Anyar.

PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

by jatimhits
August 8, 2025
0

...

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Kades Trosobo Nonaktif dan Oknum Dewan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

by jatimhits
July 26, 2025
0

...

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Difitnah Lewat Surat Aksi, Tim Relawan Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

by jatimhits
July 18, 2025
0

...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

Perahu Penyeberangan Berpenumpang 50 Orang Hanyut di Sungai Brantas Jombang

December 12, 2024
Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

Asyik Ngobrol, Pemotor Tabrak Truk Mogok di Flyover Peterongan 1 Tewas 1 Luka

November 28, 2024
Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

Tim Gabungan Buru Pelaku Penganiayaan di Mojosongo

November 28, 2024
Turunkan covid -19 , BI Jatim beri bantuan

Bank Indonesia, BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD DR. Soetomo

0
CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

CEGAH KLUSTER KELUARGA, PEMKOT SURABAYA SIAPKAN RS DARURAT DI TIAP KELURAHAN

0
Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

Busukan di Kampung 1001 Malam Dupak, Gubernur Khofifah Bagi 250 Paket Sembako kepada Warga ‘Unregistered People’

0
Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres.

Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres, Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta

October 20, 2025
“Menguatkan Peradaban Mulia” Jadi Spirit Utama Kick Off Hari Santri 2025 di Unusa

“Menguatkan Peradaban Mulia” Jadi Spirit Utama Kick Off Hari Santri 2025 di Unusa

October 20, 2025
Pandawa Surga Kuliner Halal Indonesia di Sydney

Pandawa Surga Kuliner Halal Indonesia di Sydney

October 19, 2025
Jatim Hits

Copyright © 2021 Jatimhits.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
  • Tragedi
    • Kriminal
  • Etalase
  • Inspirasi Tokoh
    • Sepenggal Cerita
  • Nusantara
  • TV
  • Adv

Copyright © 2021 Jatimhits.