Jatimhits (JOMBANG) – Lembaga pemantau Pilkada Generasi Nasional Hebad (GeNaH) Jombang, tidak puas dengan hasil yang diputuskan Panwascam Kabuh, terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepala sekolah SDN Mangunan 2, Suyadi.
Ketua lembaga pemantau pilkada GeNaH, Hendro Suprasetyo, mengatakan ragu akan integritas dari Panwascam Kabuh, yang sedari awal sudah melakukan protes ketika tahap klarifikasi.
“Sudah protes, mengapa proses klarifikasi itu dilakukan secara terpisah, padahal kan di situ sangat menentukan pertanyaan-pertanyaan, itu kan sangat menentukan pembuktian atau jawaban yang diberikan kepada Pak Suyadi itu menjadi poin penting sebetulnya,” ungkap Hendro melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024) siang.
Dalam proses klarifikasi itu, dikatakan Hendro, dilakukan dalam waktu yang berbeda dan bahkan sudah menyampaikan bahwa dalam klarifikasi terhadap Suyadi, pihaknya harus hadir agar supaya menjadi tahu apa saja point dalam klarifikasi tersebut.
“Harapan saya saat proses klarifikasi itu bisa menyaksikan tetapi tidak bisa, dan bagi saya tidak puas dengan hasil ini (keputusan Panwascam Kabuh),” ujarnya.
Dari analisis yang dilakukan lembaga pemantau pilkada GeNaH, meskipun keputusannya adalah tidak dilanjutkan ataupun itu tidak terbukti, seharusnya tidak seperti itu.
“Harusnya minimal, ya minimal itu ada peringatan. Jadi Bawaslu itu memberikan peringatan atau teguran atau pernyataan tidak akan mengulang hal-hal semacam itu lagi,” beber Hendro.
Hal itu menurut Hendro, agar menjadi contoh bagi para ASN lain supaya peristiwa itu tidak terjadi lagi.
“Kalau kejadiannya seperti ini, rumah ASN dijadikan kampanye diperbolehkan dan dinyatakan tidak melanggar kampanye, mungkin akan terjadi di ASN lain. Seharusnya keputusan Bawaslu tidak seperti itu,” kata Hendro menyayangkan.
Selanjutnya, lembaga pemantau pilkada GeNaH akan meminta hasil klarifikasi, apa yang menjadi point dan kemudian akan dilakukan tindakan lain, termasuk upaya melapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Ya itu (lapor DKPP) sangat memungkinkan hal itu ya, sangat memungkinkan. Kembali kita menunggu alasannya, penjelasannya,” pungkas Hendro.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, Rabu (9/10/2024) pagi mengatakan dari laporan yang diterimanya bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Panwascam Kabuh, bahwa sudah diumumkan dan diputuskan.
“Iya, jadi hasilnya sekarang kita sudah umumkan ya, bahasa kami sudah kita berikan status, yaitu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran,” katanya menjelaskan.
Keputusan itu dihasilkan dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, tim kampanye serta kajian yang telah dilakukan.
“Jadi dari hasil klarifikasi maupun kajian, tidak ada keterlibatan ASN yang melanggar netralitas,” pungkas Dafid.(owo)


























